Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Dua Polemik Mobil Mewah di Kaltim Berakhir dengan Pengembalian Uang ke Kas Daerah

Published

on

Ilustrasi ChatGPT.

Dua persoalan kendaraan mewah yang menggunakan anggaran pemerintah daerah di Kalimantan Timur dan Samarinda sama-sama berujung pada pengembalian dana ke kas daerah.

Pertama, pengadaan Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e yang sebelumnya disiapkan sebagai kendaraan dinas Gubernur Kaltim. Kedua, penyewaan Land Rover Defender yang digunakan dalam kegiatan kedinasan Wali Kota Samarinda.

Kedua persoalan tersebut mendapat sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai nilai transaksi dan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan maupun standar harga yang berlaku.

Untuk kendaraan dinas Gubernur Kaltim, Pemprov Kaltim telah mengembalikan unit Range Rover kepada penyedia, CV Afisera. Bersamaan dengan itu, penyedia mengembalikan dana sebesar Rp7.542.736.000 ke kas daerah pada 10 Maret 2026.

Sementara untuk Land Rover Defender yang disewa Pemkot Samarinda, PT CSM Corporatama selaku penyedia disebut telah menerbitkan Bilyet Giro senilai Rp2.699.360.360 untuk rekening kas daerah.

Informasi pengembalian dana tersebut disampaikan kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Sodarto, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Samarinda pada 26 Agustus 2026, sebagaimana dilaporkan Niaga.Asia, dikutip Kaltim Faktual 23 September 2026.

Range Rover Rp8,4 Miliar Dikembalikan

Pengadaan kendaraan dinas Gubernur Kaltim sebelumnya tercatat memiliki nilai SP2D sebesar Rp8.499.936.000.

Nilai tersebut terdiri atas harga kendaraan Rp7.542.736.000 dan pajak Rp957.200.000. Pemerintah Provinsi Kaltim menyebut pajak tersebut telah disetorkan ke kas negara.

Pada 10 Maret 2026, unit Range Rover diserahkan kembali kepada pihak penyedia. Penyerahan dilakukan oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan, di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta.

Pada tanggal yang sama, dana sebesar Rp7.542.736.000 dikembalikan ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara. Pengembalian itu dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 006/STS-UMUM/2026.

Pemprov Kaltim juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda terkait pengajuan restitusi pajak dari transaksi tersebut.

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal kala itu menyatakan proses pengembalian kendaraan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pemprov juga berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan mekanisme pengembalian sesuai regulasi.

Sewa Land Rover Samarinda Berujung Pengembalian Rp2,69 MiliarPersoalan berbeda muncul pada penyewaan Land Rover Defender untuk kegiatan kedinasan Wali Kota Samarinda.

Diketahui, nilai sewa kendaraan tersebut disebut mencapai Rp160 juta per bulan. Persoalan kemudian menjadi bagian dari perkara praperadilan yang diajukan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terhadap Kejaksaan Tinggi Kaltim di Pengadilan Negeri Samarinda.

Dalam persidangan, kuasa hukum Kejati Kaltim Sodarto menyampaikan bahwa PT CSM Corporatama telah menerbitkan Bilyet Giro senilai Rp2.699.360.360 pada 14 Agustus 2026.

Dana tersebut ditujukan ke Rekening Umum Kas Daerah Pemerintah Kota Samarinda di Bank Kaltimtara sebagai penyelesaian temuan APIP atau Inspektorat Pemerintah Kota Samarinda, menurut keterangan Sodarto yang dikutip Niaga.Asia.

Persoalan nilai sewa juga dikaitkan dengan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023 mengenai Standar Harga Satuan (SHS). Dalam persidangan, disebutkan bahwa standar sewa kendaraan dalam regulasi tersebut berada jauh di bawah nilai sewa yang dibayarkan.

Namun, status dan implikasi hukum atas persoalan tersebut tetap perlu dibedakan dari proses administratif pengembalian dana. Dalam persidangan, pihak Kejati Kaltim menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui jalur administratif.

“Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa mekanisme Pidana sebagai Ultimum Remedium (upaya terakhir), sedangkan Jalur Administratif sebagai Primum Remedium (upaya yang lebih didahulukan),” kata Sodarto, sebagaimana dikutip Niaga.Asia.

Dengan demikian, dua perkara kendaraan tersebut memiliki pola penyelesaian yang sama dalam hal pengembalian dana ke kas daerah, meski konteks dan prosesnya berbeda.

Untuk kendaraan dinas gubernur, unit Range Rover telah dikembalikan kepada penyedia dan dana pokok pembelian telah masuk kembali ke kas daerah. Sementara dalam perkara sewa kendaraan Wali Kota Samarinda, penyedia mengembalikan Rp2,699 miliar berdasarkan temuan administrasi yang disampaikan dalam persidangan. (*/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER