SEPUTAR KALTIM
DPRD Kaltim Bentuk 4 Pansus, Berikut Nama Pansus dan Anggotanya

Meski Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk. DPRD Kaltim telah membuat 4 pansus untuk memaksimalkan kinerja mereka. Berikut nama pansus dan anggotanya.
Pada Kamis, 14 November 2024 kemarin, DPRD Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Paripurna ke-7 dengan agenda pembentukan pansus. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. Telah ditetapkan 4 pansus, yakni Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026, Pansus pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara.
Pansus Kode Etik dan Tata Beracara
Ketua Pansus: Jahidin
Wakil Ketua: Guntur
Anggota: Muhammad Husni Fachruddin, Yusuf Mustafa, Shemmy Permata Sari, Henry Pailan Tandi Pajung, Makmur HAPK, Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Subandi, dan Nurhadi Saputra.
Pansus Pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD
Ketua Pansus: Sabaruddin Panrecalle
Wakil Ketua: Fadli Imawan
Anggota: Syarifatul Sa’diah, Syahariah Mas’ud, Sayid Muziburrahman, Agus Suwandy, Yonavia, Hartono Basuki, Sulasih, Abdurrahman Agus, Kamaruddin Ibrahim, Agusriansyah Ridwan, dan Husein Djufrie.
Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026
Ketua Pansus: Sarkowi V Zahry
Wakil Ketua: M Darlis Pattalongi
Anggota: Andi Satya Adi Saputra, Budianto Bulang, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Fuad Fachruddin, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, Abdurrahman KA, Arfan, La Ode Nasir, dan Andi Faisal Assegaf.
Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026
Ketua Pansus: Baharuddin Demmu
Wakil Ketua: Muhammad Samsun
Anggota: Abdulloh, Sapto Setyo Pramono, Salehuddin, Arpansyah, Baharuddin Muin, Akhmed Reza, Baba, Selamat Ari Wibowo, Damayanti, Firnandi Ikhsan, dan Agus Aras.
Masa Kerja Pansus
Ananda Emira Moeis mengatakan, setiap pansus memiliki masa tugas selama 3 bulan. Ia berharap tidak ada yang molor alias meminta tambahan waktu. Karena tujuan pembentukan pansus ialah untuk membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim.
“Selain itu, guna menunjang pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawab yang mana kode etik dan tata beracara perlu diatur dalam meningkatkan kredibilitas kedewanan,” pungkasnya. (adv/fth)
-
NUSANTARA2 hari agoMenuju Satu Dekade Yamaha AEROX, Gathering Team AEROX Hadir kembali dan Buka Keseruan Perdana di Bandung
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPeran ASN Makin Krusial, Gubernur Kaltim Soroti Pentingnya Jabatan Fungsional
-
BALIKPAPAN3 hari agoEfisiensi Anggaran Pangkas Reses dan Dialog Warga DPRD Balikpapan
-
POLITIK3 hari agoParipurna DPRD Kaltim Sepakati Hak Angket, 6 Fraksi Setuju dan Sorotan Isu KKN Pemprov
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPolemik Anggaran Laundry Rp450 Juta di Kaltim, Pemprov: Itu Bukan Hanya untuk Pakaian
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoLagi, Pemprov Kaltim Klarifikasi Anggaran Rp25 Miliar Rumah Jabatan, Ini Rinciannya
-
BALIKPAPAN2 hari agoDPRD Balikpapan Siapkan Workshop dengan OPD, Pastikan Aduan Warga Ditindaklanjuti
-
BALIKPAPAN2 hari agoPansus LKPJ Dorong Inspeksi Lapangan, Uji Kesesuaian Proyek

