Connect with us

SAMARINDA

Parkir Berlangganan Samarinda 2026 Mulai Diuji Coba, Pemkot Siapkan Satgas Berantas Jukir Liar

Published

on

Pemerintah Kota Samarinda mulai menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola parkir tepi jalan umum. Melalui skema parkir berlangganan Samarinda, warga nantinya tidak perlu lagi membayar parkir setiap kali berhenti di lokasi yang masuk dalam kewenangan Pemkot Samarinda.

Program ini dirancang bukan sekadar untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pemkot Samarinda juga ingin menutup celah kebocoran penerimaan sekaligus mengendalikan praktik juru parkir (jukir) liar yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan sistem tersebut akan lebih dulu diuji coba kepada sekitar 16.000 hingga 17.000 pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda.

Setelah tahap uji coba berjalan dan dievaluasi, sistem parkir berlangganan tersebut nantinya akan diperluas kepada masyarakat.

“ Kita harus berusaha mencari pendanaan secara mandiri di daerah tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tanpa membebani secara berat kepada masyarakat,” kata Andi Harun.

Dalam rancangan awal, pelanggan akan membayar tarif berlangganan selama satu tahun melalui sistem nontunai.

Untuk sepeda motor, tarif yang disiapkan sebesar Rp400 ribu per tahun. Sementara kendaraan roda empat dikenakan Rp1 juta per tahun.

Parkir Setahun Rp400 Ribu, Pemkot Bidik Sistem Nontunai

Andi mengatakan skema tersebut dibuat agar masyarakat tidak lagi harus mengeluarkan uang setiap kali memarkirkan kendaraan di tepi jalan umum.

Jika tarif Rp400 ribu dibagi dalam satu tahun, biaya parkir sepeda motor secara hitungan harian hanya sekitar Rp1.100.

“Kalau Rp400.000 dibagi 360 hari, kenanya hanya Rp1.100. Dalam satu hari bisa parkir berpuluh atau beratus kali, hanya bayar Rp1.100,” ujarnya.

Untuk mobil, tarif Rp1 juta per tahun setara sekitar Rp2.700 per hari.

Menurut Andi, sistem tersebut juga diharapkan lebih menguntungkan pengguna kendaraan yang memiliki aktivitas tinggi di pusat kota. Sebab, biaya tidak lagi dihitung berdasarkan berapa kali kendaraan keluar-masuk lokasi parkir.

Selama ini, tarif parkir sepeda motor dapat mencapai Rp2.000 dalam sekali transaksi. Bahkan, pemerintah juga menemukan adanya praktik penarikan tarif lebih tinggi oleh jukir liar yang bisa mencapai Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk sekali parkir kendaraan tertentu.

Karena itu, pembayaran tunai nantinya akan dihilangkan dalam sistem parkir berlangganan.

Pemkot ingin seluruh transaksi tercatat secara digital sehingga aliran penerimaan lebih mudah diawasi dan potensi kebocoran dapat ditekan.

Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk parkir tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Pemkot Samarinda.

Parkir di dalam kawasan privat, seperti mal, hotel, atau pusat perbelanjaan, tetap mengikuti sistem yang diterapkan masing-masing pengelola.

“Yang akan kita atur adalah parkir tepi jalan umum. Kalau di dalam gedung, itu tetap berlaku seperti biasanya,” jelas Andi.

Selain mengubah sistem pembayaran, Pemkot Samarinda juga menyiapkan skema khusus bagi pegawai pemerintah yang menjadi peserta awal uji coba. Pemerintah berencana memberikan potongan tarif untuk kendaraan kedua dan seterusnya agar kebijakan tersebut tidak terlalu membebani pegawai yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Sementara kendaraan dari luar Samarinda yang hanya datang sebagai pengunjung tidak diwajibkan mengikuti sistem parkir berlangganan.

Satgas Gabungan Disiapkan, Jukir yang Mengintimidasi Bisa Diproses

Persoalan yang lebih berat justru berada pada praktik jukir liar.

Pemkot Samarinda menyadari perubahan sistem parkir berpotensi mendapat penolakan dari pihak-pihak yang selama ini mengandalkan transaksi parkir secara langsung.

Karena itu, Pemkot menyiapkan satgas penegakan hukum yang melibatkan sejumlah unsur, termasuk pemerintah daerah, Polri dan TNI. Unsur Detasemen Polisi Militer, Brimob dan lembaga penegak hukum lainnya juga disebut akan dilibatkan dalam koordinasi.

Satgas tersebut nantinya akan merespons laporan masyarakat apabila masih ditemukan jukir liar, terutama jika praktik tersebut disertai ancaman atau intimidasi.

Pemkot juga menyiapkan hotline untuk menerima laporan dari masyarakat.

“Jika ada pengguna parkir dan masih ada praktik juru parkir liar kemudian diancam, akan ada hotline yang bisa dihubungi langsung. Tim satgas penegakan hukum akan bergerak ke daerah yang bersangkutan dan juru parkir liarnya akan ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi.

Andi mengakui tidak ada jaminan bahwa sistem baru tersebut langsung mampu memberantas seluruh jukir liar.

Namun, menurutnya, pemerintah tetap harus mengambil langkah daripada membiarkan persoalan tersebut terus berlangsung.

“Tidak ada yang bisa menjamin 100 persen bahwa dengan upaya itu kita bisa melakukan pemberantasan atau pengendalian juru parkir liar. Tetapi jauh lebih tidak ada harapan kalau kita tidak melakukan sesuatu,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur tata kelola parkir melalui regulasi daerah. Namun, apabila terdapat tindakan berupa ancaman maupun intimidasi, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.

“Kalau mengancam atau mengintimidasi orang, maka itu sudah pidana,” ujar Andi.

Rancangan sistem tersebut saat ini masih terus dimatangkan bersama aparat penegak hukum dan sejumlah pihak terkait. Pemkot juga perlu memastikan kesiapan sistem digital, mekanisme pengawasan, hingga prosedur pengaduan masyarakat sebelum penerapan diperluas.

Bagi Andi, pembenahan parkir bukan hanya perkara mengejar pendapatan daerah. Samarinda yang sedang memperkuat diri sebagai kota jasa dan perdagangan juga membutuhkan tata kelola ruang publik yang lebih tertib.

Ia tidak ingin program tersebut hanya menjadi kebijakan yang melekat pada satu periode kepemimpinan.

“Saya selalu bilang jangan lakukan sesuatu karena hanya saya walikotanya. Saya datang dan pasti akan pergi. Saya diikat oleh periode tertentu. Tetapi kebutuhan kedisiplinan dan keteraturan kota tidak bergantung pada pemimpinnya karena itu adalah kebutuhan kita semua,” pungkasnya.

Uji coba terhadap 16.000 hingga 17.000 pegawai Pemkot Samarinda pun akan menjadi tahap awal. Dari pelaksanaan tersebut, pemerintah akan melihat apakah sistem parkir berlangganan benar-benar mampu membuat transaksi lebih transparan, meningkatkan penerimaan daerah, sekaligus mengurangi ruang bagi praktik jukir liar di jalan-jalan Samarinda. (Gi/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER