Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Tahun 2024, BPKAD Kaltim akan Alihmediakan Arsip Aset Provinsi

Diterbitkan

pada

BPKAD
Pranata Kearsipan atau Arsiparis Ahli Pertama BPKAD Kaltim Lydia Martharina menjelaskan akan melakukan alih media pada arsip aset. (Nisa/Kaltim Faktual)

Kearsipan aset daerah menjadi sangat penting untuk dijaga. Bukan hanya secara fisik namun juga soft file-nya. BPKAD akan alih mediakan arsip aset Pemprov Kaltim pada tahun depan.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah telah menyimpan dengan baik arsip-arsip berharga yang berkaitan dengan berkas aset daerah milik Pemerintah Provinsi Kaltim. Disimpan terpisah dengan arsip lain.

Sebab arsip aset daerah termasuk arsip yang vital dan sangat penting. Terutama untuk menghindari kasus sengketa atau pengakuan aset. Apalagi ruang lingkup aset Pemprov Kaltim cukup luas. Termasuk juga di wilayah kabupaten/kota.

Selama ini, BPKAD Kaltim menyimpan segala arsip aset milik Pemprov Kaltim. Seperti sertifikat, akta tanah, akta gedung dan berbagai betkas penting lainnya yang menunjukkan kepemilikan aset.

Baca juga:   Pj Gubernur Kaltim pada Peringatan HKN ke-59: Kegiatan Hidup Sehat Harus Sering Dilaksanakan

Aset itu bisa berupa aset keuangan dan aset non-keuangan. Seperti kas, piutang, serta surat berharga. Kemudian tanah, bangunan gedung, bangunan air, jalan dan jembatan, jaringan, hingga monumen/bangunan bersejarah. Ada juga yang berupa kendaraan, mesin, dan berbagai alat lain.

Disimpan secara khusus menggunakan brankas. Agar arsip yang masih berupa fisik itu tetap aman dan tidak mudah diakses oleh sembarang pihak.

Pranata Kearsipan atau Arsiparis Ahli Pertama BPKAD Kaltim Lydia Martharina mengaku saat ini masih tersedia dalam bentuk fisik saja. Belum ada arsip digitalnya.

Namun kata Lydia jika memang diperlukan dalam bentuk scan. Pihaknya bisa memfasilitasi. Disimpan melalui Bidang Pengelolaan Badan Milik Daerah (BMD).

Baca juga:   Akmal Malik Dukung Rencana Pembangunan Buper Bertaraf Internasional di Kawasan IKN

Meski begitu, Lydia menyebut kalau BPKAD berencana untuk mengarsipkan secara digital. Dengan melakukan alih media. Agar sewaktu-waktu jika berkas itu rusak atau hilang. Masih ada arsip digitalnya.

“Rencana tahun depan akan alih mediakan sertifikat akte tanah, akte gedung,” kata Lydia Senin 20 November 2023.

“Semua aset sudah terdata dengan baik,” pungkasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.