Connect with us

SAMARINDA

Hujan Belum Turun, Samarinda Pertimbangkan Perpanjang Status Darurat Kekeringan

Published

on

Pemerintah Kota Samarinda belum menutup kemungkinan memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan yang berakhir 7 September 2026.

Keputusan itu masih menunggu perkembangan cuaca dan kajian teknis dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda. Jika hujan belum turun dan dampak kekeringan masih dirasakan masyarakat, status darurat bisa kembali diperpanjang.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan pemerintah belum mengambil keputusan final. Masa perpanjangan pun tidak akan ditentukan secara kaku karena menyesuaikan kondisi penanganan di lapangan.

“Kemungkinan akan diperpanjang jika hujan tak kunjung turun. Durasinya fleksibel, bisa lima hari atau satu minggu, disesuaikan dengan kebutuhan penanganan riil,” kata Andi Harun.

Menurutnya, kondisi cuaca menjadi salah satu indikator penting. Pemerintah tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan batas waktu administratif, sementara persoalan kekeringan masih terjadi di lapangan.

Karena itu, Andi Harun meminta Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda Suwarso menyiapkan kompilasi kajian teknis mengenai kondisi terkini. Data tersebut akan digunakan untuk menentukan apakah status tanggap darurat perlu dilanjutkan atau dihentikan.

“Kondisi cuaca serta data teknis dari lapangan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Status tanggap darurat sebelumnya ditetapkan sebagai respons terhadap kemarau panjang yang berdampak pada sejumlah kebutuhan dasar masyarakat. Salah satu persoalan yang muncul adalah terganggunya ketersediaan air bersih akibat menurunnya debit sumber air baku.

Kondisi kering juga meningkatkan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vegetasi yang mengering membuat wilayah tertentu lebih mudah terbakar ketika muncul sumber api.

Situasi tersebut membuat Pemkot Samarinda harus menjalankan dua agenda sekaligus, yakni menjaga pasokan air bersih sekaligus mengantisipasi potensi kebakaran.

Kajian BPBD Jadi Dasar Keputusan

Di tengah pembahasan perpanjangan status darurat, Pemkot Samarinda juga menegaskan bahwa status tersebut tidak berarti seluruh anggaran yang disiapkan harus dihabiskan.

Pemerintah sebelumnya mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp2,5 miliar untuk mendukung penanganan kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.

Andi Harun menegaskan anggaran tersebut merupakan dana cadangan yang penggunaannya tetap harus berdasarkan kebutuhan nyata. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menjadikan penyerapan anggaran sebagai tujuan utama dalam penanganan bencana.

“Kalau setiap pergerakan penanganan harus bergantung pada penyerapan anggaran, justru tidak efisien,” tegasnya.

Artinya, meski pemerintah memiliki anggaran Rp2,5 miliar, bukan berarti seluruhnya akan digunakan. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan perkembangan situasi serta kebutuhan penanganan masyarakat.

Prinsip efisiensi menjadi perhatian karena pemerintah daerah harus memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi penanganan kondisi darurat.

Sambil menunggu kajian BPBD, sejumlah langkah penanganan tetap berjalan. Pemkot Samarinda terus memperhatikan wilayah yang mengalami kesulitan air sekaligus memantau daerah yang memiliki potensi karhutla.

Pasokan air bersih menjadi salah satu perhatian karena kemarau panjang telah memengaruhi kondisi sumber air baku. Pemerintah juga perlu mengantisipasi apabila kondisi kering terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan.

Keputusan mengenai status darurat nantinya akan mengikuti hasil kajian dan perkembangan cuaca. Jika hujan turun secara signifikan dan kondisi mulai membaik, status dapat dihentikan.

Sebaliknya, jika hujan belum juga turun dan dampak kekeringan masih meluas, opsi memperpanjang status tetap terbuka.

Kaltim Masih Berstatus Siaga Darurat

Persoalan kekeringan di Samarinda juga tidak berdiri sendiri. Di tingkat Provinsi Kalimantan Timur, status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan masih berlaku hingga 30 November 2026.

Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.277/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan dan Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026.

Pemerintah provinsi juga telah melakukan sejumlah langkah untuk menghadapi meningkatnya ancaman karhutla selama musim kemarau.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji mengatakan Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk meminta dukungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Langkah Pemprov kita sudah bersurat ke BNPB dan kita sudah melakukan water bombing,” kata Seno.

Selain pemadaman melalui water bombing, pemerintah provinsi juga menyiapkan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk meningkatkan peluang terjadinya hujan di wilayah yang membutuhkan.

“Dan kita berharap TMC dalam waktu dekat kita juga akan lakukan operasi modifikasi cuaca,” ujar Seno.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari konteks penanganan di Samarinda. Sebagai salah satu daerah yang terdampak kemarau, ibu kota Kaltim harus menyesuaikan langkah penanganan dengan perkembangan kondisi di lapangan sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

Bagi Pemkot Samarinda, keputusan memperpanjang status tanggap darurat pada akhirnya akan bergantung pada satu hal utama: apakah kondisi kekeringan masih membutuhkan penanganan khusus atau sudah mulai mereda.

Kajian BPBD dan perkembangan cuaca dalam beberapa hari ke depan akan menjadi penentu.

Jika kekeringan belum berakhir, perpanjangan status bisa diberlakukan selama beberapa hari atau satu minggu. Namun jika kondisi membaik, pemerintah dapat mengakhiri status tersebut dan melanjutkan penanganan melalui mekanisme normal.

Yang jelas, Pemkot Samarinda tidak ingin status darurat hanya menjadi persoalan administratif. Penetapannya harus benar-benar mengikuti kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan yang sedang dihadapi. (Gi/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER