KUTIM
Dewan Evaluasi Kinerja TAPD Kutai Timur


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachaman, meminta adanya evaluasi kinerja TAPD Kutai Timur. Terkait pelaksanaan APBD tahun 2023 yang masih perlu adanya beberapa perbaikan maupun peningkatan.
Hal tersebut disampaikannya usai melaksanakan rapat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD), di ruang Hearing DPRD Kutim, Selasa 25 Juni 2024.
Faizal mendorong, agar lembaga DPRD memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutai Timur untuk menghadiri rapat terkait evaluasi kinerja RAPBD.
“Hari ini kami memanggil yang sebetulnya kita berharap Kepala TAPD Sekda hadir, karena dalam rapat RAPBD Perda ini kita mau mengevaluasi kinerja selama satu tahun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuan utama dari rapat tersebut adalah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke depannya.
“Kita juga ingin ini menjadi renungan dan evaluasi untuk diadakan perbaikan di APBD selanjutnya. Makanya kita ingin pengambil-pengambil kebijakannya yang hadir seperti kepala-kepala dinasnya,” bebernya.
Adapun dinas-dinas dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) terbesar menjadi fokus utama dalam rapat tersebut.
Salah satu yang disorot adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang memiliki SILPA sebesar 423 miliar rupiah dari alokasi 1,9 triliun rupiah, namun yang terserap hanya 1,5 triliun rupiah.
Pihaknya juga menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas dalam rapat tersebut. “Yang datang hanya bagian program dan fungsionalnya, alasannya tidak bisa hadir karena satu sakit dan satunya lagi survey. Saya bilang pending dulu kalau ada rapat dengan DPRD,” ujarnya.
Ia meminta agar pentingnya menghargai lembaga DPRD. Bagaimana ketika DPRD memanggil pemkab melalui OPD nya bisa datang dengan pimpinannya.
“Karena yang mengundang bukan Faizal secara pribadi tapi Ketua DPRD yang mengundang. Masa lembaga yang mengundang dianggap remeh,” tegasnya.
Ia mengaku bahwa panggilan tersebut merupakan panggilan ketiga bagi Kepala Dinas PUPR, namun masih belum dihadiri.
Ia pun menyatakan bahwa mereka akan memanggil kembali Kepala Dinas PUPR pada hari Jumat mendatang. Jika masih tidak hadir, DPRD akan menggunakan hak interpelasi.
“Hak interpelasi adalah hak bertanya. Kalau misalkan hak bertanya kita bisa digunakan untuk memanggil Bupati, bukan memanggil Kepala Dinas. Kalau Kepala Dinasnya tidak bisa datang, yah kita memanggil Bupatinya saja,” jelasnya. (han/am)

-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA2 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
PARIWARA3 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
OLAHRAGA3 hari ago
Tim Basket Korpri Kaltim Siap Tempur di Pornas XVII Palembang 2025
-
OLAHRAGA3 hari ago
Sri Wahyuni: Kaltim Datang ke Pornas untuk Berprestasi, Bukan Sekadar Berpartisipasi
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Sekda Sri Wahyuni Lepas 23 Kafilah Kaltim ke STQH XXVIII Kendari