SAMARINDA
Regulasi PKP Belum Jelas, Ketua DPRD Samarinda Desak Pemerintah Terbitkan Edaran Resmi

DPRD Kota Samarinda menyoroti belum jelasnya regulasi terkait kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota. Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi membingungkan pelaku usaha lokal yang ingin berpartisipasi dalam proyek pemerintah.
Banyak pengusaha yang menyampaikan keluhan mereka ke DPRD, lantaran belum ada penjelasan resmi mengenai status PKP sebagai syarat administrasi dalam proses pengadaan.
Dewan Pertanyakan Dasar Aturan
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima acuan hukum resmi terkait ketentuan tersebut. Ia meminta agar instansi teknis segera menerbitkan surat edaran atau dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan bagi para pelaku usaha.
“Kami ingin ada kepastian hukum yang jelas, sehingga para pelaku usaha tidak bingung dalam menjalankan kewajibannya,” ujar Helmi pada 8 April 2025 lalu.
Helmi juga mempertanyakan apakah aturan itu bersifat nasional atau merupakan kebijakan lokal yang hanya berlaku di Samarinda.
Status PKP Diatur dalam UU PPN
PKP merupakan status perpajakan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Status ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
PKP wajib bagi setiap individu atau badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk dalam transaksi dengan instansi pemerintah.
Sosialisasi dan Regulasi Diperlukan
DPRD menilai ketentuan ini harus disosialisasikan secara menyeluruh agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan secara benar.
Tanpa kejelasan regulasi, ada risiko pengusaha lokal tersingkir dari proses pengadaan karena kendala administrasi.
“Jangan sampai pelaku usaha dirugikan karena tidak mendapat informasi yang cukup. Pemerintah harus segera ambil langkah agar semuanya terang,” tegas Helmi. (tha/am)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Program Internet Desa Kaltim Capai 441 Desa, Ditanggung Pemprov hingga 5 Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Jajaki Kerja Sama Perdagangan dan Investasi dengan Kazakhstan–Tajikistan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Ringankan Beban Warga, Subsidi Administrasi Hunian Capai Rp10 Juta
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Digitalisasi Zakat di Baznas Award 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Kaltim Digifest 2025 Resmi Dibuka, Akselerasi Ekonomi Digital Menuju Generasi Emas
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Resmi Ditutup, Wagub Seno Targetkan Kaltim Expo 2026 Tembus Rp14 Miliar
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ahmad Fadhil, Hafiz Muda Kaltim Raih Juara Dunia di MTQ Maroko
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Mangrove Kaltim Menyusut Drastis, dari 950 Ribu Jadi 240 Ribu Hektare