SEPUTAR KALTIM
Kwarda Kaltim Gelar Pelatihan Keprotokolan Tingkat Daerah

Kwarda Kaltim menggelar pelatihan keprotokolan tingkat daerah. Peserta yang mengikuti pelatihan ini diharapkan selalu disiplin, semangat, dan bertanggung jawab.
Muhammad Faisal selaku Wakil Ketua atau Ketua Komisi Humas dan Informatika Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kaltim, resmi membuka Pelatihan Keprotokolan Tingkat Daerah Kaltim Tahun 2023, Rabu malam, 1 November 2023.
Pelatihan berlangsung selama lima hari 1 hingga 5 November 2023 mendatang di Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kaltim, Lt. 2, Jalan M. Yamin Samarinda.
Muhammad Faisal menyampaikan terimakasih kepada peserta yang hadir, menekankan pentingnya disiplin, semangat dan tanggung jawab dalam mengikuti kegiatan ini.
Dia menegaskan bahwa protokol memiliki peran kunci dalam sebuah acara dan meskipun pelatihan selama lima hari tidak cukup untuk menjadi ahli protokol, peserta diberikan bekal yang diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik.
Rencananya, pelatihan ini akan melakukan pelatihan lanjutan, sehingga ada regenerasi baru untuk melanjutkan ke bidang humas atau keprotokolan.
Dia mengakhiri dengan menekankan pentingnya disiplin dalam pelatihan, merujuk pada keterkaitannya dengan kinerja yang baik. (hend/pt/DiskominfoKaltim/RW)

-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud