Connect with us

KUKAR

BUMD Kukar Perlu Siapkan SDM untuk Ambil Alih Pengelolaan Lahan Konsesi

Published

on

Peluang pengelolaan lahan konsesi perusahaan yang perizinannya telah dicabut membuka kesempatan bagi badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memperluas kegiatan usaha. Namun, kemampuan mengambil alih pengelolaan tidak cukup hanya ditopang ketersediaan modal, melainkan juga membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi sesuai bidang usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, menilai BUMD dapat menjadi salah satu pihak yang dilibatkan dalam pemanfaatan kembali lahan tersebut. Menurutnya, peluang itu perlu disambut dengan mempersiapkan kemampuan perusahaan daerah agar mampu menjalankan kegiatan operasional secara mandiri.

“Kalau memang ada kesempatan bagi BUMD untuk mengelola kawasan tersebut, tentu itu menjadi hal yang baik. Apalagi kalau dukungan modalnya tersedia, tinggal bagaimana perusahaan daerah menyiapkan orang-orang yang mampu menjalankan usaha itu,” ujar Alfian, Sabtu (7/11/2026).

Ia menjelaskan, permodalan memang menjadi salah satu unsur penting dalam menjalankan usaha. Namun, dana yang tersedia tidak akan memberikan hasil optimal apabila tidak disertai tenaga kerja yang memahami teknis pengelolaan dan memiliki kemampuan menjalankan kegiatan operasional.

Karena itu, kesiapan SDM perlu menjadi perhatian sejak tahap perencanaan. BUMD harus mampu mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja, kompetensi yang diperlukan, hingga struktur pengelolaan yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang akan dikembangkan.

Alfian menilai kemampuan manajerial juga tidak kalah penting. Pengelolaan lahan konsesi membutuhkan perencanaan bisnis yang matang agar perusahaan daerah tidak sekadar mengambil alih aset atau kawasan, tetapi mampu mengembangkannya menjadi kegiatan usaha yang produktif.

“Modal memang bisa menjadi bekal awal, tetapi yang menggerakkan kegiatan usaha adalah orang-orang di dalamnya. Jadi, kemampuan tenaga kerja, pengelola, dan sistem bisnisnya juga harus dipersiapkan supaya usaha bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Selain kesiapan internal perusahaan daerah, rencana tersebut tetap membutuhkan penyelesaian aspek legalitas. Alfian menyebut terdapat perusahaan yang izin usahanya telah dicabut, tetapi masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Kondisi itu membuat peluang pengelolaan oleh BUMD belum bisa langsung direalisasikan. Kejelasan status lahan harus dipastikan terlebih dahulu agar skema pengelolaan yang dipilih memiliki dasar hukum.

Ia berharap peluang tersebut dapat dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan daerah. Dengan begitu, keterlibatan BUMD nantinya tidak hanya menjadi langkah mengambil alih pengelolaan, tetapi juga mampu menciptakan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

“Jangan hanya melihat peluang lahannya, tetapi kesiapan perusahaan yang akan menjalankan juga harus dihitung. Kalau modal, SDM, dan seluruh kebutuhan pendukungnya sudah dipersiapkan, peluang itu akan lebih memungkinkan untuk dikembangkan,” pungkas Alfian. (rk/Adv Diskominfo Kukar)

POPULER