SAMARINDA
Revisi Perda Perizinan Usaha Pariwisata Samarinda Masih Panjang, Juni Ditargetkan Ketuk Palu

Rapat kedua pembahasan revisi Perda Perizinan Usaha Pariwisata Samarinda yang sudah kadaluwarsa 22 tahun belum klir. Akan ada rapat lanjutan lagi. Ditargetkan Juni nanti sudah ketuk palu.
Belum lama ini Pemkot Samarinda dan DPRD ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kota Samarinda. Sudah kedaluwarsa 22 tahun.
Karena selama ini para pelaku usaha pariwisata kerap terkendala dalam mengurus perizinan. Karena tak ada dasar dan payung hukum yang jelas. Karena aturan yang ada pun sudah tidak relevan.
DPRD Kota Samarinda kemudian berinisiasi untuk merevisi perda tersebut. Agar tetap relevan dengan kondisi saat ini. Pansus 1 berfokus pada perizinan, secara spesifik perizinan wisata.
Setelah rapat perdana pada Maret lalu. Kini DPRD Kota Samarinda bersama sejumlah OPD menggelar rapat kedua pada Selasa 30 April 2024. Pembahasannya belum jauh. Masih kulitnya saja. Mendengar aspirasi OPD.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Samarinda sekaligus Ketua Pansus 1 Abdul Khairin menyebut belum seluruh OPD hadir di rapat. Baru 4 yang hadir, ada DLH, Dishub, DPMPTSP, dan Disporapar.
“Yang hadir baru 4, yang kita minta ikut tadi dalam rapat pansus ini ada PUPR, Dinkes, Disdag, Bapenda, Biro Hukum, dan Satpol PP,” jelas Abdul Khairin setelah rapat.
“Banyak OPD kita libatkan, apakah ini cukup dengan revisi perda ataukah perda baru,” tambahnya.
Yang paling vital yakni Biro Hukum karena akan berperan merekomendasikan terkait pasal-pasal yang ada di Perda No. 15 tahun 2022 banyak yang direvisi atau tidak.
Lalu kemudian Disdag dan Satpol PP berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum. Sehingga akan ikut dilibatkan. Karena masih banyak OPD yang brlum hadir, rapat lanjutannya alan diagendakan ulang.
“Tapi ini masih ada kegiatan sampai dengan hari Selasa mungkin akan diundur dua pekan lagi.”
Abdul Khairin juga menyebut di dalam Pansus akan dibentuk tim kecil. Untuk membauas teknis dari perda tersebut. Terdiri atas 29 orang dengan melibatkan OPD untuk mematangkan pembahasan.
“Saya target sih awalnya bulan Juni, tapi ini sudah bulan Mei. Dan harapannya selambat-lambatnya pertengahan Juni sudah selesai dan bisa diketok palu sebagai Perda yang bisa mengakomodir usaha-usaha di bidang kepariwisataan,” pungkasnya. (ens/fth)

-
NUSANTARA5 hari ago
KI Pusat Resmi Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
SOSOK4 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
PARIWARA4 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Buktikan Komitmen Jaga Hutan, Raih Penghargaan Nasional Wana Lestari
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening