Connect with us

SEPUTAR KALTIM

DPK Kaltim Ingatkan Ancaman Pidana Pelaku Pemusnahan Arsip Negara

Diterbitkan

pada

arsip

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa arsip negara memiliki perlindungan hukum yang kuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Ancaman pidana tegas diatur dalam undang-undang tersebut untuk pelaku yang sengaja memusnahkan atau menguasai arsip tanpa hak.

Arsip negara dianggap sebagai sumber informasi vital, memiliki peran sebagai bukti sejarah, sarana pertanggungjawaban, dan bahan penelitian. Dalam konteks ini, DPK Kaltim mengingatkan tindakan pemusnahan atau penguasaan arsip tanpa hak akan mendapatkan sanksi hukum yang signifikan.

Ana Palianti Sari, Arsiparis DPK Kaltim, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Baca juga:   Pj Gubernur Minta Pertamina Kaji Ulang Kebijakan Kuota BBM di Kaltim

Lebih lanjut, Ana menekankan bahwa pelaku yang sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang tidak berhak, juga terancam pidana. Hukuman yang diancamkan mencakup penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp250 juta.

“Perlindungan hukum terhadap arsip negara sangat penting untuk mencegah tindakan yang merugikan keberlanjutan dan keberlangsungan sejarah serta informasi bangsa,” ujar Ana, Jumat, 1 Desember 2023.

Ana juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melindungi arsip negara. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kelestarian arsip negara dapat terjaga dengan baik.

Keberadaan arsip negara sebagai warisan sejarah dan sumber pengetahuan perlu diperlakukan dengan penuh tanggung jawab dan diawasi bersama agar manfaatnya dapat dinikmati oleh generasi sekarang dan yang akan datang. (dmy/gdc/rw)

Baca juga:   DPPKUKM Kaltim Buka Lowongan Arsiparis

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.