SAMARINDA
Dosen UWGM Ajukan Kasasi ke MA Usai Gugatan Upah 8 Tahun Ditolak PHI Samarinda
Setelah delapan tahun bekerja tanpa menerima upah penuh, seorang dosen Universitas Widya Gama Mahakam menggugat ke pengadilan. Namun gugatannya ditolak. Kini, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung demi menuntut keadilan.
Kuasa hukum Sri Evi Newyearsi Pangadongan, dosen Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 Juli 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan sela Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda yang menolak gugatan kekurangan upah Sri Evi selama delapan tahun (2016–2024).
Kasasi tersebut telah terdaftar di MA per 9 Juli 2025, dengan berkas memori kasasi disampaikan pada 21 Juli dan diverifikasi Panitera PN Samarinda pada 30 Juli 2025. Titus Tibayan Pakalla, kuasa hukum dari firma TTP & Partner, menyatakan keberatan terhadap putusan PHI yang menyatakan lembaga tersebut tidak berwenang mengadili kasus kliennya.
Keyakinan Koreksi oleh MA
Titus menjelaskan dalam wawancara, Jumat, 1 Agustus 2025, bahwa putusan PHI mengabaikan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ia menilai hakim hanya merujuk pada putusan MA No. 6426 K/Pdt/2024, yang menurutnya bersifat spesifik dan bukan merupakan norma hukum umum.
“Gugatan ini murni perselisihan hubungan industrial karena Sri Evi tak hanya berstatus dosen, tetapi juga pejabat struktural (Kepala UPTD Laboratorium). Haknya atas upah tunduk pada UU ketenagakerjaan,” tegas Titus.
Ia juga menyayangkan bahwa PHI mengabaikan hasil pemeriksaan Pengawas Disnaker Kaltim (No. 500.15.16.1/1167/DTKT-III) yang telah mengonfirmasi adanya kekurangan pembayaran gaji.
Dampak Putusan Sela
Putusan sela PHI menyebut bahwa dosen tidak termasuk kategori pekerja industri, berdasarkan putusan MA No. 6426 K/Pdt/2024. Namun, menurut Titus, jika argumen ini menjadi preseden, maka perlindungan hak tenaga kerja profesional seperti dosen dan guru bisa tergerus.
“Ini soal keadilan. Jika putusan MA terus dijadikan dalih untuk menghindar dari kewajiban membayar upah, dunia pendidikan akan merugikan tenaga kerjanya,” ungkapnya.
Respons Pihak Terkait
Disnaker Kaltim menyatakan menghormati jalannya proses hukum.
“Kami tunggu hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Disnaker Rozani Erawadi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, kuasa hukum UWGM, Sahrun, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sri Evi diketahui telah melalui tahapan bipartit dan mengikuti anjuran Disnaker sebelum menggugat ke PHI. Meski gugatan awal dihentikan melalui putusan sela, pihaknya tetap melanjutkan perjuangan melalui kasasi ke MA. (chanz/sty)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoEkspor Perikanan Kaltim Melesat, 56 Ton Produk Laut Segar Terbang ke China Setiap Bulan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Buka Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
PARIWARA2 hari agoYamaha Kaltim Luncurkan Warna Baru GEAR ULTIMA Hybrid di Karnaval Gear Ultima 2026, Usung Desain Dual Tone Lebih Modern
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoYamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair 2026, Hadirkan Sensasi MotoGP untuk Pecinta Balap
-
SAMARINDA3 hari agoAnggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi Dorong Partisipasi Masyarakat di Era Demokrasi Digital
-
EKONOMI DAN PARIWISATA21 jam agoKaltim Siapkan 15 Ribu Hektare Sawah Baru untuk Dukung Swasembada Beras
-
PARIWARA1 hari agoAuto Lebih Percaya Diri! Kolaborasi Yamaha x Kahf Sulap Grand Filano Hybrid Jadi Ala Classy Modern Explorer
-
SAMARINDA7 jam agoJelang Tahun Ajaran Baru, Pemprov Kaltim Percepat Pembenahan SMAN 10 Samarinda

