SEPUTAR KALTIM
Diskominfo Kaltim Audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Melalui FGD
Diskominfo Kaltim melakukan audit SPBE melalui FGD. Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK.
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk mengaudit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
FGD ini berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa 23 April 2024 dengan narasumber Perekayasa Ahli Pertama Pusat Riset Sains Data dan Informasi Badan Riset dan Inovasi Nasional Mochammad Fikri, Perekayasa Ahli Madya Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN Zain Saifullah, Analis Proteksi Keamanan Siber BSSN Aris Munandar.
Perekayasa Ahli Madya Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN, Zain Saifullah menjelaskan bahwa penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan proses sistematis untuk mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK.
Tujuan audit ini untuk menetapkan tingkat kesesuaian dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
Kemudian, kebijakan internal terkait audit TIK diatur oleh Perpres SPBE dan Rencana Induk SPBE Nasional, yang dinaungi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo).
Standar dan tata cara pelaksanaan audit infrastruktur dan aplikasi ditetapkan oleh BRIN, sedangkan audit keamanan infrastruktur dan aplikasi ditetapkan oleh BSSN.
Peraturan dari BRIN terkait pelaksanaan audit infrastruktur dan aplikasi SPBE mencakup audit internal dan eksternal.
Kemudian, audit infrastruktur SPBE dan audit aplikasi khusus dilakukan oleh instansi pusat dan Pemerintah Daerah.
“Audit TIK SPBE ada dua yakni audit Internal dan Audit eksternal,”ujarnya.
Audit eksternal pelaksanaan audit infrastruktur SPBE IPPD dan audit aplikasi khusus menunjuk Lembaga Audit TIK (LATIK).
Pelaksanaan dilakukan paling lama 1 tahun setelah instasi pusat dan pemda melaksanakan audit secara internal.
“Dalam perjalanannya ternyata dibutuhkan audit internal dan ini dimotori oleh Menpan RB kemudian muncul di peraturan Kominfo bahwa perlu audit internal dan kemudian ditindaklanjuti oleh BRIN,”jelasnya. (rw)
-
PARIWARA4 hari agoYamaha Luncurkan Fitur E-KSG, Servis Motor Kini Lebih Praktis Lewat Aplikasi
-
BERAU4 hari agoAkhiri Kendala Jarak, Dua SMA Negeri Baru Segera Dibangun di Berau
-
BALIKPAPAN3 hari agoDPRD Soroti Gaya Hidup Remaja, Kasus Cuci Darah Meningkat
-
PARIWARA4 hari agoCatatan MAXI Tour Boemi Nusantara Etape Satu, Ini Deretan Jalur Ikonik dan Spot Eksotis di Sumatera Utara Untuk Pecinta Touring
-
BALIKPAPAN4 hari agoDPRD Samarinda Kunjungi DPRD Balikpapan, Bahas Peran Banmus dalam Penyusunan Agenda Dewan
-
BALIKPAPAN4 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Bahas Pengalihan Pengelolaan Pemakaman dalam RDP
-
BALIKPAPAN3 hari agoBankeu Tak Cair, DPRD Balikpapan Dorong Optimalisasi PAD
-
BALIKPAPAN1 hari agoProyek Sekolah Terpadu Islamic Center Balikpapan Ditunda

