POLITIK
412 Pendaftar PPS Samarinda Ikuti Tes Tertulis Berbasis Komputer
Untuk mendapat kandidat PPS yang berkualitas. KPU Samarinda menerapkan beberapa tahapan tes. Teranyar, 412 orang yang lolos seleksi berkas, kini kembali bersaing melalui tes tertulis berbasis komputer.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda melakukan tes tertulis berbasis komputer. Dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 59 kelurahan pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Samarinda, Muhammad Najib di sela-sela tes tertulis mengatakan. Sebanyak 412 orang yang lolos seleksi administrasi. Berkesempatan mengikuti res CAT yang berlangsung di Laboratorium Komputer SMK N 1 Samarinda.
“Pelaksanaan dari tanggal 9-10 Januari. Terbagi atas dua, sesi satu pukul 08.00-09.30 dan sesi dua pukul 13.00-14.30.”
“Peserta mengerjakan tes CAT sebanyak 75 soal dengan waktu selama 90 menit,” jelas Najib.
Mata ujian dalam tes kali ini, kata Najib, terdiri dari pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar, dan pengetahuan kepemiluan. Komposisi soal ini telah dipertimbangkan untuk menyaring kandidat yang lebih siap menyongsong Pemilu tahun depan.
“Setelah dinyatakan lulus tes CAT. Calon PPS selanjutnya melangkah ke tahapan seleksi berikutnya. Ada tes wawancara namanya,” lanjut Najib.
Ia mengharapkan jika anggota PPS yang terpilih nantinya benar-benar berkualitas, profesional dan tidak hanya sekadar ikut-ikutan alias peserta iseng.
“Pelayanan terbaik adalah tujuan nomor satu dalam penyelenggara Pemilu 2024 agar bisa optimal dan sukses,” tegasnya.
Harusnya, lanjut Najib, pengumuman hasil tes tertulis dilakukan pada 12-14 Januari. Namun timeline proses pendaftaran PPS mengalami perubahan. Maka dari itu, pengumuman hasil tes tertulis baru akan dilakukan pada 15-17 Januari.
“Kemudian jadwal wawancaranya ditanggal 18-20 Januari,” lanjutnya.
Perlu diketahui, fungsi dari pembentukan PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 telah tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022.
Beberapa tugas penting yang akan diemban oleh anggota PPS Pemilu 2024. Yakni mengumumkan daftar pemilih sementara; Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara; Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK); Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK:
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya; Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK; Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sgt/dra)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
PARIWARA4 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
PARIWARA2 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAwas Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kaltim Akhir Pekan Ini
-
BALIKPAPAN3 hari agoSoroti 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja, Wagub Kaltim: K3 Bukan Sekadar Aturan, Tapi Hak Pulang Selamat
-
SEPUTAR KALTIM13 jam agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa

