Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

7 Hari Lagi, TikTok Shop Tak Boleh Beroperasi

Diterbitkan

pada

TIKTOK
Pada 4 Oktober 2023, TikTok Shop dilarang beroperasi. (IST)

Kemendag RI memberi waktu TikTok Shop 7 hari, untuk menyelesaikan semua transaksi antar-penjual dan pembeli. Sekaligus untuk sosialisasi. Sebelum dilarang beroperasi sama sekali.

Pemerintah secara resmi meneken Permendag 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020. Soal aturan main e-commerce di Tanah Air. Platform yang paling kena dampaknya adalah TikTok.

Karena selama ini, platform digital asal China itu bermain di 2 ranah sekaligus. Yakni media sosial sekaligus toko online (e-commerce). Hal ini belakangan banyak mendapat protes, karena rawan praktik monopoli bisnis dan permainan algoritma.

Pada Rabu, 27 September 2023, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menggelar jumpa pers untuk menyosialisasikan Permendag yang baru tersebut.

Poin besar dalam pembahasan itu adalah, kapan TikTok Shop benar-benar dilarang beroperasi. Pasalnya sampai sekarang, toko online milik TikTok masih bisa diakses dan bertransaksi normal.

Baca juga:   Penat dengan Suasana Kota? Ke Air Terjun Perjiwa Saja

Soal itu, Zulkifli menjawab,”Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya.”

Selepas 7 hari, atau pada tanggal 4 Oktober 2023. TikTok Shop tak boleh lagi beroperasi. Selanjutnya, Kemendag mempersilakan platform tersebut memilih. Mau jadi media sosial atau toko online layaknya Tokopedia, Shopee, dan kawan-kawannya.

“Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja,” kata Zulkifli. Mengutip dari Antara.

Meski pihak TikTok telah membantah semua tudingan miring. Dan meminta pemerintah mempertimbangkan kembali aturan baru ini. Sebab ada 6 juta pedagang lokal dan 7 juta affiliator yang menggantungkan nasibnya di TikTok Shop. Zulkifli meminta mereka untuk menaati aturan terbaru. Hal yang sama berlaku untuk semua jenis usaha serupa.

Baca juga:   Kata Pedagang Samarinda soal TikTok Shop yang Kontroversial

Jika Melanggar, TikTok akan Dicabut Izinnya

Menurut Zulkifli, hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang positif. Jadi apabila dilanggar, sanksi pencabutan izin sudah menanti.

“Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas. Agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah,” tegas Zulkifli.

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek. Seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, jika sebelumnya barang dari China seharga Rp30 ribu bisa masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak. Sekarang tak bisa lagi.

Pasalnya pada aturan baru, harga minimum barang yang bisa dijual langsung dari luar negeri harus sebesar USD 100. Atau sekitar Rp1,5 juta.

Baca juga:   6 Alasan Kenapa Harus ke Teras Alam Ulin, Objek Wisata dengan Vibes Adem di Samarinda

Ada juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke dalam negeri melalui platform e-commerce. Di antaranya menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, larangan lokapasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya. Yang selanjutnya dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi. (dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.