KUKAR
Pegawai Diskominfo Kukar Jadi Tersangka, Bakar Ruang Rapat karena Kesal Jadi Bahan Olokan
Kebakaran yang terjadi di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (11/8/2026) pagi, akhirnya terungkap bukan akibat korsleting listrik.
Polisi menetapkan seorang tenaga outsourcing berinisial MFA (24) sebagai tersangka setelah diduga sengaja membakar ruang rapat di lantai tiga kantor Diskominfo Kukar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah MFA diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa kebakaran tersebut memang sengaja dilakukan.
Informasi mengenai penetapan tersangka ini juga telah dikonfirmasi sejumlah media. ANTARA melaporkan polisi telah menahan dan memeriksa MFA sejak hari kejadian. Sementara kumparan menyebut MFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kesal Kerap Difoto dan Dijadikan Stiker WhatsApp
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan motif yang cukup mengejutkan.
MFA disebut merasa kesal terhadap sejumlah rekan kerjanya karena dirinya kerap menjadi bahan olokan. Foto MFA disebut beberapa kali diambil secara diam-diam, kemudian dibagikan dan dijadikan bahan candaan, termasuk dibuat menjadi stiker WhatsApp.
“Motifnya, pelaku merasa kesal dengan lingkungan Diskominfo, karyawan lain, karena dirinya sering difoto, terus dimasukkan ke grup, dibuat bahan olokan, kemudian dijadikan stiker,” kata AKP Elnath, sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Plt Kepala Diskominfo Kukar Solihin juga membenarkan bahwa persoalan tersebut terjadi di antara tenaga outsourcing.
Menurut dia, tidak ada ASN maupun pegawai tetap Diskominfo yang terlibat dalam konflik tersebut. Persoalan bermula dari saling mengejek di antara tenaga outsourcing.
“Karyawan di Diskominfo tidak ada yang terlibat, cuma di antara tenaga-tenaga outsourcing saja,” ujar Solihin kepada detik.
MFA sendiri diketahui bekerja sebagai operator Command Center Diskominfo Kukar dan merupakan tenaga dari pihak ketiga.
Bawa Pertalite, Bakar Ruang Rapat Lantai Tiga

Polisi menyebut aksi tersebut diduga sudah dipersiapkan MFA sejak malam sebelumnya.
Pada Selasa pagi, MFA datang ke kantor sebelum jam kerja. Namun, kali itu dia membawa bahan bakar jenis Pertalite.
Menurut keterangan polisi kepada ANTARA, MFA membawa botol plastik berkapasitas 1.500 mililiter yang berisi Pertalite. Dia kemudian naik ke lantai tiga dan masuk ke ruang rapat.
Di dalam ruangan, bahan bakar tersebut diduga disiramkan di bagian belakang pintu sebelum kemudian dinyalakan menggunakan korek api.
Api mulai terlihat sekitar pukul 07.20 WITA. Kobaran api membakar bagian belakang pintu dan sejumlah peralatan di dalam ruang rapat. Seorang saksi bahkan melihat MFA berlari menuruni tangga setelah api menyala sambil membawa wadah yang sebelumnya digunakan untuk membawa bahan bakar.
Sebelum meninggalkan lokasi, MFA juga disebut sempat menekan tombol emergency di depan ruang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), yang kemudian memicu alarm.
Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.30 WITA setelah dilakukan penanganan oleh petugas dan masyarakat.
Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Namun, ruang rapat di lantai tiga mengalami kerusakan akibat kebakaran.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman dari tiga kamera CCTV, sisa material terbakar, satu galon air mineral berkapasitas 19 liter, serta botol berkapasitas 1.500 mililiter yang masih berisi sekitar satu liter Pertalite.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif dan persiapan yang dilakukan MFA sebelum aksi pembakaran.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Kutai Kartanegara dan proses hukum terhadap MFA terus berjalan. MFA sudah berstatus tersangka dalam kasus pembakaran ruang rapat Diskominfo Kukar. (Am)

