Connect with us

SEPUTAR KALTIM

11 Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Melanggar Aturan Dimusnahkan

Diterbitkan

pada

pemusnahan alat telekomunikasi
Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda melakukan pemusnahan 11 alat dan perangkat telekomunikasi yang melanggar aturan di halaman Kantor Balmon Kelas I Samarinda, Selasa, 3 Oktober 2023. (Diskominfo Kaltim)

Balmon Frekuensi Radio Kelas I Samarinda melakukan pemusnahan 11 alat telekomunikasi danperangkat telekomunikasi yang melanggar aturan dan tidak memiliki izin. Pemusnahan ini menjadi pesan serius bagi masyarakat dan pelaku usaha telekomunikasi untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.

Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda melakukan pemusnahan 11 alat telekomunikasi dan atau perangkat telekomunikasi yang melanggar aturan dan tidak memiliki izin.

Perangkat yang dimusnahkan merupakan hasil Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Periode tahun 2011, 2016 dan 2023 di Provinsi Kalimantan Timur.

Dikutip melalui laman Diskominfo Kaltim, Kegiatan pemusnahan beberapa unit radio FM, Radio HT, Radio Rig tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Balmon Kelas I Samarinda, Selasa, 3 Oktober 2023.

Baca juga:   Pengembangan Jalan di Kaltim Melampaui Target Awal

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Balmon Samarinda, Warko, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bukti konkret dari komitmen Balmon dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap spektrum radio dengan sungguh-sungguh.

“Kami berusaha keras menindak pengguna yang melakukan pelanggaran, sebagai bentuk nyata bahwa Balmon melaksanakan peran sesuai dengan amanah undang-undang,” ujarnya.

Menurut Warko, pemusnahan alat telekomunikasi ini juga dilakukan sebagai langkah preventif untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar atau penyalahgunaan spektrum radio ilegal. Dirinya berharap dengan tindakan ini, pelaku pelanggaran akan merasa terhukum dan berpikir dua kali sebelum melanggar aturan lagi.

Lebih lanjut, Warko menjelaskan bahwa dalam Undang -Undang Cipta Kerja, terdapat sanksi administratif dan pembinaan persuasif sebagai langkah pertama dalam menegakkan aturan. Namun, jika pelanggaran masih berlanjut, tindakan pidana akan diambil sebagai langkah tegas.

Baca juga:   Kemajuan Infrastruktur Kaltim Sebagai Wujud Komitmen Isran Noor

“Kami harap adanya pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan dampak positif dalam menjaga disiplin penggunaan spektrum radio di masyarakat,” kata Warko.

Dalam era digitalisasi saat ini, spektrum radio menjadi aset yang sangat berharga. Sistem telekomunikasi sudah masuk ke dalam spektrum radio dan penggunaan alat komunikasi menjadi sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan sehari-hari.

Karena itu, Balmon merasa perlu menjaga spektrum radio agar tidak terganggu, karena gangguan ini bisa berdampak negatif pada kelancaran komunikasi di berbagai sektor.

Warko juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga penggunaan spektrum radio yang sesuai dengan aturan.

Pemusnahan ini diharapkan menjadi pesan serius bagi masyarakat dan pelaku usaha telekomunikasi untuk patuh terhadap aturan yang berlaku, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk berkontribusi dalam menjaga kelancaran komunikasi di era digital ini.

Baca juga:   Akmal Malik Bantah Penunjukannya Sebagai Pj Gubernur Kaltim untuk Amankan Kepentingan Pusat

“Kita harus bersama-sama menjaga spektrum radio ini karena jumlahnya terbatas dan tidak bisa ditambah. Keteraturan dalam penggunaan frekuensi radio sangat diperlukan agar komunikasi tetap lancar dan tidak terganggu,” pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh instansi terkait di antaranya Kepala Balmon Kelas I Samarinda, Direktorat Pengendalian SDPPI, PPNS Balmon Samarinda, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kaltim, perwakilan Diskominfo Kaltim, dan KPID Kaltim. (RW)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.