SEPUTAR KALTIM
DPRD Kaltim Bentuk 4 Pansus, Berikut Nama Pansus dan Anggotanya


Meski Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk. DPRD Kaltim telah membuat 4 pansus untuk memaksimalkan kinerja mereka. Berikut nama pansus dan anggotanya.
Pada Kamis, 14 November 2024 kemarin, DPRD Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Paripurna ke-7 dengan agenda pembentukan pansus. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. Telah ditetapkan 4 pansus, yakni Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026, Pansus pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara.
Pansus Kode Etik dan Tata Beracara
Ketua Pansus: Jahidin
Wakil Ketua: Guntur
Anggota: Muhammad Husni Fachruddin, Yusuf Mustafa, Shemmy Permata Sari, Henry Pailan Tandi Pajung, Makmur HAPK, Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Subandi, dan Nurhadi Saputra.
Pansus Pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD
Ketua Pansus: Sabaruddin Panrecalle
Wakil Ketua: Fadli Imawan
Anggota: Syarifatul Sa’diah, Syahariah Mas’ud, Sayid Muziburrahman, Agus Suwandy, Yonavia, Hartono Basuki, Sulasih, Abdurrahman Agus, Kamaruddin Ibrahim, Agusriansyah Ridwan, dan Husein Djufrie.
Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026
Ketua Pansus: Sarkowi V Zahry
Wakil Ketua: M Darlis Pattalongi
Anggota: Andi Satya Adi Saputra, Budianto Bulang, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Fuad Fachruddin, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, Abdurrahman KA, Arfan, La Ode Nasir, dan Andi Faisal Assegaf.
Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026
Ketua Pansus: Baharuddin Demmu
Wakil Ketua: Muhammad Samsun
Anggota: Abdulloh, Sapto Setyo Pramono, Salehuddin, Arpansyah, Baharuddin Muin, Akhmed Reza, Baba, Selamat Ari Wibowo, Damayanti, Firnandi Ikhsan, dan Agus Aras.
Masa Kerja Pansus
Ananda Emira Moeis mengatakan, setiap pansus memiliki masa tugas selama 3 bulan. Ia berharap tidak ada yang molor alias meminta tambahan waktu. Karena tujuan pembentukan pansus ialah untuk membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim.
“Selain itu, guna menunjang pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawab yang mana kode etik dan tata beracara perlu diatur dalam meningkatkan kredibilitas kedewanan,” pungkasnya. (adv/fth)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Petani Sambut dengan Optimisme
-
OLAHRAGA5 hari ago
Tambah Poin di Aragon, Arai Agaska Targetkan Runner Up R3 BLU CRU World Cup 2025
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Ratusan Warga Padati Bulbak PKH, Dari Expo Peternakan hingga Aksi Minum Susu
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Wagub Seno Aji: Ketahanan Pangan Kaltim Masih Semu, Harus Segera Mandiri
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kaltim, Rudy Masud Tekankan Persatuan Bangsa
-
NUSANTARA4 hari ago
Anak Satpam Dapat Pekerjaan dari Program MBG: “Terima kasih Presiden Prabowo”