SAMARINDA
Sejak 2012, ‘Pajak Sampah’ Warga Samarinda Masuk dalam Tagihan Pembayaran Air PDAM
Sudah tahu belum? Kalau selama ini warga Samarinda membayar ‘Pajak Sampah’ karena telah menghasilkan sampah. Namun tagihannya dijadikan satu dengan pembayaran air PDAM.
Semua orang sudah pasti menghasilkan sampah. Minimal dari bekas kemasan makanan, ataupun sisa makanan minuman mereka. Nah, negara memungut retribusi sampah kepada masyarakat, karena telah berkontribusi memproduksi sampah, yang pengelolaannya dilakukan oleh negara. Dalam hal ini pemerintah daerah.
Tapi tenang, retribusi sampah ini tidak seperti pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahunnya. Di tempat-tempat khusus, baik loket umum, online, ataupun lembaga tertentu. Karena pembayarannya sudah termasuk dalam tagihan PDAM.
Di Tagihan PDAM Ada Apa Saja?
Asisten Manajer Humas Perumdam Tirta Kencana Sendya Ibanez mengatakan. Tagihan lain yang masuk dalam pembayaran PDAM, yang sifatnya reguler alias tetap setiap bulannya. Hanyalah tagihan retribusi sampah saja.
“Cuma (uang) kebersihan saja dari DLH. Itu kami setor ke DLH sekian miliar gitu per tahunnya. Jadi di-include-kan di setiap transaksi di Perumdam. Masuknya pe rtransaksi,” terang Sendya belum lama ini.
Masuknya tagihan retribusi sampah ke pembayaran air bersih ini sudah berlaku sejak tahun 2012 lalu. Penerapannya pun bukan tanpa alasan. Karena diatur dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Terdapat dalam Bab Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Bagian Pemungutan. Dalam Pasal 8, poin no 5. Yang berbunyi Pemungutan Retribusi untuk Wajib Retribusi Rumah Tangga kedepannya dapat dikerjasamakan dengan PDAM dan/atau ketua RT.
Tarifnya sendiri bervariasai mengikuti aturan yang ada dan sesuai dengan jenis dan golongan pelanggan PDAM. Mulai dari Rp2 ribu, Rp3 ribu, Rp7500, Rp20 ribu, hingga Rp50ribu.
“Jadi sekali bayar PDAM ada bayar sampah. Di dalam itu sudah include. Memang diwajibkan pelanggan Perumdam untuk membayar sampah tadi, dengan PMI yang tidak tetap,” pungkasnya.
Tagihan PMI?
Nah, jika yang reguler ada pajak sampah. Ternyata di dalam tagihan PDAM, ada juga pembayaran yang tentatif. Yakni sumbangan untuk Palang Merah Indonesia (PMI)
Selama tiga bulan, terhitung bulan September hingga November mendatang. Sumbangan PMI dalam rangka Bulan Palang Merah Indonesia ikut dalam tarif pembayaran PDAM di Samarinda.
Sehingga ketika pelanggan membayar tagihan air ke Perumdam Tirta Kencana. Ada tambahan Rp2 ribu yang akan masuk bersamaan dengan jumlah pembayaran air. Yang hanya berlaku selama 3 bulan itu saja.
Lanjut Sendya, kerja sama ini telah beberapa kali dilakukan. Dan hanya jangka pendek, serta dalam rangka perayaan hari-hari penting tertentu.
“Kalau PMI tidak berkelanjutan. Dan itu langsung masuk dalam rekening mereka,” pungkasnya. (ens/dra)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDarlis Pattalongi Resmi Nahkodai KKW Kaltim, Bawa Semangat Persatuan Warga Wajo dan Harmoni Antar Etnis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPeringati Hari Lingkungan Hidup, Kaltim Dorong Perubahan Pola Pengelolaan Sampah
-
KUKAR3 hari agoBelasan Alumni Santriwati di Kukar Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes, Korban Mengaku Terjadi Bertahun-Tahun
-
KUKAR4 hari agoYamaha Dorong Kreativitas Pelajar, Siswa SMKN 1 Tenggarong Antusias Ikuti Pelatihan Merangkai Bunga dan Dekorasi Kue
-
EKONOMI DAN PARIWISATA9 jam agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
OLAHRAGA1 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike

