Connect with us

SAMARINDA

Regulasi PKP Belum Jelas, Ketua DPRD Samarinda Desak Pemerintah Terbitkan Edaran Resmi

Diterbitkan

pada

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah. (Arsip Kaltim Faktual)

DPRD Kota Samarinda menyoroti belum jelasnya regulasi terkait kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota. Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi membingungkan pelaku usaha lokal yang ingin berpartisipasi dalam proyek pemerintah.

Banyak pengusaha yang menyampaikan keluhan mereka ke DPRD, lantaran belum ada penjelasan resmi mengenai status PKP sebagai syarat administrasi dalam proses pengadaan.

Dewan Pertanyakan Dasar Aturan

Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima acuan hukum resmi terkait ketentuan tersebut. Ia meminta agar instansi teknis segera menerbitkan surat edaran atau dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan bagi para pelaku usaha.

“Kami ingin ada kepastian hukum yang jelas, sehingga para pelaku usaha tidak bingung dalam menjalankan kewajibannya,” ujar Helmi pada 8 April 2025 lalu.

Baca juga:   Balai Bahasa dan PWI Kaltim Selenggarakan Pelatihan Bahasa Indonesia bagi Jurnalis

Helmi juga mempertanyakan apakah aturan itu bersifat nasional atau merupakan kebijakan lokal yang hanya berlaku di Samarinda.

Status PKP Diatur dalam UU PPN

PKP merupakan status perpajakan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Status ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

PKP wajib bagi setiap individu atau badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk dalam transaksi dengan instansi pemerintah.

Sosialisasi dan Regulasi Diperlukan

DPRD menilai ketentuan ini harus disosialisasikan secara menyeluruh agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan secara benar.

Baca juga:   Hari Ini Jembatan Mahakam I Ditutup, Cek Pengalihan Jalurnya

Tanpa kejelasan regulasi, ada risiko pengusaha lokal tersingkir dari proses pengadaan karena kendala administrasi.

“Jangan sampai pelaku usaha dirugikan karena tidak mendapat informasi yang cukup. Pemerintah harus segera ambil langkah agar semuanya terang,” tegas Helmi. (tha/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.