EKONOMI DAN PARIWISATA
7 Hari Lagi, TikTok Shop Tak Boleh Beroperasi

Kemendag RI memberi waktu TikTok Shop 7 hari, untuk menyelesaikan semua transaksi antar-penjual dan pembeli. Sekaligus untuk sosialisasi. Sebelum dilarang beroperasi sama sekali.
Pemerintah secara resmi meneken Permendag 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020. Soal aturan main e-commerce di Tanah Air. Platform yang paling kena dampaknya adalah TikTok.
Karena selama ini, platform digital asal China itu bermain di 2 ranah sekaligus. Yakni media sosial sekaligus toko online (e-commerce). Hal ini belakangan banyak mendapat protes, karena rawan praktik monopoli bisnis dan permainan algoritma.
Pada Rabu, 27 September 2023, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menggelar jumpa pers untuk menyosialisasikan Permendag yang baru tersebut.
Poin besar dalam pembahasan itu adalah, kapan TikTok Shop benar-benar dilarang beroperasi. Pasalnya sampai sekarang, toko online milik TikTok masih bisa diakses dan bertransaksi normal.
Soal itu, Zulkifli menjawab,”Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya.”
Selepas 7 hari, atau pada tanggal 4 Oktober 2023. TikTok Shop tak boleh lagi beroperasi. Selanjutnya, Kemendag mempersilakan platform tersebut memilih. Mau jadi media sosial atau toko online layaknya Tokopedia, Shopee, dan kawan-kawannya.
“Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja,” kata Zulkifli. Mengutip dari Antara.
Meski pihak TikTok telah membantah semua tudingan miring. Dan meminta pemerintah mempertimbangkan kembali aturan baru ini. Sebab ada 6 juta pedagang lokal dan 7 juta affiliator yang menggantungkan nasibnya di TikTok Shop. Zulkifli meminta mereka untuk menaati aturan terbaru. Hal yang sama berlaku untuk semua jenis usaha serupa.
Jika Melanggar, TikTok akan Dicabut Izinnya
Menurut Zulkifli, hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang positif. Jadi apabila dilanggar, sanksi pencabutan izin sudah menanti.
“Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas. Agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah,” tegas Zulkifli.
Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek. Seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, jika sebelumnya barang dari China seharga Rp30 ribu bisa masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak. Sekarang tak bisa lagi.
Pasalnya pada aturan baru, harga minimum barang yang bisa dijual langsung dari luar negeri harus sebesar USD 100. Atau sekitar Rp1,5 juta.
Ada juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke dalam negeri melalui platform e-commerce. Di antaranya menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Lebih lanjut, larangan lokapasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.
Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya. Yang selanjutnya dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi. (dra)


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan