PARIWARA
Warga Paser Nyoblos di 75 TPS, 5 Di Antaranya TPS Loksus, Ini Artinya

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Paser, Kaltim akan dilaksanakan di 75 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lima di antaranya adalah TPS Lokasi Khusus (Loksus).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar rapat pleno perbaikan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hotel Kyriad Hotel Sadurengas, Jumat (20/09/2024) malam.
Tidak hanya jumlah DPT, KPU Paser juga menetapkan jumlah TPS yang menjadi tempat pencoblosan 27 November2024 mendatang.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid mengungkapkan bahwa pemilihan di Kabupaten Paser akan dilaksanakan di 75 TPS yang tersebar di 10 kecamatan.
Yakni, Kecamatan Batu Sopang sebanyak 42 TPS, Kecamatan Tanjung Harapan 18 TPS, Kecamatan Paser Belengkong 54 TPS, Kecamatan Tanah Grogot 114 TPS, Kecamatan Kuaro 47 TPS.
Lalu, Kecamatan Long Ikis berjumlah 75 TPS, Kecamatan Muara Komam 28 TPS, Kecamatan Long Kali 52 TPS, Kecamatan Batu Engau 39 TPS, dan Kecamatan Muara Samu sebanyak 16 TPS.
Dari jumlah TPS tersebut, kata Abdul Qoyyim Rasyid, terdapat 5 TPS Lokasi Khusus (Loksus). Keduanya berada di Kecamatan Tanah Grogot, dan Kecamatan Batu Engau.
TPS Loksus adalah tempat pemilihan yang ditetapkan atas beberapa persyaratan. Pertama, terdapat pemilih pada hari pemungutan suara yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai domisili e-KTP.
Selain itu pemilih tersebut terkonsentrasi dalam suatu tempat dan memenuhi jumlah minimal pemilih untuk bisa dibentuk TPS.
“Ini penting kami sampaikan agar masyarakat mengetahui definisi arti TPS Loksus. Jadi TPS Loksus itu bisa dibentuk oleh lapas, lembaga pendidikan, lembaga sosial, lokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya dengan kriteria tadi,” terang Qoyyim. (*/adv/am)

-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SAMARINDA3 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025