SAMARINDA
Termasuk Limbah B3, Bawaslu Samarinda Minta APK Tidak Dibuang di Tempat Pembuangan Sampah

Bawaslu Samarida meminta parpol dan caleg untuk tidak membuang sampah APK di tempat pembuangan sampah karena termasuk limbah dan sebaiknya diberi ke pihak ketiga.
Sesuai Surat Edaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda meminta partai politik dan calon legislatif (caleg) tidak membuang alat peraga kampanye (APK) di tempat pembuangan sampah.
“Karena itu termasuk limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun,” kata Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu.
Menurut dia, APK yang sudah tidak terpakai harus diamankan di tempat-tempat yang tidak mengganggu lalu lintas dan keindahan kota.
Sebaiknya, APK nantinya diambil oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh DLH.
“Kami sudah berkoordinasi dengan DLH dan pihak ketiga yang akan mengambil APK tersebut. Kami juga sudah menghimbau partai politik dan caleg untuk menurunkan APK mereka secara mandiri sebelum masa tenang,” ujarnya.
Abdul Muin menambahkan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana kepada partai politik atau caleg yang melanggar ketentuan tentang penertiban APK, melainkan hanya sebatas memberikan imbauan.
“Kalau sampai tanggal 14 Februari nanti masih ada APK yang terpasang, kami akan melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP dan DLH. Tapi kami tidak bisa memberikan sanksi, itu ranah KPU,” katanya.
Ia juga mengatakan Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu lainnya, termasuk di ranah digital.
Abdul Muin meminta partai politik dan caleg untuk menghentikan segala bentuk kampanye, baik di media sosial maupun di tempat umum, selama masa tenang. (rw)
-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA4 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas