SEPUTAR KALTIM
402 Aset Pemprov Kaltim Siap Disertifikasi, BPN Pastikan Proses Cepat

Pemprov Kaltim memperkuat langkah percepatan penataan dan sertifikasi aset daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan BPN Kaltim. Kesepakatan ini diharapkan mempercepat pemetaan, sertifikasi, dan penyelesaian sengketa tanah aset daerah secara menyeluruh.
Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan pentingnya ketertiban administrasi pengelolaan aset pemerintah daerah. Menurutnya, masih banyak aset yang belum tercatat akibat kelalaian di masa lalu dan sistem pencatatan manual.
“Dulu mungkin semua masih manual, masih pakai mesin ketik, jadi tidak tercatat dengan baik,” kata Harum.
Ia menyebutkan, dengan sistem digitalisasi yang semakin maju, Pemprov Kaltim siap bersinergi bersama BPN untuk menyelesaikan persoalan aset secara menyeluruh.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kolaborasi, kesamaan visi, dan sinergi termasuk dari BPN,” ujarnya.
Kepala Kanwil BPN Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, menyatakan pihaknya siap mengawal percepatan sertifikasi aset daerah.
“Saya dan rekan-rekan dari Kantah kabupaten/kota siap mengawal dan mendorong proses ini agar berjalan dengan baik,” tegasnya.
Deni menambahkan, aset yang sudah dikuasai secara fisik cukup dilengkapi dengan bukti penguasaan untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat. Ia juga menekankan perlunya klasifikasi aset yang telah dikuasai maupun yang belum terdokumentasi lengkap.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa perjanjian ini dilaksanakan sesuai amanat PP No. 28 Tahun 2020 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai arahan KPK RI, Pemprov Kaltim menerapkan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang memprioritaskan penyelesaian penguasaan, pengelolaan, dan kepastian hukum aset tanah. Saat ini, Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IKPD) Kaltim berada di angka 73,22, sedikit di bawah rata-rata nasional sebesar 76 (2024).
Tercatat, Kaltim memiliki 831 aset tanah, terdiri atas 429 yang sudah bersertifikat dan 402 yang belum. Permasalahan utama adalah sebagian aset belum memiliki bukti perolehan, terutama yang didapat pada masa lampau. Namun, aset tersebut telah tercatat dalam barang milik daerah dan dikuasai secara fisik oleh Pemprov Kaltim.
Melalui PKS ini, para pihak menargetkan percepatan pemetaan dan sertifikasi seluruh aset tanah.
“Pemprov Kaltim bertekad menghadirkan kepastian hukum menyeluruh bagi seluruh aset daerah. Ini kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pembangunan daerah,” tandas Muzakkir. (Bpkad/sef/pt/portalkaltim/sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Wanti-wanti OPD: Jangan Ada Titipan Proyek, Kalau Ada Lapor Saya!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoLantik 91 Pejabat Baru, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud: Jangan Lelet, Wujudkan Gratispol dan Jospol!
-
BALIKPAPAN5 hari agoUMK Balikpapan Diusulkan Naik Lagi: Tahun 2026 Nambah Rp155 Ribu, Gaji Sektor Migas Tembus Rp4 Juta
-
BALIKPAPAN5 hari agoBalikpapan Siapkan Puluhan Event Sepanjang 2026: Pariwisata Digenjot Tanpa Musim Sepi, ini Jadwal Lengkapnya
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBMKG Peringatkan “Seruakan Dingin Asia” Meningkat, Kaltim Waspada Hujan Sepanjang Pekan Natal
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDaftar Lengkap UMK Kaltim 2026: Berau Paling Tajir Tembus Rp4,39 Juta, Paser di Posisi Buncit
-
GAYA HIDUP3 hari agoAlarm Ramadan Sudah Bunyi! Manfaatkan Rajab dan Syakban Buat “Pemanasan” Biar Nggak Kaget
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKarya Anak Bangsa Jadi Identitas Baru Kaltim, Ini Pemenang Sayembara Batik ASN dan Cinderamata Daerah

