Connect with us

SAMARINDA

DPMPTSP Samarinda Tak akan Terbitkan KBLI BBM Eceran kalau Belum Ada Izin dari BPH Migas

Diterbitkan

pada

BBM eceran di Samarinda harus memiliki izin jika ingin beroperasi. (Nisa/Kaltim Faktual)

Secara umum, syarat bisa berjualan BBM eceran di Samarinda ialah harus memiliki 2 perizinan. Pertama, perizinan menjual produk BBM secara eceran dari BPH Migas. Kedua, perizinan lokasi penjualan oleh DPMPTSP Samarinda dalam bentuk KBLI.

Menyusul Kota Balikpapan, Wali Kota Samarinda akhirnya mengeluarkan SK Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Dalam edaran itu, pada dasarnya, BBM eceran  masih boleh beroperasi. Asal memenuhi syarat perizinan usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Dan bukan di tempat yang dilarang. Jika terpenuhi, maka tidak akan ditindak.

SK ini sebelumnya menjadi multi tafsir. Ada yang beranggapan bahwa pemkot akan melegalkan penjualan BBM eceran asal memiliki perizinan dari mereka. Wali Kota Samarinda Andi Harun baru-baru ini akhirnya menjelaskan secara singkat. Jika perizinan menjual produk BBM bukanlah kewenangan mereka. Melainkan harus ke BPH Migas. Sehingga yang bisa membina dan memudahkan perizinan ialah BPH Migas.

Baca juga:   6 Anggapan Salah tentang Orang Kalimantan, Disebut Sakti, Pemakan Manusia, hingga Semuanya Sultan

Sementara perizinan KBLI, barulah diterbitkan oleh pemkot melalui DPMPTSP, dengan menggunakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) alias OSS.

Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda hanya berwenang membuat regulasi dan pengaturan tempatnya, agar teratur. Namun tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin beroperasi.

Jika merujuk pada sistem OSS, KBLI yang hatus dipenuhi, merujuk pada KBLI 47892. Tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya.

Mengatur perdagangan BBM eceran dan bahan bakar lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko, atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).

Izin Penjualan BBM Ecean Dulu, KBLI Kemudian

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jusmaramdhana Alus menjelaskan lebih rinci. Katanya perizinan yang dimaksud dalam SK Wali Kota itu cukup kompleks.

Baca juga:   Tiru Gold View Jembatan Thailand, Jembatan Achmad Amins Samarinda Bakal Dipercantik Tahun Depan

“Bukan hanya dasar KBLI saja, masih ada dasar-dasar yang lain. Kami bisa memberikan KBLI asalkan bisa melengkapi persyaratan-persyaratan lainnya,” katanya Senin, 13 Mei 2024.

“Artinya kalau apa yang disampaikan Wali Kota ada satu yang terpenuhi, yang lain tidak, tetap batal dan tetap tidak bisa,” lanjutnya.

Pria yang akrab disapa Yus itu menerangkan, kalau KBLI Ini hanya mengatur item apa saja yang bisa diperdagangkan, namun tetap mengacu dengan syarat dan ketentuan lainnya yang juga harus dipenuhi.

Maka, jika sudah terpenuhi secara OSS dengan KBLI, tidak membuat pedagang BBM eceran lantas langsung boleh beroperasi. Tidak bisa berlindung pada KBLI saja. Karena syarat dari BPH Migas juga harus dipenuhi. Juga aspek teknis lainnya.

Yus bilang, Pemkot Samarinda melalui DPMPTSP hanya berwenang melakukan registrasi berkaitan dengan KBLI yang sesuai. Namun tetap mengacu pada aturan terkait lainnya. Dan bukan untuk mengeluarkan izin.

Baca juga:   Siap Audiensi dengan Pedagang, Andi Harun Sebut Perizinan BBM Eceran Bukan ke Pemkot, tapi ke BPH Migas

“Termasuk juga sisi keselamatan, operasional penjualan, karena yang namanya memperdagangkan BBM harus melihat tingkat resiko, yang dipikirkan berdasarkan lingkungan.”

“Sedangkan di Kota Samarinda, pedagang eceran yang menggunakan mesin dan botol kan rata-rata keselamatan lingkungannya sangat minim.”

“Kalaupun terpenuhi harus menyiapkan fasilitas lain, kalau misal terjadi insiden, kan BBM tidak hanya butuh APAR, ada kebutuhan lain pastinya,” tambahnya.

Menurut Yus berhasil atau tidaknya mendapatkan izin, saat ini masih belum bisa berandai-andai. Yang pasti keberadaan BBM eceran yang dijual secara ilegal, sangat-sangat mengkhawatirkan.

“Berkaitan dengan kontribusi BBM juga harus diketahui sumbernya dari mana, kalau dapat stok dari Pertamina maka ada aturan lain yang harus mereka ikuti.”

“Tapi kalau mengambil dari SPBU mereka masuk kategori pengetap BBM. Di situ juga ada pidana yang bisa mengikat,” pungkasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.