Connect with us

KUKAR

DPMPTSP Kukar Buka Peluang Libatkan BUMD Kelola Lahan Bekas Kalpataru Group

Published

on

Lahan yang sebelumnya berada dalam penguasaan perusahaan tambang berpeluang dikembangkan kembali untuk memberikan manfaat ekonomi bagi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satu opsi yang mulai dipertimbangkan adalah melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pengelolaannya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, menyebut peluang tersebut berkaitan dengan kondisi Kalpataru Group yang tujuh izin usaha pertambangannya telah dicabut. Meski demikian, rencana pemanfaatan lahan masih menghadapi persoalan karena status Hak Guna Usaha (HGU) belum tuntas.

Menurut Alfian, keterlibatan BUMD dapat menjadi salah satu alternatif agar potensi lahan tidak berhenti begitu saja setelah aktivitas usaha sebelumnya berakhir. Dengan pengelolaan yang tepat, kawasan tersebut berpeluang diarahkan untuk kegiatan yang memberikan nilai tambah bagi daerah.

“Lahan yang sudah tidak lagi didukung izin pertambangan itu tentu perlu dilihat potensi berikutnya. Ada peluang apabila nantinya pengelolaannya bisa melibatkan BUMD, sehingga daerah juga berkesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan tersebut,” katanya, Sabtu (7/11/2026).

Ia menjelaskan, tujuh IUP Kalpataru Group telah dicabut. Akan tetapi, pencabutan tersebut belum otomatis membuat lahan dapat langsung dialihkan atau dimanfaatkan oleh pihak lain karena masih terdapat aspek pertanahan yang harus diselesaikan.

Keberadaan HGU menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan sebelum pemerintah menentukan skema pengelolaan. Sebab, keterlibatan BUMD tidak cukup hanya didasarkan pada peluang ekonomi, tetapi juga harus memiliki landasan hukum yang jelas.

Alfian menegaskan, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu bagaimana kedudukan hak atas tanah tersebut. Kepastian itu akan menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah lahan memungkinkan untuk dikelola melalui kerja sama maupun skema lain yang sesuai aturan.

“Gagasan melibatkan BUMD tentu bisa menjadi salah satu pilihan. Tetapi kita tidak bisa langsung menjalankannya sebelum persoalan HGU jelas. Aspek legalitasnya harus dibereskan agar pengelolaan berikutnya tidak menimbulkan masalah,” ungkapnya.

Menurutnya, peluang pemanfaatan lahan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan potensi ekonomi daerah. Terlebih, lahan yang sebelumnya berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan dapat memiliki nilai produktif apabila tersedia skema pengelolaan yang tepat.

Namun, Alfian mengingatkan bahwa pencabutan tujuh IUP bukan berarti seluruh proses penyelesaian telah rampung. Persoalan HGU tetap menjadi tahapan yang harus diperhatikan sebelum pembahasan pemanfaatan lahan dapat dilanjutkan.

“Harapannya, setelah seluruh persoalan legalitasnya terang, potensi lahan tersebut bisa dibicarakan lebih lanjut. Kalau memungkinkan dikelola BUMD, tentu itu menjadi peluang agar keberadaan lahan bisa memberikan kontribusi bagi daerah,” tutup Alfian Noor. (rk/Adv Diskominfo Kukar)

POPULER