SEPUTAR KALTIM
DPK Kaltim Ingatkan Ancaman Pidana Pelaku Pemusnahan Arsip Negara

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa arsip negara memiliki perlindungan hukum yang kuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Ancaman pidana tegas diatur dalam undang-undang tersebut untuk pelaku yang sengaja memusnahkan atau menguasai arsip tanpa hak.
Arsip negara dianggap sebagai sumber informasi vital, memiliki peran sebagai bukti sejarah, sarana pertanggungjawaban, dan bahan penelitian. Dalam konteks ini, DPK Kaltim mengingatkan tindakan pemusnahan atau penguasaan arsip tanpa hak akan mendapatkan sanksi hukum yang signifikan.
Ana Palianti Sari, Arsiparis DPK Kaltim, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Lebih lanjut, Ana menekankan bahwa pelaku yang sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang tidak berhak, juga terancam pidana. Hukuman yang diancamkan mencakup penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp250 juta.
“Perlindungan hukum terhadap arsip negara sangat penting untuk mencegah tindakan yang merugikan keberlanjutan dan keberlangsungan sejarah serta informasi bangsa,” ujar Ana, Jumat, 1 Desember 2023.
Ana juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melindungi arsip negara. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kelestarian arsip negara dapat terjaga dengan baik.
Keberadaan arsip negara sebagai warisan sejarah dan sumber pengetahuan perlu diperlakukan dengan penuh tanggung jawab dan diawasi bersama agar manfaatnya dapat dinikmati oleh generasi sekarang dan yang akan datang. (dmy/gdc/rw)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM


-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda