POLITIK
Hamil Diluar Nikah Tembus Seribu Kasus, Legislator Kaltim Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini
Pernikahan dini di Kaltim dilaporkan terus meningkat. Bahkan, dilaporkan ada seribu kasus hamil diluar nikah. Legislator Kaltim Fitri Maisyaroh meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melakukan hal ini.
Di Indonesia, pernikahan dini memang masih tabu. Apalagi usia pernikahan telah diatur melalui UU. Berdasarkan UU 16/2019, laki-laki dan perempuan bisa menikah diusia minimal 19 tahun.
Masalah lain yang dialami, adalah soal hamil diluar nikah. Belum cukup usianya, dipaksa menikah karena hamil duluan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh mengaku cukup prihatin. Apalagi ia menerima laporan bahwa pernikahan dini terpaksa dilakukan karena hamil duluan, yang menjerat remaja saat ini.
Rata-rata kasus dispensasi pernikahan atau upaya untuk menikah yang belum mencapai batas minimal usia, disebabkan oleh remaja yang hamil di luar nikah, setiap tahun di Kaltim tercatat sebanyak 1000 kasus.
“Lebih memprihatinkan lagi, mereka yang terjaring kasus itu sebagian masih berstatus pelajar,â katanya.
Bebasnya pergaulan remaja saat ini, membuat moral generasi muda semakin terdegradasi. Masalah ini menjadi faktor utama terjadinya kasus ini. Jika dilihat dari tingginya kasus hamil di luar nikah yang banyak menjerat remaja di Indonesia, termasuk di Kaltim.
Ia pun segera mengambil tindakan. Melalui pencegahan pernikahan usia dini. Selain memerikan edukasi pra nikah, juga bimbingan kepada keluarga. Bahwa dispensasi nikah karena hamil duluan tidak bsia dilakukan begitu saja.
Tak hanya itu, menurutnya, faktor lain dari tingginya kasus pernikahan usia dini diakibatkan karena minimnya kedekatan seorang putri dengan ayahnya. Hal itu berdasarkan riset yang telah dilakukan berrbagai lembaga.
Oleh karena itu, dirinya berpesan kepada setiap orang tua, khususnya ayah supaya dapat lebih memperhatikan putrinya dalam bergaul.
âKalau dia dekat dengan ayahnya, mendapat kasih sayang, anak perempuannya akan mengukur laki-laki itu dengan ayahnya,â tutup Maisyaroh.
Pemerintah tak bisa tinggal. Karena masalah ini akan berdampak tak hanya pada masalah sosial. Tapi juga dapat menimbulkan potensi bertambahnya angka stunting di Bumi Etam.
Hal ini perlu mendapat perhatian serius. Karena saat ini, Pemprov Kaltim tengah gencar menanggulangi peningkatan angka stunting.
âPenanggulangan stunting selain dengan upaya memenuhi gizi, pemerintah juga perlu mengatasi kasus pernikahan dini. Jadi upaya untuk menurunkan stunting tidak hanya sekadar memenuhi gizi tetapi dilihat kesesuaian,â tandasnya. (am)
-
NUSANTARA2 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE2 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK2 hari agoRudy Masâud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
KUKAR2 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
NUSANTARA3 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
SEPUTAR KALTIM18 jam agoMediasi Kasus Dugaan Kelalaian Dokter RSUD AWS Buntu, Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum

