PARIWARA
UU Perlindungan Data Pribadi, Cara Negara Melindungi Hak Privasi

UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai cara negara dalam melindungi hak privasi warganya. Termasuk juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat akan data mereka.
Perlindungan Data Pribadi (PDP) adalah hal yang krusial dalam menjaga hak privasi individu. Data pribadi adalah aset berharga yang melekat pada setiap orang dan negara memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap potensi pelanggaran dan penggunaan data tersebut oleh pihak lain.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal saat membuka acara Uji Konsekuensi Informasi dikecualikan menjelaskan, pentingnya peran negara dalam perlindungan data pribadi, terutama setelah keluarnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Perlindungan data pribadi sudah menjadi kewajiban. Negara harus menjaga hak konstitusional masyarakat dalam melindungi data pribadi mereka. Jika tidak, masyarakat berpotensi untuk menuntut kita.
“Dengan keluarnya UU PDP ini harus kita ajukan sebagai informasi yang tertutup. Kalau tidak pasti bingung nanti kita, dilematis. Ada masyarakat minta informasi, kita kasih. Tidak dikasih salah, dikasih masalah lagi,”terang Faisal di Hotel Royal Malioboro Yogyakarta, Kamis (26/10/2023).
Hal tersebut juga berdampak pada pekerjaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kaltim. Dengan adanya Undang-Undang PDP, peran PPID dalam menjaga dan mengelola data pribadi menjadi semakin penting.
Dengan berlakunya Undang-Undang PDP, penting untuk mengajukan data pribadi sebagai informasi yang harus dijaga dengan ketat.
Perlindungan data pribadi adalah bagian integral dari hak privasi individu dan menjadi prioritas dalam era digital ini.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengatur dan melindungi data pribadi, serta memastikan bahwa setiap warga negara dapat merasa aman terhadap penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan data pribadi mereka. (rey/pt/diskominfokaltim/am)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA3 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Masuk 15 Finalis Nasional ADLGA 2025
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!
-
PARIWARA4 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
OLAHRAGA4 hari ago
Tim Basket Korpri Kaltim Siap Tempur di Pornas XVII Palembang 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dorong Transformasi Digital, Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Tanda Tangan Digital