Connect with us

KUKAR

DPMPTSP Kukar Tunggu Hasil Evaluasi Perkebunan untuk Tertibkan Perusahaan Tak Aktif

Published

on

Penertiban perusahaan perkebunan yang tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membutuhkan evaluasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar menunggu hasil pemeriksaan Dinas Perkebunan sebelum mengambil langkah administratif terhadap perusahaan yang dinilai tidak aktif.

Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, menjelaskan, identifikasi awal terhadap kondisi perusahaan dapat dilakukan melalui laporan kegiatan penanaman modal. Namun, khusus perusahaan perkebunan, pemeriksaan lebih lanjut terhadap aktivitas usaha menjadi ranah teknis Dinas Perkebunan.

“Untuk perkebunan, dilakukan verifikasi dulu, evaluasi dulu terkait perusahaan-perusahaan tadi. Kalau memang tidak ada, baru diajukan kepada kami,” ujarnya, Jumat (6/11/2026)

Ia menerangkan, perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenai tahapan peringatan sebelum rekomendasi pencabutan izin diterbitkan. Proses tersebut dilakukan secara bertahap melalui peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.

Setelah seluruh tahapan evaluasi dan peringatan dilaksanakan, hasilnya dapat menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk menindaklanjuti rekomendasi pencabutan perizinan.

“Biasanya sampai tiga kali, peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga. Nanti akan dikeluarkan rekomendasi untuk DPMPTSP mencabut,” jelasnya.

Menurut Alfian, pengawasan tersebut diperlukan agar perusahaan yang telah memperoleh izin benar-benar menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan. Sebab, kepemilikan izin tidak cukup hanya dibuktikan melalui dokumen administratif, tetapi juga harus diikuti pelaksanaan kewajiban usaha.

Meski demikian, Ia mengingatkan bahwa perusahaan perkebunan tidak selalu langsung menjalankan seluruh kegiatan pada saat memperoleh konsesi. Pengembangan lahan umumnya dilakukan secara bertahap, menyesuaikan luasan dan tahapan pembangunan kebun.

Karena itu, perusahaan yang belum sepenuhnya mengoperasikan seluruh lahan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai perusahaan tidak aktif. Evaluasi perlu melihat realisasi kegiatan, laporan perusahaan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau perkebunan ini kan mereka tidak langsung kegiatan. Misalnya dapat konsesi 5.000 hektare, mereka juga bertahap,” katanya.

Alfian menambahkan, DPMPTSP masih menunggu hasil evaluasi Dinas Perkebunan terhadap izin-izin perusahaan, terutama yang bergerak di sektor perkebunan.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan konsesi sekaligus memastikan perizinan yang diberikan benar-benar dijalankan sesuai peruntukannya.

“Hasil pemeriksaan penting untuk memastikan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (rk/Adv Diskominfo Kukar)

POPULER