Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Target Bedah Rumah Kaltim Turun, 2026 Hanya 519 Unit

Published

on

Target rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kalimantan Timur mengalami penurunan pada 2026. Pemerintah Provinsi Kaltim tahun ini menargetkan perbaikan 519 unit rumah, turun hampir separuh dibandingkan target 2025 yang mencapai 1.000 unit.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR PERA) Kaltim, Irhamsyah, mengatakan penurunan target tersebut berkaitan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Target 2026 itu hanya 519 unit. Tetapi kita tetap bisa merencanakannya insyaallah nanti ada tambahan ya 524,” kata Irhamsyah di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Senin (28/9/2026).

Pada 2025, program rehabilitasi RTLH ditargetkan menyasar 1.000 unit rumah dan seluruh target tersebut disebut terealisasi.

“Kita lihat bagaimana progresnya di tahun 2025, kawan-kawan sekalian. Terkait rumah tidak layak huni ini. Tahun 2025 target kita ada 1.000 unit. Yang terealisasi juga alhamdulillah 1.000 unit tahun 2025,” ujarnya.

Menurut Irhamsyah, kondisi fiskal daerah pada 2026 berbeda dengan tahun sebelumnya. APBD Kaltim yang pada 2025 berada di kisaran Rp21 triliun, pada 2026 disebut turun menjadi sekitar Rp14 triliun.

“Kita ingat 2025 APBD kita cukup besar ya, lebih kurang hampir Rp21 triliun. Sementara di 2026 ini APBD kita kan terjun bebas ya. Lebih kurang Rp14 sekian,” jelasnya.

Penyesuaian anggaran tersebut kemudian berdampak terhadap target sejumlah program, termasuk rehabilitasi rumah masyarakat yang masuk kategori tidak layak huni.

Rumah Milik Sendiri Jadi Sasaran Bantuan

Program rehabilitasi RTLH merupakan salah satu program Gratispol yang dijalankan melalui Dinas PUPR PERA Kaltim. Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang telah memiliki rumah sendiri, tetapi kondisi huniannya belum memenuhi standar kelayakan.

Irhamsyah mengatakan penilaian RTLH tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan. Ada sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan, mulai dari keselamatan bangunan, luas hunian hingga kondisi kesehatan penghuni.

“Nah, rumah tidak layak huni ini yang kita lihat adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan pertama keselamatan bangunannya, kemudian kecukupan luas bangunannya dengan jumlah penghuninya ada. Serta yang paling penting adalah kesehatan bagi penghuninya,” katanya.

Program tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 3 Tahun 2025 dan diintegrasikan dengan program percepatan penanganan kemiskinan.

Salah satu syarat utama penerima bantuan adalah rumah yang ditempati merupakan milik sendiri. Rumah kontrakan maupun rumah sewaan tidak masuk dalam sasaran program.

“Kepemilikan rumah yang sendiri bahwa ini memang rumah mereka sendiri, bukan kontrak, bukan rumah sewaan. Nah, rumah yang seperti ini yang kita memberikan bantuan,” ujar Irhamsyah.

Pemprov Kaltim mengalokasikan bantuan sebesar Rp25 juta untuk setiap unit rumah. Anggaran tersebut digunakan untuk memperbaiki bagian rumah yang membutuhkan penanganan.

Pada pelaksanaan sebelumnya, perbaikan difokuskan pada tiga komponen utama, yakni atap, lantai dan dinding. Namun mulai 2026, pemerintah menambahkan sanitasi sebagai bagian dari rehabilitasi.

Tahun Ini Sanitasi Ikut Diperbaiki

Penambahan sanitasi menjadi bagian dari upaya pemerintah tidak hanya membuat rumah lebih aman secara fisik, tetapi juga lebih sehat bagi penghuninya.

“Tahun ini 2026 kita tambah sanitasi. Jadi selain atap, lantai, dinding, kita tambah sanitasi. Karena kita menuju kepada rumah yang sehat,” kata Irhamsyah.

Menurutnya, rumah yang kondisi bangunannya sudah memenuhi standar tetap belum sepenuhnya dapat disebut sehat apabila tidak didukung fasilitas sanitasi dan air bersih yang memadai.

“Bagaimana satu rumah yang sudah layak tapi sanitasinya tidak ada, baik itu bagaimana namanya jambannya, kemudian air bersihnya tidak ada juga tidak memiliki satu masalah. Rumah sehat ya,” jelasnya.

Aspek kesehatan tersebut juga berkaitan dengan persoalan lingkungan tempat tinggal. Irhamsyah menyinggung kondisi hunian sebagai salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat.

“Karena kalau kita ingat dulu, stunting ini berangkatnya dari bagaimana lingkungan di rumah yang kurang sehat,” ujarnya.

Program rehabilitasi RTLH sendiri telah berjalan sejak 2022 dan terus dilanjutkan pada 2023, 2024 hingga 2025. Pada 2025, sebanyak 1.000 unit rumah ditargetkan mendapat perbaikan dan seluruh target tersebut disebut terealisasi.

Untuk 2026, target ditetapkan 519 unit. Sementara target 2027 direncanakan sebanyak 505 unit.

Meski target tahun ini turun, Pemprov Kaltim masih membuka peluang penambahan jumlah rumah yang direhabilitasi apabila tersedia dukungan anggaran tambahan.

Selain mengandalkan APBD, Dinas PUPR PERA Kaltim juga berupaya menggandeng perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

“Jadi memang mendatangi perusahaan-perusahaan baik di tambang, pertambangan, bahkan perbankan. Itu kita minta CSR-nya disalurkan untuk membantu layanan ini di masyarakat,” kata Irhamsyah.

Dukungan tersebut diharapkan dapat menambah cakupan pelayanan di tengah keterbatasan anggaran pemerintah daerah. Dengan demikian, jumlah rumah yang diperbaiki tidak hanya bergantung pada target yang ditetapkan melalui APBD.

Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga menjalankan program kepemilikan rumah bagi masyarakat yang belum memiliki hunian. Program tersebut berbeda dengan rehabilitasi RTLH yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah memiliki rumah sendiri, tetapi membutuhkan perbaikan.

Dengan target 519 unit pada 2026, pemerintah daerah tetap melanjutkan program rehabilitasi RTLH meski kapasitasnya menyesuaikan kondisi fiskal. Penambahan sanitasi menjadi salah satu perubahan dalam pelaksanaan tahun ini, sementara tambahan target masih dimungkinkan apabila dukungan anggaran tersedia. (Gi/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER