SAMARINDA
Andi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,9 Miliar, Pemkot Siapkan Evaluasi
Kasus dugaan korupsi pengelolaan bisnis batu bara Perumda Varia Niaga Samarinda yang menyeret tiga orang sebagai tersangka mulai mendapat respons langsung dari Wali Kota Samarinda Andi Harun. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan menghormati proses hukum, sekaligus menyiapkan evaluasi terhadap pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Andi Harun menegaskan, penetapan tersangka tidak serta-merta membuat seseorang dapat dinyatakan bersalah. Namun, perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp30,97 miliar itu menjadi perhatian serius pemerintah kota, terutama terkait tata kelola perusahaan daerah.
Andi Harun Minta Semua Pihak Tunggu Proses Hukum
Andi Harun menyampaikan sikap tersebut saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Senin, 2 November 2026 malam.
Ia mengatakan telah menerima laporan awal mengenai perkembangan perkara dari Bagian Perekonomian Pemkot Samarinda. Meski demikian, pemerintah kota memilih menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Polda Kalimantan Timur.
Menurutnya, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan menyampaikan bukti-bukti dalam proses hukum.
“Jadi kita jangan buru-buru menjustifikasi bahwa sudah pasti yang bersangkutan bersalah,” kata Andi Harun.
Ia menjelaskan, proses hukum nantinya akan menguji apakah perbuatan yang disangkakan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana atau berkaitan dengan tindakan korporasi (corporate action).
Apabila dalam persidangan terbukti bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap, pihak yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila pembelaan tersangka diterima dalam proses persidangan, hal tersebut juga harus dihormati.
Pemkot Evaluasi Direksi, Tidak Siapkan Bantuan Hukum Pribadi
Selain menghormati proses hukum, Andi Harun memastikan Pemkot Samarinda akan mengevaluasi pengelolaan Perumda Varia Niaga.
Evaluasi tersebut termasuk mempelajari kemungkinan perubahan kepengurusan direksi. Namun, pemerintah kota belum mengambil keputusan karena masih mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan kan belum bisa dikategorikan terbukti. Mengenai kepengurusan di BUMD, kita akan pelajari dalam beberapa waktu ke depan terkait dengan peraturan hukumnya,” ujarnya.
Andi Harun juga menegaskan Pemkot Samarinda tidak akan mengambil keputusan hanya berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat.
Terkait pendampingan hukum, ia memastikan pemerintah kota tidak menyediakan bantuan hukum bagi para tersangka untuk menghadapi pemeriksaan pidana secara pribadi.
Menurutnya, pertanggungjawaban pidana merupakan tanggung jawab individual sehingga masing-masing tersangka perlu menyiapkan penasihat hukum sendiri.
Meski begitu, Pemkot tetap membuka ruang konsultasi melalui Bagian Hukum Sekretariat Kota apabila terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan kelembagaan Perumda, bukan untuk mendampingi tersangka secara pribadi.
Andi Harun menyebut kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pemerintah kota dalam memperkuat tata kelola seluruh BUMD.
Ia mengingatkan bahwa kekayaan BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, sementara pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab kepengurusan badan usaha tersebut.
Terkait status Samarinda sebagai pilot project antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Harun menilai perkara ini tidak secara langsung memengaruhi status tersebut. Namun, ia mengakui kasus yang mencuat dapat memengaruhi opini masyarakat terhadap pemerintah kota.
Kerugian Negara Hampir Rp31 Miliar, Berkas Tiga Tersangka Diteliti Jaksa
Sebelumnya, Polda Kaltim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Perumda Varia Niaga Samarinda.
Kasus tersebut berkaitan dengan tata kelola jual beli batu bara selama periode 2022 hingga 2024.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SH, AC, dan MR. SH merupakan Direktur Utama Perumda Varia Niaga, AC merupakan pihak dari jajaran direksi yang terkait pengelolaan keuangan, sedangkan MR berasal dari luar struktur perusahaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.970.514.276 atau sekitar Rp30,97 miliar.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim juga telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Hingga Senin, 2 November 2026, berkas tersebut masih dalam penelitian jaksa untuk memeriksa kelengkapan persyaratan formil dan materiil.
Apabila dinyatakan lengkap, proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun, jika masih terdapat kekurangan, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Kini, selain menunggu perkembangan proses hukum di kepolisian dan kejaksaan, publik juga menanti langkah Pemkot Samarinda dalam mengevaluasi pengelolaan Perumda Varia Niaga.
Andi Harun meminta masyarakat mengikuti proses hukum yang berjalan tanpa mendahului keputusan pengadilan.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sampai nanti kemudian prosesnya berjalan di pengadilan,” pungkasnya. (Am)
-
OLAHRAGA4 hari agoJelang Lawan PSIM, Mauro Jeronimo Ingatkan Borneo FC Waspadai Perubahan Lawan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoSetelah Kemarau Panjang, Hujan Kembali Datang di Kaltim, Bagaimana Cuaca Hari Ini?
-
OLAHRAGA3 hari agoBorneo FC Diunggulkan atas PSIM, Tapi Misi Bangkit Tuan Rumah Bisa Jadi Ancaman
-
VIRAL4 hari agoKontroversi Raffi Ahmad dan Willie Salim Meluas, Artis Ikut Call Out hingga RANS Carnival Terdampak
-
OLAHRAGA4 hari agoDulu Akhir Pekan Identik Nongkrong, Sekarang Banyak Anak Muda Pilih Olahraga
-
OLAHRAGA4 hari agoBukan Sekadar Latihan, Ini yang Dimatangkan Borneo FC Sebelum Hadapi PSIM
-
NUSANTARA4 hari agoDari Konten ke Aksi Nyata, Kreator Kaltim Tanam 1.000 Pohon di Tahura Soeharto
-
VIRAL3 hari agoPolda Metro Minta Maaf, Raffi Klarifikasi, Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Akui Bukan Mahasiswa

