<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Titus Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/titus/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/titus/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 02 Aug 2025 03:41:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>Titus Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/titus/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dosen UWGM Ajukan Kasasi ke MA Usai Gugatan Upah 8 Tahun Ditolak PHI Samarinda</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/dosen-uwgm-ajukan-kasasi-ke-ma-usai-gugatan-upah-8-tahun-ditolak-phi-samarinda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Aug 2025 03:41:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[Titus]]></category>
		<category><![CDATA[uWGM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=50023</guid>

					<description><![CDATA[<p>Setelah delapan tahun bekerja tanpa menerima upah penuh, seorang dosen Universitas Widya Gama Mahakam menggugat ke pengadilan. Namun gugatannya ditolak. Kini, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung demi menuntut keadilan. Kuasa hukum Sri Evi Newyearsi Pangadongan, dosen Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 Juli 2025. Langkah ini diambil [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/dosen-uwgm-ajukan-kasasi-ke-ma-usai-gugatan-upah-8-tahun-ditolak-phi-samarinda/">Dosen UWGM Ajukan Kasasi ke MA Usai Gugatan Upah 8 Tahun Ditolak PHI Samarinda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Setelah delapan tahun bekerja tanpa menerima upah penuh, seorang dosen Universitas Widya Gama Mahakam menggugat ke pengadilan. Namun gugatannya ditolak. Kini, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung demi menuntut keadilan.</p>



<p>Kuasa hukum Sri Evi Newyearsi Pangadongan, dosen Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 Juli 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan sela Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda yang menolak gugatan kekurangan upah Sri Evi selama delapan tahun (2016–2024).</p>



<p>Kasasi tersebut telah terdaftar di MA per 9 Juli 2025, dengan berkas memori kasasi disampaikan pada 21 Juli dan diverifikasi Panitera PN Samarinda pada 30 Juli 2025. Titus Tibayan Pakalla, kuasa hukum dari firma TTP &amp; Partner, menyatakan keberatan terhadap putusan PHI yang menyatakan lembaga tersebut tidak berwenang mengadili kasus kliennya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Keyakinan Koreksi oleh MA</h2>



<p>Titus menjelaskan dalam wawancara, Jumat, 1 Agustus 2025, bahwa putusan PHI mengabaikan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ia menilai hakim hanya merujuk pada putusan MA No. 6426 K/Pdt/2024, yang menurutnya bersifat spesifik dan bukan merupakan norma hukum umum.</p>



<p>“Gugatan ini murni perselisihan hubungan industrial karena Sri Evi tak hanya berstatus dosen, tetapi juga pejabat struktural (Kepala UPTD Laboratorium). Haknya atas upah tunduk pada UU ketenagakerjaan,” tegas Titus.</p>



<p>Ia juga menyayangkan bahwa PHI mengabaikan hasil pemeriksaan Pengawas Disnaker Kaltim (No. 500.15.16.1/1167/DTKT-III) yang telah mengonfirmasi adanya kekurangan pembayaran gaji.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Dampak Putusan Sela</h2>



<p>Putusan sela PHI menyebut bahwa dosen tidak termasuk kategori pekerja industri, berdasarkan putusan MA No. 6426 K/Pdt/2024. Namun, menurut Titus, jika argumen ini menjadi preseden, maka perlindungan hak tenaga kerja profesional seperti dosen dan guru bisa tergerus.</p>



<p>“Ini soal keadilan. Jika putusan MA terus dijadikan dalih untuk menghindar dari kewajiban membayar upah, dunia pendidikan akan merugikan tenaga kerjanya,” ungkapnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Respons Pihak Terkait</h2>



<p>Disnaker Kaltim menyatakan menghormati jalannya proses hukum.<br>“Kami tunggu hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Disnaker Rozani Erawadi melalui pesan WhatsApp.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum UWGM, Sahrun, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.</p>



<p>Sri Evi diketahui telah melalui tahapan bipartit dan mengikuti anjuran Disnaker sebelum menggugat ke PHI. Meski gugatan awal dihentikan melalui putusan sela, pihaknya tetap melanjutkan perjuangan melalui kasasi ke MA. <strong>(chanz/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/dosen-uwgm-ajukan-kasasi-ke-ma-usai-gugatan-upah-8-tahun-ditolak-phi-samarinda/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/dosen-uwgm-ajukan-kasasi-ke-ma-usai-gugatan-upah-8-tahun-ditolak-phi-samarinda/">Dosen UWGM Ajukan Kasasi ke MA Usai Gugatan Upah 8 Tahun Ditolak PHI Samarinda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Visum Kedua Ungkap Luka Serius Balita di Panti Asuhan, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/visum-kedua-ungkap-luka-serius-balita-di-panti-asuhan-kuasa-hukum-minta-proses-hukum-dipercepat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Jul 2025 02:45:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Panti]]></category>
		<category><![CDATA[Titus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=49900</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kasus dugaan kekerasan terhadap balita di sebuah panti asuhan di Samarinda memasuki babak baru. Hasil visum kedua mengungkap luka serius, termasuk robekan pada selaput dara, memicu desakan percepatan proses hukum dari kuasa hukum keluarga korban. Hasil visum et repertum kedua atas balita berinisial NA (2,5 tahun), yang sempat tinggal di sebuah panti asuhan di Samarinda, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/visum-kedua-ungkap-luka-serius-balita-di-panti-asuhan-kuasa-hukum-minta-proses-hukum-dipercepat/">Visum Kedua Ungkap Luka Serius Balita di Panti Asuhan, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Kasus dugaan kekerasan terhadap balita di sebuah panti asuhan di Samarinda memasuki babak baru. Hasil visum kedua mengungkap luka serius, termasuk robekan pada selaput dara, memicu desakan percepatan proses hukum dari kuasa hukum keluarga korban.</p>



<p>Hasil visum et repertum kedua atas balita berinisial NA (2,5 tahun), yang sempat tinggal di sebuah panti asuhan di Samarinda, mengungkap adanya sejumlah luka, termasuk luka robek pada selaput dara. Temuan ini mendorong kuasa hukum keluarga korban meminta proses hukum segera dipercepat.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Konflik Hasil Visum</h2>



<p>Titus Tibayan Pakalla, kuasa hukum wali NA, Reni Lestari, menjelaskan bahwa keluarga meminta visum ulang pada 15 Juli 2025, terkait dugaan kekerasan di panti. Pemeriksaan dilakukan di RS Dirgahayu Samarinda pada 17 Juli dan hasilnya keluar 23 Juli.</p>



<p>&#8220;Hasil visum dari Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda menyimpulkan ditemukan satu luka di kepala (jidat), satu benjolan, dan satu luka robek pada selaput dara,&#8221; jelas Titus saat ditemui awak media di Cafe Uforia, Alaya, Sabtu, 26 Juli 2025.</p>



<p>Dokter forensik menyebut luka tersebut akibat &#8220;persentuhan tumpul&#8221;, bukan karena benda tumpul. Titus mengaku masih menunggu penjelasan medis lebih lanjut terkait istilah tersebut.</p>



<p>Temuan ini berbeda dengan hasil visum pertama di RS AWS pada 13 Mei 2025, yang hanya menyebutkan &#8220;luka dalam penyembuhan.&#8221;</p>



<p>&#8220;Hasil visum pertama sangat menimbulkan tanda tanya besar bagi kami. Karena itu kami ambil langkah visum ulang,&#8221; tambah Titus.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Permintaan Percepatan Penyidikan</h2>



<p>Berdasarkan visum kedua, Titus mendesak Polsek Sungai Pinang menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.</p>



<p>&#8220;Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dengan hasil visum ini, kami minta segera ditingkatkan agar proses hukum berjalan, saksi-saksi diperiksa, dan tersangka ditetapkan,&#8221; tegasnya. Ia juga meminta agar seluruh personel panti segera dipanggil ulang untuk diperiksa.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kondisi Korban dan Kesaksian Wali</h2>



<p>Reni Lestari, wali NA, menuturkan bahwa ia menyaksikan langsung visum ulang tersebut.</p>



<p>&#8220;Saya lihat sendiri dokter memeriksa dari kepala hingga kaki, termasuk bagian kemaluan. Ada hal yang saya tidak tega menyebutkannya,&#8221; ujar Reni dengan emosi.</p>



<p>Dalam kesimpulan visum disebutkan adanya &#8220;bekas luka pada dahi, pembengkakan, dan robekan lama pada selaput dara&#8221; akibat &#8220;persentuhan tumpul&#8221;.</p>



<p>Reni mengungkap, selain epilepsi yang diderita, trauma psikis NA juga sangat berat.<br>&#8220;Dokter spesialis anak, psikolog, dan forensik bilang pemulihan trauma anak tidak bisa optimal selama kasus belum selesai dan anak terus diperiksa,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Kini, NA disebut takut bertemu laki-laki dan tidak nyaman berada di keramaian.</p>



