SEPUTAR KALTIM
Ternyata, Pembangunan Kawasan IKN Masih Jadi Tanggung Jawab Kaltim
DPRD Kaltim menegaskan, APBD Kaltim masih boleh untuk mendanai pambangunan di kawasan IKN. Walau pembangunan ibu kota baru sedang dalam proses. Kok gitu?
Pemindahan IKN ke Kaltim menjadi alasan besar kenapa RTRW Kaltim 2016-2036. Menjadi tidak berlaku dan perlu RTRW teranyar.
Proses panjang Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 sendiri sudah hampir sampai final. Selasa 28 Maret kemarin, DPRD dan Pemprov Kaltim mengesahkan raperda tersebut.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana status masyarakat dan kawasan yang masuk dalam wilayah IKN?
Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu menegaskan. Bahwa secara administrasi, IKN itu masih berada di wilayah Benua Etam.
“Pola ruang (IKN) diatur lewat Undang-Undang, Jadi saat ini pansus tidak mengatur itu,” kata Demmu, Selasa.
DPRD, kata Demmu, memastikan bahwa APBD Kaltim masih bisa dipakai untuk pembangunan di Sepaku serta wilayah IKN lainnya.
Namun, setelah nanti IKN efektif beroperasi. Barulah APBD Kaltim sudah tidak boleh lagi masuk ke wilayah IKN.
“Nanti kalau sudah pindah kewajiban provinsi Kaltim sudah tidak ada lagi, seluruhnya jadi kewenangan khusus Otorita IKN,” lanjutnya.
RTRW Tak Banyak Perubahan
Secara garis besar, rancangan tata ruang wilayah Kaltim, tidak mengalami perubahan signifikan. Dari RTRW sebelumnya.
“RTRW Kaltim tidak berubah secara signifikan, pertanian bertambah luasnya. Kami mengakomodir banyak hal, tapi kami juga menunggu persetujuan kementerian bahwa ada usulan menyangkut kawasan hutan,” kata Demmu.
Terkait usulan perubahan status hutan yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Pansus telah menyampaikan sejumlah catatan.
“Kawasan hutan untuk areal penggunaan lain atau APL dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat yang bermukim di wilayah tersebut.”
“Kami menyetujui 100 persen setuju. Namun untuk kawasan hutan berstatus Hak Guna Usaha akan diubah jadi APL, kami pansus belum setujui,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini, rancangan RTRW Kaltim, masih menunggu persetujuan kementerian terkait sebagai landasan pengesahan RTRW. (ant/dra)
-
HIBURAN4 hari agoAkhir Pekan di Temindung Creative Hub, 111 Film Pendek Ikut Festival Film Kaltim
-
BALIKPAPAN5 hari agoMulai 1 September, Aturan Baru BBM Subsidi Balikpapan: Mobil Isi Pertalite Pukul 22.00-06.00 WITA
-
KUKAR4 hari agoKarnaval GEAR Ultima Yamaha Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Ribuan Warga Bukit Pariaman Antusias
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAnggaran Dishut Kaltim Sempat Dipangkas 60 Persen, Dikembalikan untuk Tangani Karhutla
-
SAMARINDA2 hari agoMuka Air Turun 20 Sentimeter, Bendungan Lempake Diperkirakan Hanya Bertahan 2 Minggu
-
OLAHRAGA1 hari agoTurnamen Biliar Deadline Headline Bola 9 di De Ale Diikuti 64 Peserta, PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKarhutla Kaltim Meluas, BPBD Akui Sulit Cari Sumber Air untuk Pemadaman
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKarhutla Kaltim, Peneliti Ungkap Tradisi Bakar Ladang Dayak Punya Aturan Ketat

