Connect with us

SAMARINDA

Pemkot Samarinda Cairkan Gaji ke-13 Juni Ini, BPKAD Pastikan Tak Terdampak Pemotongan TKD

Published

on

Pemerintah Kota Samarinda memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap berlangsung sesuai jadwal pada Juni 2026. Kepastian itu disampaikan di tengah kekhawatiran sejumlah daerah terhadap dampak pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang berpotensi memengaruhi kemampuan pembiayaan daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Anantha Fathurrozi, mengatakan pemerintah kota telah menyiapkan anggaran sekitar Rp40 miliar untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji ke-13 bagi ribuan pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda.

“Rencananya memang sesuai jadwal dan akan kami cairkan besok,” kata Anantha.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa kondisi fiskal Samarinda masih berada dalam posisi yang cukup stabil untuk memenuhi hak pegawai, meskipun sejumlah pemerintah daerah lain harus melakukan penyesuaian anggaran akibat berkurangnya alokasi transfer dari pemerintah pusat.

Dalam beberapa waktu terakhir, isu pemotongan TKD menjadi perhatian pemerintah daerah di berbagai wilayah. Kebijakan tersebut membuat sejumlah daerah melakukan efisiensi dan penyesuaian program karena berpotensi memengaruhi kemampuan pembiayaan belanja rutin maupun pembangunan.

Namun demikian, Anantha memastikan kondisi tersebut tidak berdampak terhadap pembayaran gaji ke-13 di Samarinda. Menurutnya, pemerintah kota telah melakukan langkah mitigasi sejak awal tahun dengan menempatkan kesejahteraan pegawai sebagai salah satu prioritas utama.

“Pada awal-awal memang sudah dilakukan mitigasi. Dengan adanya kebijakan TKD itu tentu bisa berdampak, tetapi Pak Wali mengarahkan agar kesejahteraan pegawai didahulukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 maupun tambahan penghasilan pegawai telah disiapkan sejak penyusunan APBD. Karena itu, perubahan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat tidak mengganggu rencana pencairan yang telah ditetapkan.

“Alhamdulillah tidak berpengaruh dengan TKD karena dari awal sudah kami siapkan anggarannya,” katanya.

Kesiapan anggaran tersebut juga mencerminkan strategi pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemerintah Kota Samarinda sepanjang tahun 2026. Di tengah keterbatasan ruang fiskal, pemerintah memilih memprioritaskan belanja pegawai, operasional pemerintahan, dan penyelesaian berbagai kewajiban yang telah berjalan.

Sebagai bagian dari penyesuaian anggaran, beberapa proyek prioritas berskala besar tidak dilanjutkan dalam waktu dekat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban dasar tetap terjaga, termasuk pembayaran utang daerah dan belanja pegawai.

“Salah satu langkah yang dilakukan adalah tidak melanjutkan beberapa proyek prioritas yang besar. Arahnya memang untuk memastikan belanja pegawai dan kewajiban yang ada tetap bisa dipenuhi,” jelas Anantha.

Selain ASN, pencairan gaji ke-13 juga akan diberikan kepada PPPK yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Dengan demikian, seluruh aparatur yang berhak akan menerima tambahan penghasilan tersebut dalam periode yang sama.

Berdasarkan data BPKAD, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Samarinda mendekati 8.000 orang. Sementara itu, PPPK juga masuk dalam daftar penerima sesuai ketentuan yang berlaku. Meski belum merinci jumlah pasti penerima dari masing-masing kategori, Anantha memastikan total kebutuhan anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp40 miliar.

Kemampuan Samarinda memenuhi kebutuhan tersebut juga ditopang oleh capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih cukup baik. Stabilitas penerimaan daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kemampuan pembiayaan pemerintah kota di tengah dinamika fiskal nasional.

“Target PAD kita alhamdulillah cukup baik untuk membantu membiayai kebutuhan personel,” ujarnya.

Menurut Anantha, pemerintah pusat memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam menentukan waktu pencairan gaji ke-13 selama masih berada dalam rentang waktu yang telah ditetapkan. Karena itu, Samarinda memilih menyalurkannya pada Juni 2026 sesuai kesiapan anggaran yang dimiliki.

“Prinsipnya tetap dicairkan pada bulan Juni karena memang pemerintah pusat memberikan ruang kepada daerah untuk menentukan waktunya,” katanya.

Bagi ribuan ASN dan PPPK, pencairan gaji ke-13 menjadi kabar yang dinantikan setiap tahun. Selain membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, tambahan penghasilan tersebut juga kerap dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Di tengah tantangan ekonomi dan penyesuaian fiskal yang terjadi di berbagai daerah, kepastian pencairan gaji ke-13 menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus memastikan stabilitas pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga. (gi/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.