SAMARINDA
Regulasi PKP Belum Jelas, Ketua DPRD Samarinda Desak Pemerintah Terbitkan Edaran Resmi
DPRD Kota Samarinda menyoroti belum jelasnya regulasi terkait kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota. Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi membingungkan pelaku usaha lokal yang ingin berpartisipasi dalam proyek pemerintah.
Banyak pengusaha yang menyampaikan keluhan mereka ke DPRD, lantaran belum ada penjelasan resmi mengenai status PKP sebagai syarat administrasi dalam proses pengadaan.
Dewan Pertanyakan Dasar Aturan
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima acuan hukum resmi terkait ketentuan tersebut. Ia meminta agar instansi teknis segera menerbitkan surat edaran atau dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan bagi para pelaku usaha.
“Kami ingin ada kepastian hukum yang jelas, sehingga para pelaku usaha tidak bingung dalam menjalankan kewajibannya,” ujar Helmi pada 8 April 2025 lalu.
Helmi juga mempertanyakan apakah aturan itu bersifat nasional atau merupakan kebijakan lokal yang hanya berlaku di Samarinda.
Status PKP Diatur dalam UU PPN
PKP merupakan status perpajakan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Status ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
PKP wajib bagi setiap individu atau badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk dalam transaksi dengan instansi pemerintah.
Sosialisasi dan Regulasi Diperlukan
DPRD menilai ketentuan ini harus disosialisasikan secara menyeluruh agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan secara benar.
Tanpa kejelasan regulasi, ada risiko pengusaha lokal tersingkir dari proses pengadaan karena kendala administrasi.
“Jangan sampai pelaku usaha dirugikan karena tidak mendapat informasi yang cukup. Pemerintah harus segera ambil langkah agar semuanya terang,” tegas Helmi. (tha/am)
-
OPINI5 hari agoKesalahan Berfikir Gubernur Kaltim dan Pelanggaran Etika dalam Dalih Nepotisme
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoGubernur Kaltim Nilai Hak Angket DPRD Sah, Tegaskan Siap Hadapi Kapan Pun
-
SAMARINDA4 hari agoIslamic Center Samarinda Didorong Perkuat Jadi Pusat Ekonomi Umat
-
PARIWARA2 hari agoYamaha Luncurkan Fitur E-KSG, Servis Motor Kini Lebih Praktis Lewat Aplikasi
-
BERAU2 hari agoAkhiri Kendala Jarak, Dua SMA Negeri Baru Segera Dibangun di Berau
-
PPU5 hari agoBupati PPU Perkuat Komitmen Investasi, Dorong RIRU dan Proyek Siap Tawar
-
BALIKPAPAN19 jam agoDPRD Soroti Gaya Hidup Remaja, Kasus Cuci Darah Meningkat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoBI Kaltim Gandeng Kampus, Perluas Literasi Kebanksentralan di Kalangan Mahasiswa


