SEPUTAR KALTIM
KI Pusat Dorong Penguatan Monev Keterbukaan Informasi di Kaltim

Komisi Informasi Pusat mendorong seluruh badan publik, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, untuk memperkuat pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi.
Dorongan ini ditegaskan oleh Komisioner KI Pusat, Muhammad Khaidir, saat menghadiri Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Selasa 20 Mei 2025.
Khaidir menjelaskan bahwa monitoring bertujuan memantau pelaksanaan keterbukaan informasi, sedangkan evaluasi menilai sejauh mana praktik tersebut sesuai prinsip dan standar keterbukaan informasi. Ia menekankan, Monev harus berlandaskan pada prinsip keadilan, objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, partisipatif, efisiensi, dan keberlanjutan.
“Kegiatan Monev tahun ini dirancang lebih komprehensif dengan enam indikator penilaian utama, yaitu kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, serta digitalisasi,” jelasnya.
Jenis informasi menjadi indikator dengan bobot penilaian terbesar, yakni 40 persen, disusul digitalisasi sebesar 20 persen. Sementara empat indikator lainnya masing-masing memiliki bobot 10 persen.
Penilaian Monev dibagi dalam dua tahap: Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menyumbang 80 persen nilai, serta visitasi langsung ke badan publik sebesar 20 persen. “Pendekatan ini memastikan penilaian tak hanya dari laporan administratif, tapi juga dari kondisi riil implementasi keterbukaan informasi di lapangan,” ujar Khaidir.
Ia juga memaparkan parameter evaluasi, termasuk kualitas informasi (relevansi, akurasi, kekinian), jenis informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), serta pelayanan informasi yang menitikberatkan pada inovasi dan strategi pengembangan baik digital maupun non-digital.
Komitmen organisasi dilihat dari alokasi anggaran, SDM, regulasi pendukung, dan integrasi tupoksi terhadap keterbukaan informasi. Sementara sarana dan prasarana dinilai berdasarkan kelayakan penunjang layanan, baik elektronik maupun non-elektronik.
Aspek digitalisasi juga mendapat perhatian khusus. Menurut Khaidir, pemanfaatan teknologi digital, termasuk media sosial, dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
“Transformasi digital adalah langkah strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memenuhi ekspektasi publik terhadap pelayanan informasi yang cepat dan transparan,” katanya.
Komisi Informasi berharap seluruh badan publik di Kaltim dapat terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi. Evaluasi berkala diharapkan tak hanya mendorong kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel. (cht/pt/portalkaltim/sty)
-
PARIWARA4 hari agoYamaha Indonesia Hadirkan Warna Baru NMAX “TURBO” dan NMAX NEO, Tampilkan Performa dan Fitur Premium
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Peringati Hari Pahlawan ke-80 dengan Upacara dan Ziarah Nasional
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Raih Tiga Penghargaan di Marketing Excellence Awards 2025, Bukti Konsistensi Inovasi dan Strategi Pemasaran Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSeluruh Gubernur Hadiri Rapat Koordinasi Pembangunan IKN dan Pengukuhan APPSI di Nusantara
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKORMI Kaltim Siapkan Festival Olahraga Masyarakat FORDESWITA 2025 di Destinasi Wisata Derawan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoHari Pahlawan 2025: Danrem 091/ASN Ajak Generasi Muda Samarinda Teladani Semangat Juang Pahlawan
-
PARIWARA5 hari agoTak Pernah Padam! Semangat Gen-Z Terus Menyala Pada Puncak Acara Fazzio Youth Festival di Yogyakarta
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBPKAD Kaltim Percepat Sertifikasi Tanah Daerah, Dorong Pengelolaan Aset Lebih Profesional

