SEPUTAR KALTIM
KPID Kaltim Jalin Sinergi Lintas Sektor dalam Penertiban Lembaga Penyiaran Ilegal
KPID Kaltim bekerja sama dengan berbagai lintas sektor untuk menyikapi dan menindaklanjuti banyaknya penemuan lembaga penyiaran illegal dan merugikan masyarakat.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur (KPID Kaltim) menjalin sinergi lintas sektor bersama Pemerintah Provinsi dan unsur penegak hukum dalam rangka penertiban lembaga penyiaran ilegal.
Hal itu dilakukan menyikapi banyaknya penemuan lembaga penyiaran ilegal yang tak berizin dan menarik pungutan dari masyarakat.
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah menyampaikan, dari hasil monitoring yang dilakukan pihaknya di 10 kabupaten/kota, ditemukan sekitar 20 lembaga penyiaran tidak berizin alias ilegal.
“Kepada 20 lembaga penyiaran ilegal ini, kami sudah lakukan tindakan persuasif. Kita panggil dan kita mediasi sebelum kita lakukan penindakan hukum. Karena kita tidak ingin ada kesan, seolah KPID ini hanya mau memenjarakan orang,” kata Irwansyah saat Audiensi Terkait Penanganan Lembaga Penyiaran Berlangganan Ilegal di Ruang Rapat Tuah Himba Lt. 6 Kantor Gubernur Kaltim, Jumat 5 Juli 2024.
Bersama institusi terkait, seperti Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi, Diskominfo, dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim KPID akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Lembaga Penyiaran Ilegal.
Di tempat yang sama, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kaltim, Dedy Pratama menegaskan, pihaknya akan memikirkan solusi terbaik dalam upaya penertiban lembaga penyiaran tak berizin.
Karena bagaimanapun, kehadiran lembaga penyiaran ilegal juga turut membantu penyampaian informasi kepada masyarakat. Terutama yang berada di wilayah kabupaten. Namun di sisi lain, KPID sebagai institusi penegak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 juga harus menjalankan regulasi penyiaran.
“Kehadiran lembaga penyiaran ilegal ini merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak dan juga merugikan masyarakat karena menarik retribusi. Dan kalau yang ilegal ini tidak kita tindak, lama-lama lembaga penyiaran yang legal dan berizin pun tidak akan melanjutkkan izinnya karena merasa toh yang ilegal aman saja selama ini,” ungkap Dedy Pratama.
Dedy menambahkan bahwa ke depannya akan melakukan edukasi kepada pemilik lembaga penyiaran yang belum berizin untuk diberikan pemahaman. (rw)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
OLAHRAGA4 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK
-
BALIKPAPAN3 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
OLAHRAGA3 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
SAMARINDA4 hari agoPolresta Samarinda Kembalikan Motor dan HP Hasil Curian, Korban Terima Barang Bukti Gratis
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoKADIN Kaltim Siapkan Program Besar, Fokus Cetak SDM Unggul dan Perkuat UMKM

