EKONOMI DAN PARIWISATA
UMK 2023 Se-Kaltim Resmi Disahkan, Berau Masih yang Tertinggi

UMK kabupaten kota se Kaltim tahun 2023 resmi ditetapkan. Menyesuaikan dengan kenaikan UMP provinsi. Nominal kabupaten kota berbeda-beda. Kabupaten Berau tercatat yang paling tinggi.
Pemprov Kaltim resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 kabupaten kota. Setelah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota mengirimkan hasil penetapan UMK 2023 ke Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). Pemprov melalui Gubernur Kaltim Isran Noor mengesahkan melalui SK.
Momen penetapan UMK memang berulang tiap tahunnya. Dan selalu ditunggu oleh masyarakat, khususnya tenaga kerja.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, saat dihubungi Kaltim Faktual, Rabu, 7 Desember 2022.’
Rozani kembali menegaskan, jika perhitungan tetap menggunakan formula sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kemenaker. Yaitu merujuk pada Permenaker 18/2022.
“Formulanya tetap sama, mengikuti data penyesuaian inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tenaga kerja. Jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi,” ujarnya.
Meski demikian, kata Rozani, berdasarkan Permenaker, nilai penyesuaian tidak boleh lebih tinggi dari 10 persen. Jika terdapat daerah dengan nilai penyesuaian lebih tinggi dari itu, tetap akan kembali ke 10 persen.
Berdasarkan data yang dihimpun Disnakertrans Provinsi Kaltim, Kabupaten Berau menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi, yakni sebesar Rp3.675.887.
Kemudian, disusul dengan Kabupaten PPU dengan besaran yakni Rp3.561.020. Lalu, ada Kabupaten Kutai Barat dengan besaran UMK 2023 Rp3.551.179.
Selanjutnya, ada Kabupaten Mahulu, sebesar Rp3.551.179, Kota Bontang sebesar Rp 3.419.108, Kabupaten Kukar sebesar Rp 3.394.513, Kabupaten Kutai Timur yakni Rp3.356.109.
Diikuti, Kota Samarinda sebesar Rp3.329.199, Kota Balikpapan sebesar Rp 3.324.273. Dan yang menjadi daerah dengan UMK 2023 terendah ada Kabupaten Paser sebesar Rp 3.261.566.
Jika berdasarkan persentase, kenaikan tertinggi UMK untuk Kabupaten kutai Barat dan Mahulu. Maisng-masing naik 6,94 persen dibanding UMK sebelumnya.
Semua besaran UMK ini telah di SK kan oleh Gubernur dan diserahkan kepada pemda kabupaten kota se-Kaltim untuk disosalisasikan kepada perusahaan yang berada di wilayahnya masing-masing.
(sgt/am)
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun