SEPUTAR KALTIM
Pemprov Kaltim Upayakan Pengerukan Sungai Mahakam dan Tuntaskan Temuan BPK

Pemprov Kaltim mengonfirmasi adanya bencana banjir signifikan yang melanda wilayah Samarinda hingga Mahakam Ulu. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyatakan koordinasi intensif dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) telah dilakukan untuk memeriksa kondisi Sungai Mahakam serta Danau Semayang dan sekitarnya.
“Penyebab utama diduga kuat akibat pendangkalan Sungai Mahakam yang tidak dikeruk selama puluhan tahun, bahkan mencapai 25 tahun lebih,” jelas Seno Aji.
Ia menambahkan, Pemprov telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera merealisasikan program pengerukan Sungai Mahakam.
“Program ini diharapkan dapat mengurangi beban banjir dan mempercepat aliran air ke hilir,” tegasnya.
Tindak Lanjut Temuan BPK
Menyikapi 27 temuan dan 63 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus diselesaikan dalam 60 hari, Wagub menegaskan komitmennya.
“Pemprov Kaltim, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) beserta jajaran asisten dan Inspektorat, sedang berupaya menyelesaikan seluruh temuan dan rekomendasi tersebut tepat waktu,” ujar Seno Aji.
Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, saat dikonfirmasi terpisah, menyatakan proses penyelesaian administratif temuan BPK yang melibatkan sekitar 10 dinas sedang berjalan.
“Untuk pengembalian anggaran terkait temuan, prosesnya telah tuntas dan tinggal penyelesaian administrasi. Kami optimistis semua akan selesai sebelum batas 60 hari,” jelas Sri Wahyuni.
Respons Terkait Kasus DBON
Menanggapi pertanyaan mengenai penggeledahan Kejaksaan terkait dugaan pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp100 miliar pada masa pemerintahan sebelumnya (sebelum 2023), Wagub menyambut positif langkah penegakan hukum tersebut.
“Pemprov mendukung upaya Kejaksaan mengungkap fakta sebenarnya kasus DBON ini. Mengingat kejadiannya sebelum periode kami, kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan berharap hasilnya segera terungkap,” kata Seno Aji.
Ia menegaskan kesiapan Pemprov untuk berkoordinasi dan memfasilitasi proses hukum, termasuk jika berkas perkara (P-21) telah lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. (chanz/sty)
-
KUKAR5 hari agoPegawai Diskominfo Kukar Jadi Tersangka, Bakar Ruang Rapat karena Kesal Jadi Bahan Olokan
-
BERAU23 jam agoHUT RI ke-81, Dispar Kaltim Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Pulau Miang
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoDua Dekade Tak Ada Upacara, PWI Kaltim Hidupkan Lagi Tradisi HUT Kemerdekaan
-
NUSANTARA11 jam ago9.405 Narapidana di Kaltim-Kaltara Terima Remisi HUT RI, 203 Langsung Bebas
-
SAMARINDA3 jam agoParkir Berlangganan Samarinda 2026 Mulai Diuji Coba, Pemkot Siapkan Satgas Berantas Jukir Liar
-
GAYA HIDUP1 jam agoBertanding dengan Ratusan Karya, Ini 5 Grand Filano Hybrid Peraih Gelar ‘Best of The Best’ Classy Modifest

