SEPUTAR KALTIM
Dinas PUPR-Pera Kaltim akan Rehabilitasi 1.653 RTLH Bagi Masyarakat Miskin
																								
Pastikan setiap masyarakat miliki akses rumah yang layak, Dinas PUPR-Pera Kaltim akan merehabilitasi 1.653 RTLH. Fokus utama rehabilitasi ini yaitu bagi rumah-rumah yang kondisinya sangat memperihatinkan.
Tahun ini sebanyak 1.653 tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin akan direhabilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk memastikan setiap warga memiliki akses ke perumahan yang layak.
“Kami bertekad untuk memenuhi kebutuhan dasar warga dengan menyediakan tempat tinggal yang aman dan nyaman,” ujar Nanda dikutip melalui Antaranews Kaltim.
Program rehabilitasi RTLH ini akan menjangkau 10 kabupaten kota, dengan anggaran yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp25 juta per unit.
Fokus utama rehabilitasi ini yaitu bagi rumah-rumah yang kondisinya sangat memprihatinkan, termasuk lantai yang masih berupa tanah, dinding dari bambu atau tripleks, serta atap yang bocor.
“Kami akan memastikan bahwa setiap rumah yang kami rehab nantinya tidak hanya layak huni dari segi struktur, tapi juga memberikan kenyamanan bagi penghuninya,” tambah Nanda.
Dengan program ini, ia berharap tidak hanya peningkatan kualitas perumahan, tapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim secara keseluruhan.
Selain itu, Pemprov Kaltim memprioritaskan rumah-rumah yang tidak dilengkapi dengan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).
Dalam program rehabilitasi RTLH Kaltim, Kota Samarinda menjadi fokus dengan target sekitar 150 unit rumah.
Nanda menambahkan, ada dua pilihan material dalam proses rehabilitasi, yaitu beton atau kayu. Namun, kebanyakan yang direhabilitasi adalah rumah kayu yang kerusakannya disebabkan oleh cuaca dan usia bahan.
Ia menerangkan, pelaksanaan program rehabilitasi RTLH akan diserahkan kepada pihak ketiga, memungkinkan pemilik rumah untuk menerima hasil akhir perbaikan.
Ia juga berharap upaya ini menjadi langkah konkret Dinas PUPR Kaltim dalam mengatasi masalah permukiman kumuh di berbagai kabupaten dan kota. (rw)
- 
										
																			PARIWARA4 hari agoFazzio Youth Festival Samarinda 2025: Panggung Kreativitas dan Sportivitas Gen Z Kaltim
 - 
										
																			SEPUTAR KALTIM4 hari agoKemenag Kaltim Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Asrama Haji Balikpapan
 - 
										
																			EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoEkonomi Kaltim Melesat, Transaksi Digital Tumbuh hingga 300 Persen
 - 
										
																			SEPUTAR KALTIM4 hari agoThe Spirit of Borneo 2025: Wadah Kolaborasi UMKM dan Seniman Lokal Kaltim
 - 
										
																			BERITA4 hari agoSri Wahyuni: Capaian Dua Tahun LPTQ Kaltim Lampaui Prestasi 25 Tahun
 - 
										
																			SEPUTAR KALTIM4 hari agoKaltim Terima Penghargaan BSSN, Bukti Komitmen Jaga Keamanan Siber Daerah
 - 
										
																			SEPUTAR KALTIM2 hari agoPramuka Kaltim Gaet Generasi Muda Lewat Turnamen E-Sport
 - 
										
																			SEPUTAR KALTIM22 jam agoPramuka Kaltim Tutup Turnamen Esport Pertama: Semangat Digital, Sportivitas Tetap Menyala
 

