SEPUTAR KALTIM
Pemprov Kaltim Upayakan Pengerukan Sungai Mahakam dan Tuntaskan Temuan BPK

Pemprov Kaltim mengonfirmasi adanya bencana banjir signifikan yang melanda wilayah Samarinda hingga Mahakam Ulu. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyatakan koordinasi intensif dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) telah dilakukan untuk memeriksa kondisi Sungai Mahakam serta Danau Semayang dan sekitarnya.
“Penyebab utama diduga kuat akibat pendangkalan Sungai Mahakam yang tidak dikeruk selama puluhan tahun, bahkan mencapai 25 tahun lebih,” jelas Seno Aji.
Ia menambahkan, Pemprov telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera merealisasikan program pengerukan Sungai Mahakam.
“Program ini diharapkan dapat mengurangi beban banjir dan mempercepat aliran air ke hilir,” tegasnya.
Tindak Lanjut Temuan BPK
Menyikapi 27 temuan dan 63 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus diselesaikan dalam 60 hari, Wagub menegaskan komitmennya.
“Pemprov Kaltim, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) beserta jajaran asisten dan Inspektorat, sedang berupaya menyelesaikan seluruh temuan dan rekomendasi tersebut tepat waktu,” ujar Seno Aji.
Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, saat dikonfirmasi terpisah, menyatakan proses penyelesaian administratif temuan BPK yang melibatkan sekitar 10 dinas sedang berjalan.
“Untuk pengembalian anggaran terkait temuan, prosesnya telah tuntas dan tinggal penyelesaian administrasi. Kami optimistis semua akan selesai sebelum batas 60 hari,” jelas Sri Wahyuni.
Respons Terkait Kasus DBON
Menanggapi pertanyaan mengenai penggeledahan Kejaksaan terkait dugaan pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp100 miliar pada masa pemerintahan sebelumnya (sebelum 2023), Wagub menyambut positif langkah penegakan hukum tersebut.
“Pemprov mendukung upaya Kejaksaan mengungkap fakta sebenarnya kasus DBON ini. Mengingat kejadiannya sebelum periode kami, kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan berharap hasilnya segera terungkap,” kata Seno Aji.
Ia menegaskan kesiapan Pemprov untuk berkoordinasi dan memfasilitasi proses hukum, termasuk jika berkas perkara (P-21) telah lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. (chanz/sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Wanti-wanti OPD: Jangan Ada Titipan Proyek, Kalau Ada Lapor Saya!
-
BALIKPAPAN5 hari agoBalikpapan Siapkan Puluhan Event Sepanjang 2026: Pariwisata Digenjot Tanpa Musim Sepi, ini Jadwal Lengkapnya
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDaftar Lengkap UMK Kaltim 2026: Berau Paling Tajir Tembus Rp4,39 Juta, Paser di Posisi Buncit
-
GAYA HIDUP3 hari agoAlarm Ramadan Sudah Bunyi! Manfaatkan Rajab dan Syakban Buat “Pemanasan” Biar Nggak Kaget
-
HIBURAN3 hari agoIni Inspirasi Caption Postingan Tahun Baru 2026, Tinggalkan Tulisan Klise “New Year, New Me”
-
GAYA HIDUP3 hari agoStop Doomscrolling! ini Ide Me-Time Berkualitas Agar Masa Liburmu Tetap Waras
-
GAYA HIDUP5 hari agoBulan Rajab Tiba, ini Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan Menyambut Ramadan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoLibur Akhir Tahun di Samarinda, Rumah Ulin Arya Suguhkan Arya Kids Festival

