Connect with us

SEPUTAR KALTIM

65 Ribu Siswa Baru di Kaltim Dapat Seragam Gratis Mulai Agustus

Diterbitkan

pada

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. (Adpimprov Kaltim)

Pemprov Kaltim segera realisasikan program pembagian seragam gratis untuk siswa baru jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh kabupaten/kota. Program ini menjadi bagian dari komitmen mempercepat pendidikan gratis dan meringankan beban orang tua.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus mengebut pelaksanaan program pendidikan gratis bagi masyarakat. Salah satu langkah nyata yang akan segera direalisasikan adalah pembagian seragam sekolah secara gratis bagi siswa baru jenjang SMA, SMK, dan SLB pada Tahun Ajaran 2025/2026.

Program ini dijadwalkan mulai didistribusikan pada Agustus 2025. Total sebanyak 65.004 paket seragam akan dibagikan gratis kepada seluruh peserta didik baru, baik yang diterima di sekolah negeri maupun swasta.

Baca juga:   Setelah Disegel, Kantor Operasional Maxim Resmi Beroperasi Kembali di Samarinda

Adapun paket seragam yang diberikan meliputi satu set pakaian putih abu-abu, tas, topi, dan sepatu.

Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, menyampaikan bahwa saat ini pendataan dan koordinasi dengan sekolah-sekolah masih terus berlangsung, agar distribusi seragam bisa berjalan tepat waktu.

“Distribusi seragam gratis seharusnya sudah dimulai sejak bulan Juli ini. Saya akan cek kembali ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Insyaallah Agustus mulai direalisasikan,” ujar Seno Aji saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, belum lama ini.

Ia menegaskan, bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua siswa di seluruh kabupaten/kota. Pemprov Kaltim ingin memastikan tidak ada anak usia sekolah yang terhambat melanjutkan pendidikan karena kendala ekonomi.

Baca juga:   Qariyah Asal Kaltim Wakili Indonesia di MTQ Internasional ke-65 di Malaysia

Seno juga menjelaskan bahwa untuk kebutuhan seragam lainnya seperti seragam batik, pramuka, maupun seragam khas sekolah, Pemprov menyerahkannya kepada masing-masing orang tua siswa. Meski demikian, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/17701/Disdikbud.III yang secara tegas melarang sekolah negeri menjual seragam kepada siswa.

“Kita sudah buat edaran ditujukan ke SMA/SMK supaya tidak mengadakan penjualan seragam di sekolah. Pembelian seragam lainnya diserahkan kepada orang tua. Bahkan bisa juga menggunakan seragam lama milik kakaknya, tidak diharuskan beli baru,” tegas Seno.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif Pemprov Kaltim dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, adil, dan bebas hambatan biaya, sekaligus memperkuat komitmen daerah terhadap Program Indonesia Pintar. (*/pt/portalkaltim/sty)

Baca juga:   Gubernur Harum Pimpin Executive Meeting: Satukan Visi Perkebunan dan Kehutanan Menuju Ekonomi Hijau Kaltim

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.