SAMARINDA
Transfer Duit Curian ke Rekeningnya, Aliansyah Diringkus Polresta Samarinda

Tujuh bulan buron, Aliansyah akhirnya ditangkap polisi. Awal mula identitasnya terungkap, karena dia mentransfer uang dari ATM curian ke rekening pribadinya.
Pada 18 Oktober 2022 lalu, pria 50 tahun bernama Suardi ingin membeli makanan. Di warung yang terletak di Jalan HM Rifaddin, Samarinda Seberang. Usai memarkir mobilnya di depan warung. Suardi langsung masuk, meninggalkan mobilnya yang pintunya belum terkunci.
Di saat bersamaan, Aliansyah, warga Balikpapan berusia 43 tahun, melihatnya. Dengan cepat, ia membuka pintu depan bagian kiri. Lalu mengembat sebuah tas yang teronggok di jok penumpang.
Sukses melakukan aksinya, Aliansyah langsung kabur dengan mengendarai Honda PCX-nya, bernopol KT 6806 HH.
Di dalam tas tersebut, ada ponsel Samsung A53, uang tunai Rp500 ribu, dan dompet yang berisikan dokumen-dokumen penting.
Sehari setelah kejadian, Suardi menerima pemberitahuan pesan singkat. Bahwa ATM-nya baru saja melakukan transaksi keluar senilai Rp40 juta. Ternyata itu adalah kelakuan Aliansyah.
Saat melihat ATM di dalam dompet, dia kepikiran melihat tanggal lahir korban dari KTP. Pas dicoba, masuk. Dia langsung melakukan penarikan sebesar Rp20 juta. Tak bisa lebih lagi karena limit.
Tak kurang akal, dia mentransfer sisanya, Rp20 juta juga, ke rekening pribadinya. Ali mengira dia iseng-iseng untung. Namun itu adalah petunjuk awal kepolisian mengendus identitasnya.
Suardi sendiri melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang. Butuh waktu selama 7 bulan, sampai polisi berhasil membekuk korban di Kawasan Sungai Dama, Samarinda.
Kronologi ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. Pada sesi konferensi pers, Kamis 11 Mei 2023.
Dalam pengakuannya, Aliansyah tak menggunakan uang curian itu untuk hura-hura. Atau bahkan berjudi slot. Melainkan untuk membeli kebutuhan harian keluarga kecilnya. Dan untuk membeli ponsel baru.
Waspada PIN ATM
Aliansyah kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Di luar itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tak menganggap enteng perkara PIN ATM. Mesti tetap menyarankan menggunakan angka yang mudah diingat. Namun sebaiknya tidak memakai deretan angka yang tertera dalam kartu identitas.
“Pelaku bisa menguras uang korban karena melihat tanggal lahir korban. Ini jadi pelajaran. PIN ATM yang masih menggunakan tanggal dan tahun lahir, sebaiknya segera diganti,” imbau Ary Fadli.
Selain itu, untuk mencegah kerugian lebih besar saat kecurian. Para korban bisa langsung memblokir tabungannya. Bahkan mengganti password media sosial, email, dan lainnya. Yang berpotensi disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab. (nad/dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
PARIWARA4 hari ago
Cerita Inspirarif dari Konsumen Yamaha; Karena Setia, Jadi Pemenang Kompetisi GEAR ULTIMA
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Gubernur Harum Tegaskan Distribusi Beras di Kaltim Jangan Terhenti
-
BALIKPAPAN4 hari ago
ISCH III Resmi Dibuka, 4.000 Pramuka Hidayatullah Ramaikan Jambore Nasional di Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
BMKG: Hujan Kaltim Akhir Agustus Didominasi Kategori Atas Normal
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Diskominfo Kaltim Rampungkan Penyusunan Arsitektur SPBE Perangkat Daerah
-
PARIWARA5 hari ago
Grebek Kampung Yamaha Kobarkan Semangat Kemerdekaan dan Kreativitas Warga Desa Dalam Rangka HUT RI Ke-80