NUSANTARA
Coca-Cola Indonesia Pasrah soal Aksi Boikot Produk yang Berafiliasi dengan Israel
Produk Coca-Cola masuk dalam daftar boikot di Indonesia. Sebagai dukungan terhadap Palestina. Menanggapi aksi boikot ini, mereka cuma bisa pasrah sambil berpesan bahwa banyak warga Indonesia yang bergantung hidup di perusahaan tersebut.
Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Indonesia akhirnya buka suara soal maraknya aksi boikot produk yang berafiliasi dukungan ke Israel.
Public Affairs, Communication & Sustainability Director for Indonesia and PNG Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Lucia Karina mengaku tidak bisa berkomentar banyak soal aksi tersebut.
“Kalau soal boikot aku tidak bisa berkomentar apa-apa karena semua pihak punya kesempatan untuk usaha ya.”
“Nabi Muhammad pun menyatakan bahwa, ayo kita berusaha dan menjual kepada siapapun. Makanya aku tidak mau berkomentar karena ini menyangkut hak azasi dari masing-masing juga,” katanya, Selasa 14 November 2023. Mengutip dari Antara.
Meski begitu, secara pribadi Karina bilang kalau seluruh kegiatan produksi hingga pascaproduksi Coca-Cola di Indonesia. Banyak melibatkan warga Indonesia.
“Apapun yang terjadi, semua produk-produk itu diproduksi oleh orang-orang Indonesia dengan menggunakan produk lokal Indonesia untuk Indonesia. Itu aja.”
“Yang jelas, namanya dunia selalu bergerak dengan segala itu. Yang penting mari kita doakan untuk perdamaian dan kedamaian,” pungkasnya.
Fatwa Haram untuk Produk Pendukung Israel
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi. Ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel. Serta yang mendukung penjajahan sebagaimana Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel. Merupakan bentuk dukungan bangsa Indonesia terhadap warga Palestina. Pun mendorong perdamaian di seluruh dunia.
“Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan (sense) yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga di Palestina saat ini,” kata Yaqut, Senin 13 November.
Meski begitu, fatwa haram ini, kata Yaqut, tidak bersifat mutlak. Pasalnya, fatwa haram yang termaktub dalam surat keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 itu sifatnya merupakan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air.
Artinya, semua masyarakat tidak dipaksa untuk meninggalkan produk-produk yang dimaksud. Semuanya kembali pada ‘keyakinan’ masing-masing. (dra)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoAkses Pariwisata Kaltim Semakin Mudah, Ini 2 Rute Baru Lion Air Domestik dan Internasional
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoCuaca Ekstrem Pekan Kedua Januari 2026: Kaltim Waspada Hujan Sedang, Wilayah Lain Siaga Badai
-
MAHULU5 hari agoEmpat Segmen Sudah Diresmikan, Rudy Mas’ud Minta Sisa 7 Km Jalan Tering-Ujoh Bilang Tuntas dalam 3-6 Bulan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoSebanyak 802 Desa di Kaltim Kini Sudah Terkoneksi Internet, Sisa 39 Desa Lagi
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoTren Sports Tourism Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Dari Mandalika, Lari, Sampai Balapan Air
-
GAYA HIDUP1 hari agoBuka Awal Tahun 2026, YAMAHA Luncurkan Varian Warna Baru Untuk Skutik Premium XMAX Connected
-
BALIKPAPAN3 hari agoAkhiri Penantian 32 Tahun, Prabowo Resmikan Kilang ‘Raksasa’ Balikpapan Senilai Rp123 Triliun
-
NUSANTARA5 hari agoKejar Target Pembangunan 2026, OIKN Siapkan Tata Kelola APBN dan Selaraskan Program

