KUKAR
BUMD Kukar Perlu Siapkan SDM untuk Ambil Alih Pengelolaan Lahan Konsesi


Peluang pengelolaan lahan konsesi perusahaan yang perizinannya telah dicabut membuka kesempatan bagi badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memperluas kegiatan usaha. Namun, kemampuan mengambil alih pengelolaan tidak cukup hanya ditopang ketersediaan modal, melainkan juga membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi sesuai bidang usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, menilai BUMD dapat menjadi salah satu pihak yang dilibatkan dalam pemanfaatan kembali lahan tersebut. Menurutnya, peluang itu perlu disambut dengan mempersiapkan kemampuan perusahaan daerah agar mampu menjalankan kegiatan operasional secara mandiri.
“Kalau memang ada kesempatan bagi BUMD untuk mengelola kawasan tersebut, tentu itu menjadi hal yang baik. Apalagi kalau dukungan modalnya tersedia, tinggal bagaimana perusahaan daerah menyiapkan orang-orang yang mampu menjalankan usaha itu,” ujar Alfian, Sabtu (7/11/2026).
Ia menjelaskan, permodalan memang menjadi salah satu unsur penting dalam menjalankan usaha. Namun, dana yang tersedia tidak akan memberikan hasil optimal apabila tidak disertai tenaga kerja yang memahami teknis pengelolaan dan memiliki kemampuan menjalankan kegiatan operasional.
Karena itu, kesiapan SDM perlu menjadi perhatian sejak tahap perencanaan. BUMD harus mampu mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja, kompetensi yang diperlukan, hingga struktur pengelolaan yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang akan dikembangkan.
Alfian menilai kemampuan manajerial juga tidak kalah penting. Pengelolaan lahan konsesi membutuhkan perencanaan bisnis yang matang agar perusahaan daerah tidak sekadar mengambil alih aset atau kawasan, tetapi mampu mengembangkannya menjadi kegiatan usaha yang produktif.
“Modal memang bisa menjadi bekal awal, tetapi yang menggerakkan kegiatan usaha adalah orang-orang di dalamnya. Jadi, kemampuan tenaga kerja, pengelola, dan sistem bisnisnya juga harus dipersiapkan supaya usaha bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Selain kesiapan internal perusahaan daerah, rencana tersebut tetap membutuhkan penyelesaian aspek legalitas. Alfian menyebut terdapat perusahaan yang izin usahanya telah dicabut, tetapi masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Kondisi itu membuat peluang pengelolaan oleh BUMD belum bisa langsung direalisasikan. Kejelasan status lahan harus dipastikan terlebih dahulu agar skema pengelolaan yang dipilih memiliki dasar hukum.
Ia berharap peluang tersebut dapat dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan daerah. Dengan begitu, keterlibatan BUMD nantinya tidak hanya menjadi langkah mengambil alih pengelolaan, tetapi juga mampu menciptakan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
“Jangan hanya melihat peluang lahannya, tetapi kesiapan perusahaan yang akan menjalankan juga harus dihitung. Kalau modal, SDM, dan seluruh kebutuhan pendukungnya sudah dipersiapkan, peluang itu akan lebih memungkinkan untuk dikembangkan,” pungkas Alfian. (rk/Adv Diskominfo Kukar)

VIRAL4 hari agoSalam Tiga Jari Viral di Indonesia, Berawal dari Film The Hunger Games hingga Jadi Simbol Perlawanan
OLAHRAGA4 hari agoPorwada IV Kaltim 2026 Digelar di Balikpapan, 10 Cabor Siap Dipertandingkan
NUSANTARA4 hari agoEks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Ditahan
SAMARINDA5 hari agoTiga Direktur Perumda Varia Niaga Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Batu Bara Rp30,97 Miliar
SAMARINDA4 hari agoAndi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,9 Miliar, Pemkot Siapkan Evaluasi
OLAHRAGA4 hari agoSamarinda Kirim 70 Wartawan ke Porwada Kaltim IV, Andi Harun Siapkan Bonus
OLAHRAGA4 hari agoBorneo FC Bidik Kebangkitan di Segiri, PSM Makassar Jadi Ujian Berikutnya
OLAHRAGA4 hari agoMoussa Diarra Belum Jadi Starter Saat Lawan PSIM, Bagaimana Peluangnya Hadapi PSM?






