EKONOMI DAN PARIWISATA
UMK 2023 Se-Kaltim Resmi Disahkan, Berau Masih yang Tertinggi

UMK kabupaten kota se Kaltim tahun 2023 resmi ditetapkan. Menyesuaikan dengan kenaikan UMP provinsi. Nominal kabupaten kota berbeda-beda. Kabupaten Berau tercatat yang paling tinggi.
Pemprov Kaltim resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 kabupaten kota. Setelah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota mengirimkan hasil penetapan UMK 2023 ke Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). Pemprov melalui Gubernur Kaltim Isran Noor mengesahkan melalui SK.
Momen penetapan UMK memang berulang tiap tahunnya. Dan selalu ditunggu oleh masyarakat, khususnya tenaga kerja.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, saat dihubungi Kaltim Faktual, Rabu, 7 Desember 2022.’
Rozani kembali menegaskan, jika perhitungan tetap menggunakan formula sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kemenaker. Yaitu merujuk pada Permenaker 18/2022.
“Formulanya tetap sama, mengikuti data penyesuaian inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tenaga kerja. Jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi,” ujarnya.
Meski demikian, kata Rozani, berdasarkan Permenaker, nilai penyesuaian tidak boleh lebih tinggi dari 10 persen. Jika terdapat daerah dengan nilai penyesuaian lebih tinggi dari itu, tetap akan kembali ke 10 persen.
Berdasarkan data yang dihimpun Disnakertrans Provinsi Kaltim, Kabupaten Berau menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi, yakni sebesar Rp3.675.887.
Kemudian, disusul dengan Kabupaten PPU dengan besaran yakni Rp3.561.020. Lalu, ada Kabupaten Kutai Barat dengan besaran UMK 2023 Rp3.551.179.
Selanjutnya, ada Kabupaten Mahulu, sebesar Rp3.551.179, Kota Bontang sebesar Rp 3.419.108, Kabupaten Kukar sebesar Rp 3.394.513, Kabupaten Kutai Timur yakni Rp3.356.109.
Diikuti, Kota Samarinda sebesar Rp3.329.199, Kota Balikpapan sebesar Rp 3.324.273. Dan yang menjadi daerah dengan UMK 2023 terendah ada Kabupaten Paser sebesar Rp 3.261.566.
Jika berdasarkan persentase, kenaikan tertinggi UMK untuk Kabupaten kutai Barat dan Mahulu. Maisng-masing naik 6,94 persen dibanding UMK sebelumnya.
Semua besaran UMK ini telah di SK kan oleh Gubernur dan diserahkan kepada pemda kabupaten kota se-Kaltim untuk disosalisasikan kepada perusahaan yang berada di wilayahnya masing-masing.
(sgt/am)
-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SAMARINDA3 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025