Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Backlog Perumahan Kaltim Tembus 591 Ribu KK, Pemprov Genjot Subsidi Biaya Rumah dan RTLH

Published

on

Urusan rumah layak huni masih menjadi pekerjaan besar di Kalimantan Timur. Data semester pertama 2026 mencatat backlog perumahan di Bumi Etam mencapai 591.841 kepala keluarga (KK).

Angka tersebut terbagi dalam dua kategori. Backlog kepemilikan rumah mencapai 217.796 KK atau 15,85 persen, sedangkan backlog kualitas rumah atau rumah tidak layak huni (RTLH) mencapai 374.045 KK atau 27,22 persen.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim, Irhamsyah, mengatakan angka tersebut menunjukkan masih besarnya kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak.

“Yang backlog atau kepemilikan itu lebih kurang hampir 15,85 persen. Itu lebih kurang 217.798. Kemudian terkait dengan backlog kualitas, maksudnya rumah yang tidak layak tinggal tadi, ini lebih kurang hampir 374.000 kepala keluarga atau 27,22 persen,” kata Irhamsyah, saat konferensi pers di Media Center Diskominfo Kaltim, Senin 28 September 2026.

Backlog tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kaltim. Balikpapan dan Samarinda menjadi daerah dengan jumlah backlog kepemilikan yang cukup tinggi, sementara persoalan kualitas rumah masih ditemukan di hampir seluruh wilayah.

Untuk menekan angka tersebut, Pemprov Kaltim menjalankan sejumlah intervensi. Dua di antaranya adalah Program Gratis Biaya Administrasi (GBA) Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Subsidi Biaya Rumah Capai Rp10 Juta

Plt Kepala Dinas PUPR PERA Kaltim, Irhamsyah. (Gio)

Program GBA menjadi bagian dari Program Gratispol Pemprov Kaltim. Pelaksanaannya mengacu pada Pergub Kaltim Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Melalui program ini, pemerintah membantu menanggung biaya administrasi yang muncul ketika masyarakat membeli rumah. Dengan begitu, penerima bantuan dapat lebih fokus pada pembayaran cicilan.

Biaya yang difasilitasi cukup beragam. Mulai dari provisi, administrasi bank, appraisal, notaris, akta jual beli, balik nama sertifikat, peningkatan hak, surat kuasa memberikan hak tanggungan hingga laporan penilaian akhir.

Nilai bantuannya maksimal Rp10 juta untuk setiap unit rumah bagi MBR yang memenuhi persyaratan.

Irhamsyah menegaskan program tersebut ditujukan terutama bagi masyarakat yang belum memiliki rumah.

“Yang diprioritaskan adalah yang belum punya rumah. Jangan sampai nanti saya sudah punya rumah lalu ikut program ini dan beli rumah lagi,” tegasnya.

Untuk penerima bantuan, pemerintah mengacu pada kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.

Untuk wilayah Kalimantan yang masuk kategori wilayah dua, batas penghasilan MBR maksimal Rp11 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp11,5 juta bagi yang sudah menikah.

“Kalau sudah Rp11.500.000 lebih berarti tidak memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah,” ucap Irhamsyah.

Program GBA mulai berjalan melalui Perubahan APBD 2025. Saat itu targetnya mencapai 1.000 penerima. Namun realisasinya hingga akhir tahun baru 208 penerima.

Menurut Irhamsyah, capaian tersebut dipengaruhi proses awal pembentukan regulasi, kerja sama dengan bank pelaksana serta penyesuaian ketentuan teknis.

Pada 2026, target dinaikkan menjadi 2.000 penerima. Namun hingga September, baru 214 penerima yang telah mendapatkan bantuan.

Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan sejumlah bank, antara lain BTN, Bank Mandiri dan Bank Kaltimtara.

RTLH Dapat Bantuan Rp25 Juta Per Rumah

Konfrensi pers di Media Center Diskominfo Kaltim bersama Kepala Diskominfo Kaltim, Ririn Sari Dewi (kanan) (gio)

Selain membantu masyarakat memperoleh rumah pertama, Pemprov Kaltim juga menangani persoalan kualitas hunian melalui program rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Program RTLH mengacu pada Pergub Kaltim Nomor 3 Tahun 2025 dan diintegrasikan dengan upaya percepatan penanganan kemiskinan.

Sasarannya adalah MBR yang sudah memiliki rumah sendiri, tetapi kondisi hunian belum memenuhi standar keselamatan bangunan, kecukupan luas maupun kesehatan lingkungan.

“Rumah tidak layak huni ini yang kita lihat adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunannya, kemudian kecukupan luas bangunannya, serta yang paling penting adalah kesehatan bagi penghuninya,” ujar Irhamsyah.

Perbaikan rumah juga dikaitkan dengan kualitas kesehatan keluarga, termasuk upaya menekan angka stunting.

“Jadi kita berupaya supaya masyarakat kita bisa memiliki lingkungan yang sehat sehingga stunting juga bisa kita turunkan,” sambungnya.

Untuk setiap rumah yang direhabilitasi, bantuan pemerintah mencapai Rp25 juta.

Perbaikan mencakup atap, lantai dan dinding atau dikenal sebagai program Aladin. Pada 2026, pemerintah menambahkan komponen sanitasi agar rehabilitasi tidak hanya memperbaiki kondisi fisik rumah, tetapi juga mendukung terciptanya hunian yang lebih sehat.

“Kalau dulu atap, lantai, dinding. Tahun ini kita tambah sanitasi. Jadi selain atap, lantai, dinding, kita tambah sanitasi karena kita menuju kepada rumah yang sehat,” kata Irhamsyah.

Pada 2025, target rehabilitasi mencapai 1.000 unit dan seluruhnya berhasil direalisasikan. Sementara pada 2026, target menjadi 519 unit karena menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

Pemprov Kaltim masih membuka peluang penambahan jumlah rumah yang direhabilitasi jika terdapat tambahan anggaran pada tahun berjalan.

Di luar program APBD, Kaltim juga mendapat dukungan program perumahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pada 2026, target bantuan perumahan pemerintah pusat di Kaltim mencapai sekitar 3.740 unit melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Hingga saat ini, realisasinya sekitar 379 unit atau sekitar 10 persen dari target.

Irhamsyah mengatakan percepatan pengurangan backlog membutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah. Perbankan serta dunia usaha juga dinilai memiliki peran penting karena kebutuhan hunian layak di Kaltim cukup besar.

“Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah yang layak sekaligus mempercepat pembangunan perumahan di Provinsi Kalimantan Timur,” tutupnya. (Gi/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER