PARIWARA
Masa Kampanye Pilkada Mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024
Masa kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah Pada Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, mengungkapkan hal tersebut dalam acara Rapat Koordinasi untuk mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon (Paslon). Acara ini dihelat di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur Selasa (24/9/2024).
“Selama periode tersebut, setiap paslon dan tim pendukung diharapkan aktif berkampanye, berupa penyebaran atau pemasangan APK berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama hal tersebut berdasar Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023,” ujarnya.
Di sisi lain dia juga mengingatkan kepada para Paslon agar pemasangan APK tidak dilakukan di sejumlah tempat terdapat yang telah ditetapkan.
“Beberapa pelarangan menempelkan bahan kampanye pemilu di tempat umum seperti, rumah ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, serta taman/pohon,” ujar Qayyim.
Dikatakan Qayyim, bahwa KPU akan memfasilitasi produksi APK sebanyak 200% dari jumlah yang diajukan oleh masing-masing Paslon. Namun, bahan kampanye harus disediakan sepenuhnya oleh masing-masing Paslon. “Ini untuk memastikan semua paslon memiliki kesempatan yang adil dalam mempromosikan diri dalam pesta demokrasi 2024,” ujarnya.
Qayyim menegaskan bahwa tim paslon harus menyerahkan desain APK mereka dalam waktu 5 hari setelah penetapan paslon. “Setelah itu, KPU akan melakukan proses lelang untuk produksi APK sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Qayyim juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap dua regulasi utama: PKPU 13 yang mengatur tentang kampanye, dan PKPU 14 yang mengatur dana kampanye.
“Kami berharap setiap tim paslon segera menyerahkan jadwal kampanye kepada kepolisian dan mengurus izin yang diperlukan,” tegasnya. (*/adv/am)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
PARIWARA5 hari agoYamaha YZF-R3/R25 Raih Penghargaan Internasional Prestisius di Jepang
-
PARIWARA3 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoTembus 17 Miliar Transaksi, Pengguna QRIS di Indonesia Capai 60 Juta Orang
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
PARIWARA1 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAwas Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kaltim Akhir Pekan Ini

