Connect with us

KUKAR

DPMD Kukar Dorong BUMDes dan Kopdes Merah Putih Saling Menguatkan

Published

on

Keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diharapkan tidak menggeser peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang lebih dahulu mengelola potensi ekonomi masyarakat. Kedua lembaga tersebut justru didorong membangun kemitraan agar pengembangan usaha di tingkat desa dapat berjalan beriringan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan, pemerintah daerah berupaya mengarahkan desa yang telah memiliki BUMDes agar mampu membagi ruang usaha secara tepat dengan koperasi yang baru terbentuk. Pemetaan diperlukan supaya kegiatan ekonomi yang sudah berjalan tidak terganggu oleh kehadiran lembaga baru.

“Yang desa-desa sudah memiliki BUMDes itu kita kolaborasikan. Mana potensi yang bisa dikelola BUMDes, mana yang bisa dikelola oleh koperasi Desa Merah Putih, atau nanti mereka berkolaborasi,” katanya, Minggu (8/11/2026)

Menurut Arianto, kedua lembaga tersebut memiliki dasar pembentukan yang berbeda. BUMDes dibentuk melalui mekanisme musyawarah desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang desa, sedangkan KDKMP merupakan program nasional yang pembentukannya diperintahkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Perbedaan itu juga terlihat dari karakter kelembagaannya. BUMDes merupakan badan usaha milik desa, sementara koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan masyarakat dan menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip perkoperasian.

Arianto menilai, perbedaan tersebut seharusnya tidak menjadi alasan bagi keduanya untuk saling bersaing secara tidak sehat. Sebaliknya, masing-masing lembaga dapat mengambil peran sesuai kapasitas dan peluang usaha yang tersedia di wilayahnya.

“Jadi kita dorong seperti amanah dari pemerintah pusat, antara BUMDes dan koperasi ini tidak saling mematikan dalam mengelola dan memanfaatkan potensi wilayah masing-masing,” jelasnya.

Peluang kolaborasi juga dapat diperluas melalui kemitraan dengan perusahaan maupun pelaku usaha yang beroperasi di sekitar desa. Koperasi dapat dilibatkan dalam hubungan kerja sama ekonomi sehingga manfaat aktivitas usaha perusahaan dapat menjangkau masyarakat setempat.

Ia mencontohkan, kemitraan dengan perusahaan di wilayah desa dapat membuka kesempatan bagi koperasi untuk terlibat dalam kontrak kerja maupun kegiatan ekonomi lainnya. Pola tersebut memungkinkan koperasi berkembang tanpa harus mengambil alih usaha yang sudah dikelola BUMDes.

“Sudah ada juga yang berkolaborasi. Misalnya ada kemitraan dengan pelaku-pelaku usaha, perusahaan-perusahaan di wilayah mereka. Untuk mendapatkan kontrak kerja itu koperasi juga diikutkan,” ungkap Arianto.

Ia berharap pemerintah desa mengambil peran aktif dalam membangun hubungan antara kedua lembaga tersebut. Dengan pembagian bidang usaha dan kemitraan yang jelas, keberadaan koperasi baru diharapkan menambah kekuatan ekonomi desa, bukan justru menimbulkan persaingan antarlembaga.

“Harapannya bisa bersama-sama mengelola potensi desa mereka masing-masing,” pungkasnya. (rk/Adv Diskominfo Kukar)

POPULER