SEPUTAR KALTIM
DPK Kaltim Ingatkan Ancaman Pidana Pelaku Pemusnahan Arsip Negara
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa arsip negara memiliki perlindungan hukum yang kuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Ancaman pidana tegas diatur dalam undang-undang tersebut untuk pelaku yang sengaja memusnahkan atau menguasai arsip tanpa hak.
Arsip negara dianggap sebagai sumber informasi vital, memiliki peran sebagai bukti sejarah, sarana pertanggungjawaban, dan bahan penelitian. Dalam konteks ini, DPK Kaltim mengingatkan tindakan pemusnahan atau penguasaan arsip tanpa hak akan mendapatkan sanksi hukum yang signifikan.
Ana Palianti Sari, Arsiparis DPK Kaltim, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Lebih lanjut, Ana menekankan bahwa pelaku yang sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang tidak berhak, juga terancam pidana. Hukuman yang diancamkan mencakup penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp250 juta.
“Perlindungan hukum terhadap arsip negara sangat penting untuk mencegah tindakan yang merugikan keberlanjutan dan keberlangsungan sejarah serta informasi bangsa,” ujar Ana, Jumat, 1 Desember 2023.
Ana juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melindungi arsip negara. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kelestarian arsip negara dapat terjaga dengan baik.
Keberadaan arsip negara sebagai warisan sejarah dan sumber pengetahuan perlu diperlakukan dengan penuh tanggung jawab dan diawasi bersama agar manfaatnya dapat dinikmati oleh generasi sekarang dan yang akan datang. (dmy/gdc/rw)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
KUKAR4 hari agoKebakaran Hebat Melanda Permukiman Padat Tenggarong, 75 Rumah dan Bangunan Ludes
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoTemuan BRIN soal Vape Jadi Perhatian, Angka Gangguan Kesehatan Diminta Tak Disalahartikan
-
OLAHRAGA4 hari agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Drama 120 Menit Berakhir Manis di GBK
-
KUKAR4 hari agoPemkab Kukar Kembali Dorong Penataan Wilayah Sedulang dari Muara Kaman
-
BONTANG5 hari ago40 Motor Fazzio dan Grand Filano Ramaikan Rolling City Yamaha Classy di Bontang
-
KUKAR3 hari agoKukarGO Pangkas Hambatan UMKM Masuk Pasar Digital
-
KUBAR2 hari agoJalan Kukar-Kubar Makin Parah, Pemerintah Pusat Diminta Segera Turun Tangan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoClan of Classy Vol.3 Bali 2026: Recharge & Berkendara Menembus Keindahan Pulau Dewata

