NUSANTARA
Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Ditahan
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menyeret nama besar di lingkungan kepolisian. Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya. Ketiganya bahkan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026 malam.
Asep menyampaikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH berdasarkan hasil penyidikan dan scientific crime investigation.
Salah satu tersangka berinisial LSP adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi Polri yang disebut dalam sejumlah laporan media sebagai Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso.
” Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang dilakukan pada periode 2025 hingga 2026.
Menurut penjelasan Kabareskrim, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sesuai prosedur.
Sistem tersebut merupakan perangkat pengelolaan penyadapan yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan hukum.
Namun, penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Salah satu nomor yang menjadi sasaran dugaan penyadapan tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Selain Presiden, dugaan penyadapan juga disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Persoalan semakin serius setelah penyidik menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026.
Asep menjelaskan, penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui kejadian tersebut. Laporan polisi diterima pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabareskrim menyebut, salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terkait perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik tanpa hak atau melawan hukum.
Untuk pasal tersebut, ancaman pidananya dapat mencapai delapan tahun penjara.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen pembenahan internal kepolisian.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui institusi kepolisian yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah.
Hingga pengumuman penetapan tersangka pada Selasa malam, penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik tersebut.
Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. (Am)
-
OLAHRAGA3 hari agoJelang Lawan PSIM, Mauro Jeronimo Ingatkan Borneo FC Waspadai Perubahan Lawan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoSetelah Kemarau Panjang, Hujan Kembali Datang di Kaltim, Bagaimana Cuaca Hari Ini?
-
OLAHRAGA3 hari agoBorneo FC Diunggulkan atas PSIM, Tapi Misi Bangkit Tuan Rumah Bisa Jadi Ancaman
-
VIRAL3 hari agoKontroversi Raffi Ahmad dan Willie Salim Meluas, Artis Ikut Call Out hingga RANS Carnival Terdampak
-
OLAHRAGA4 hari agoBukan Sekadar Latihan, Ini yang Dimatangkan Borneo FC Sebelum Hadapi PSIM
-
OLAHRAGA3 hari agoDulu Akhir Pekan Identik Nongkrong, Sekarang Banyak Anak Muda Pilih Olahraga
-
NUSANTARA3 hari agoDari Konten ke Aksi Nyata, Kreator Kaltim Tanam 1.000 Pohon di Tahura Soeharto
-
VIRAL3 hari agoPolda Metro Minta Maaf, Raffi Klarifikasi, Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Akui Bukan Mahasiswa