<p>Reni juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap visum pertama.</p>



<p>&#8220;Padahal itu visum lengkap, tapi anak saya tidak diperiksa bagian kemaluannya. Seharusnya kalau ada kejanggalan, saya dirujuk untuk visum ulang,&#8221; tuturnya. Ia menduga ada prosedur yang dilewati dalam visum pertama tersebut.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Bantahan dari Panti Asuhan</h2>



<p>Menanggapi tuduhan, Riska Ayu selaku Bendahara Yayasan FJDK membantah keras semua bentuk penganiayaan.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1200" height="675" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/07/1000016629-1200x675.jpg" alt="" class="wp-image-49901" srcset="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/07/1000016629-1200x675.jpg 1200w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/07/1000016629-300x169.jpg 300w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/07/1000016629-768x432.jpg 768w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/07/1000016629-1536x864.jpg 1536w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/07/1000016629-scaled.jpg 2048w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/07/1000016629-18x10.jpg 18w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption class="wp-element-caption"><em><sup>Riska Ayu. (Chandra/Kaltim Faktual)</sup></em></figcaption></figure>



<p>&#8220;Kami tidak tahu-menahu soal visum. Saat NA meninggalkan panti tanggal 10 Mei, tidak ada luka atau darah. Ibunya sendiri yang memandikan,&#8221; tegas Riska.</p>



<p>Menurutnya, luka di kepala NA berasal dari kebiasaan anak membenturkan kepala sendiri.</p>



<p>&#8220;Ibunya sering cerita soal itu. Bahkan pernah bilang NA menjedotkan kepala ke meja TV di kampung,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Terkait robekan selaput dara, Riska menyatakan pihaknya tidak mengetahui apa pun, karena NA sudah berada di tangan pelapor selama lebih dari satu bulan.</p>



<p>Riska juga mengeluhkan dampak laporan terhadap operasional panti.</p>



<p>&#8220;Donatur berhenti, reputasi hancur. Ini mengancam anak-anak lain yang kami rawat. Kami tidak pernah kasar, bahkan terhadap ODGJ,&#8221; katanya.</p>



<p>Pihaknya mengaku selalu kooperatif dengan polisi dan menunggu hasil penyelidikan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Tuntutan ke Pemerintah</h2>



<p>Titus menyatakan akan mengawal proses hukum dan menilai ada kemungkinan kelalaian dari pihak yayasan.</p>



<p>&#8220;Kalau pun pelaku tidak ditemukan, ada pasal kelalaian terhadap yayasan. Dua tahun anak di situ, pasti ada tanggung jawab mereka,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ia juga meminta Dinas Sosial Kota dan Provinsi memperketat pengawasan terhadap seluruh panti asuhan.</p>



<p>Reni pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, termasuk dokter, psikolog, Pemkot Samarinda, PKK, kelurahan, dan DPRD.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Langkah Selanjutnya</h2>



<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sungai Pinang belum dapat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus. Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.</p>



<p>Hasil visum kedua dari RS Dirgahayu menjadi titik krusial yang diharapkan mendorong percepatan proses hukum dan mengungkap kebenaran. Sementara itu, konflik versi antara keluarga korban dan pihak panti menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. <strong>(chanz/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/visum-kedua-ungkap-luka-serius-balita-di-panti-asuhan-kuasa-hukum-minta-proses-hukum-dipercepat/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/visum-kedua-ungkap-luka-serius-balita-di-panti-asuhan-kuasa-hukum-minta-proses-hukum-dipercepat/">Visum Kedua Ungkap Luka Serius Balita di Panti Asuhan, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Minta Keadilan untuk Balita NA, Kuasa Hukum Desak Visum Ulang Dugaan Kekerasan di Panti Asuhan Samarinda</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/minta-keadilan-untuk-balita-na-kuasa-hukum-desak-visum-ulang-dugaan-kekerasan-di-panti-asuhan-samarinda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2025 14:32:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Balita]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Titus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=49507</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kuasa hukum baru dari keluarga balita NA, Titus Tibayan Pakalla, mendesak dilakukannya visum ulang terhadap kliennya. Hal ini menyusul dugaan kekerasan di sebuah panti asuhan di Samarinda yang dilaporkan sejak sebulan lalu. Titus menilai hasil visum sebelumnya tidak transparan dan menimbulkan kejanggalan. Titus Tibayan Pakalla, kuasa hukum baru yang mewakili Reni Lestari (wali dari balita [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/minta-keadilan-untuk-balita-na-kuasa-hukum-desak-visum-ulang-dugaan-kekerasan-di-panti-asuhan-samarinda/">Minta Keadilan untuk Balita NA, Kuasa Hukum Desak Visum Ulang Dugaan Kekerasan di Panti Asuhan Samarinda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Kuasa hukum baru dari keluarga balita NA, Titus Tibayan Pakalla, mendesak dilakukannya visum ulang terhadap kliennya. Hal ini menyusul dugaan kekerasan di sebuah panti asuhan di Samarinda yang dilaporkan sejak sebulan lalu. Titus menilai hasil visum sebelumnya tidak transparan dan menimbulkan kejanggalan.</p>



<p>Titus Tibayan Pakalla, kuasa hukum baru yang mewakili Reni Lestari (wali dari balita berinisial NA), melanjutkan laporan pidana terkait dugaan kekerasan dan penelantaran anak di sebuah yayasan panti asuhan di Samarinda. Laporan tersebut sebelumnya telah diajukan sekitar sebulan lalu.</p>



<p>Titus yang resmi menggantikan kuasa hukum sebelumnya berdasarkan surat kuasa tertanggal 19 Juli, pada Selasa, 16 Juli 2025 mengajukan permohonan resmi kepada Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan visum et repertum ulang terhadap korban, NA.</p>



<p>Permintaan ini muncul karena ketidakpuasan terhadap hasil visum pertama yang dilakukan di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie. Menurut Titus, hasil tersebut dinilai janggal dan tidak mencerminkan kondisi luka secara objektif.</p>



<p>&#8220;Dalam hasil visum itu tidak tercantum penyebab pasti luka, hanya disebutkan ada luka di kepala tanpa rincian seperti ukuran atau mekanisme terjadinya. Yang tercantum hanya keterangan bahwa lukanya &#8216;dalam penyembuhan&#8217;. Ini sangat tidak jelas, apakah luka ini akibat kekerasan atau hal lain? Tidak dijelaskan apakah karena benturan atau apa,&#8221; ujar Titus kepada awak media.</p>



<p>Ia menegaskan bahwa permohonan visum ulang penting untuk memastikan apakah telah terjadi kekerasan serta membuka kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses visum sebelumnya. Titus juga mendesak agar Polsek Sungai Pinang segera menindaklanjuti permohonan tersebut secara transparan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Temuan Dugaan Kekerasan</h2>



<p>Saat ditanya mengenai dugaan kekerasan, Titus mengungkapkan adanya luka di dahi (jidat) NA.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan foto yang kami lihat, ada luka di dahi, kemungkinan di sebelah kiri. Lukanya terbuka hingga terlihat dagingnya. Secara sepintas, luka tersebut terlihat tidak wajar,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Meski begitu, Titus menekankan bahwa penilaian medis bukan kewenangannya. Saat ditanya kemungkinan luka disebabkan oleh senjata tajam, ia menyebut secara sepintas tidak terlihat indikasi senjata tajam. &#8220;Mungkin akibat benturan, tetapi sekali lagi, sifat lukanya menimbulkan pertanyaan,&#8221; ujarnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Proses Hukum Berjalan</h2>



<p>Titus menyatakan bahwa proses hukum kini masih berjalan di tahap penyelidikan oleh kepolisian. Sebagai kuasa hukum pengganti, ia menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.</p>



<p>&#8220;Salah satu langkah konkret yang kami ambil adalah meminta visum ulang ini. Hasil visum yang baru nanti akan menjadi bukti penting untuk menentukan apakah benar terjadi tindak kekerasan. Kami telah menyerahkan permohonan resmi visum ulang tersebut kepada Polsek Sungai Pinang hari ini,&#8221; pungkasnya. <strong>(chanz/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/minta-keadilan-untuk-balita-na-kuasa-hukum-desak-visum-ulang-dugaan-kekerasan-di-panti-asuhan-samarinda/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/minta-keadilan-untuk-balita-na-kuasa-hukum-desak-visum-ulang-dugaan-kekerasan-di-panti-asuhan-samarinda/">Minta Keadilan untuk Balita NA, Kuasa Hukum Desak Visum Ulang Dugaan Kekerasan di Panti Asuhan Samarinda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
