SEPUTAR KALTIM
DPK Kaltim Ingatkan Ancaman Pidana Pelaku Pemusnahan Arsip Negara

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa arsip negara memiliki perlindungan hukum yang kuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Ancaman pidana tegas diatur dalam undang-undang tersebut untuk pelaku yang sengaja memusnahkan atau menguasai arsip tanpa hak.
Arsip negara dianggap sebagai sumber informasi vital, memiliki peran sebagai bukti sejarah, sarana pertanggungjawaban, dan bahan penelitian. Dalam konteks ini, DPK Kaltim mengingatkan tindakan pemusnahan atau penguasaan arsip tanpa hak akan mendapatkan sanksi hukum yang signifikan.
Ana Palianti Sari, Arsiparis DPK Kaltim, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Lebih lanjut, Ana menekankan bahwa pelaku yang sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang tidak berhak, juga terancam pidana. Hukuman yang diancamkan mencakup penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp250 juta.
“Perlindungan hukum terhadap arsip negara sangat penting untuk mencegah tindakan yang merugikan keberlanjutan dan keberlangsungan sejarah serta informasi bangsa,” ujar Ana, Jumat, 1 Desember 2023.
Ana juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melindungi arsip negara. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kelestarian arsip negara dapat terjaga dengan baik.
Keberadaan arsip negara sebagai warisan sejarah dan sumber pengetahuan perlu diperlakukan dengan penuh tanggung jawab dan diawasi bersama agar manfaatnya dapat dinikmati oleh generasi sekarang dan yang akan datang. (dmy/gdc/rw)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA3 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Masuk 15 Finalis Nasional ADLGA 2025
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!
-
PARIWARA4 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
OLAHRAGA4 hari ago
Tim Basket Korpri Kaltim Siap Tempur di Pornas XVII Palembang 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dorong Transformasi Digital, Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Tanda Tangan Digital