SAMARINDA
Sejak 2012, ‘Pajak Sampah’ Warga Samarinda Masuk dalam Tagihan Pembayaran Air PDAM

Sudah tahu belum? Kalau selama ini warga Samarinda membayar ‘Pajak Sampah’ karena telah menghasilkan sampah. Namun tagihannya dijadikan satu dengan pembayaran air PDAM.
Semua orang sudah pasti menghasilkan sampah. Minimal dari bekas kemasan makanan, ataupun sisa makanan minuman mereka. Nah, negara memungut retribusi sampah kepada masyarakat, karena telah berkontribusi memproduksi sampah, yang pengelolaannya dilakukan oleh negara. Dalam hal ini pemerintah daerah.
Tapi tenang, retribusi sampah ini tidak seperti pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahunnya. Di tempat-tempat khusus, baik loket umum, online, ataupun lembaga tertentu. Karena pembayarannya sudah termasuk dalam tagihan PDAM.
Di Tagihan PDAM Ada Apa Saja?
Asisten Manajer Humas Perumdam Tirta Kencana Sendya Ibanez mengatakan. Tagihan lain yang masuk dalam pembayaran PDAM, yang sifatnya reguler alias tetap setiap bulannya. Hanyalah tagihan retribusi sampah saja.
“Cuma (uang) kebersihan saja dari DLH. Itu kami setor ke DLH sekian miliar gitu per tahunnya. Jadi di-include-kan di setiap transaksi di Perumdam. Masuknya pe rtransaksi,” terang Sendya belum lama ini.
Masuknya tagihan retribusi sampah ke pembayaran air bersih ini sudah berlaku sejak tahun 2012 lalu. Penerapannya pun bukan tanpa alasan. Karena diatur dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Terdapat dalam Bab Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Bagian Pemungutan. Dalam Pasal 8, poin no 5. Yang berbunyi Pemungutan Retribusi untuk Wajib Retribusi Rumah Tangga kedepannya dapat dikerjasamakan dengan PDAM dan/atau ketua RT.
Tarifnya sendiri bervariasai mengikuti aturan yang ada dan sesuai dengan jenis dan golongan pelanggan PDAM. Mulai dari Rp2 ribu, Rp3 ribu, Rp7500, Rp20 ribu, hingga Rp50ribu.
“Jadi sekali bayar PDAM ada bayar sampah. Di dalam itu sudah include. Memang diwajibkan pelanggan Perumdam untuk membayar sampah tadi, dengan PMI yang tidak tetap,” pungkasnya.
Tagihan PMI?
Nah, jika yang reguler ada pajak sampah. Ternyata di dalam tagihan PDAM, ada juga pembayaran yang tentatif. Yakni sumbangan untuk Palang Merah Indonesia (PMI)
Selama tiga bulan, terhitung bulan September hingga November mendatang. Sumbangan PMI dalam rangka Bulan Palang Merah Indonesia ikut dalam tarif pembayaran PDAM di Samarinda.
Sehingga ketika pelanggan membayar tagihan air ke Perumdam Tirta Kencana. Ada tambahan Rp2 ribu yang akan masuk bersamaan dengan jumlah pembayaran air. Yang hanya berlaku selama 3 bulan itu saja.
Lanjut Sendya, kerja sama ini telah beberapa kali dilakukan. Dan hanya jangka pendek, serta dalam rangka perayaan hari-hari penting tertentu.
“Kalau PMI tidak berkelanjutan. Dan itu langsung masuk dalam rekening mereka,” pungkasnya. (ens/dra)


-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda