POLITIK
Warning Buat Pelaku Socmed! Diskominfo Beri Sanksi Bila Curi Start Kampanye

Diskominfo Kaltim menyatakan bakal memberlakukan sanksi terhadap akun media sosial atau social media (Socmed) berizin yang berkampanye sebelum waktunya.
KPU telah menetapkan jadwal masa kampanye. Penetapan ini dilakukan berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu. Adapun masa kampanye pemilu 2024, dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024. Pada masa kampanye tersebut, Parpol dibolehkan melakukan pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye secara umum dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat publik. Karena itu, di luar tanggal yang di tetapkan tersebut, Bacaleg dan Bacapres dilarang melakukan kampanye baik di tempat umum maupun di sosial media.
Melihat maraknya social media, banyak caleg yang mempromosikan dirinya di akun media sosial pribadi maupun media sosial yang sudah terdaftar oleh KPU.
Jika merujuk pada PKPU No 23 tahun 2018 tentang Kampanye, maka kegiatan kampanye di medsos dilakukan pada akun resmi berizin yang sudah didaftarkan oleh partai politik dengan maksimal 10 akun.
Namun akun sosial media berizin yang sudah didaftarkan ke KPU hanya boleh melakukan kampanye pada jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Di luar jadwal tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal mengungkapkan, pihaknya akan memberi sanksi kepada akun-akun berizin meski sudah terdaftar oleh KPU jika melakukan kampanye di sosial media, khususnya jika secara vulgar menampilkan dapil dan nomor urut caleg tertentu sebelum masa kampanye berlangsung.
“Ketika sosial media berizin tersebut menyalahgunakannya, kami akan beri sanksi,” ungkapnya, Jumat 20 Oktober 2023 di Bagio’s Cafe and Resto Samarinda.
Lebih lanjut, Faisal mengatakan larangan yang tidak dibolehkan adalah menampilkan dapil dan nomor urut peserta di luar masa kampanye yang ditetapkan.
“Adanya media sosial yang menampilkan gambar atau logo caleg, Diskominfo memiliki kewenangan memberikan teguran kepada media resmi,” terangnya.
Akun Pribadi Di Luar Wewenang
Sementara itu, di luar akun sosial media berizin, seperti akun pribadi, Faisal mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan.
“Secara umum memang agak sulit menjaga dan mentracking akun pribadi. Diskominfo hanya bisa memberikan wewenang teguran kepada sosial media resmi saja,” jelasnya.
Di luar itu, Faisal mengingatkan kepada seluruh awak media, baik media online maupun media cetak yang hadir dalam acara diskusi publik sosialisasi atau kampanye ini, untuk bijak menggunakan sosial media di masa-masa kampanye ini.
“Pemilik media online dan cetak tentu harus paham agar tidak sembarangan di tengah masa pesta demokrasi 2024,” jelasnya.
Terakhir, Faisal menekankan banyaknya baliho bacaleg yang bertebaran di jalan-jalan saat ini ini. Ia meminta agar baliho-baliho para caleg tersebut ditempatkan dengan tepat, dan tidak merusak estetika pemandangan kota.
“Apabila dari ketiga unsur tersebut sudah tidak sesuai maka peran pemerintah dalam hal ini Satpol-PP perlu melakukan penindakan,” pungkasnya. (dmy/adm)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai