NUSANTARA
9.405 Narapidana di Kaltim-Kaltara Terima Remisi HUT RI, 203 Langsung Bebas

Sebanyak 9.405 narapidana di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 203 narapidana langsung bebas setelah masa pidananya dinyatakan berakhir usai mendapatkan pengurangan hukuman.
Pemberian remisi berlangsung bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Bagi warga binaan, momen ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi penghargaan atas proses pembinaan dan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Taufiq Hidayat, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Salah satu syarat utama adalah berkelakuan baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).
“Remisi yang diberikan setiap tahunnya bagi narapidana dan warga binaan yang memenuhi syarat tertentu, yaitu memiliki perilaku baik dan aktif dalam semua kegiatan pembinaan di lapas dan rutan,” ujar Taufiq.
Dari total penerima remisi tersebut, 203 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Artinya, setelah memperoleh pengurangan masa pidana, hukuman mereka langsung berakhir dan berhak menghirup udara bebas.
Remisi HUT RI, 203 Narapidana Langsung Bebas

Taufiq menjelaskan, remisi umum dibagi menjadi dua kategori, yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II).
RU I diberikan dalam bentuk pengurangan sebagian masa pidana. Besarannya berkisar antara satu hingga enam bulan, namun penerima masih harus menjalani sisa hukuman.
Sementara RU II diberikan kepada narapidana yang setelah memperoleh pengurangan masa pidana langsung dinyatakan selesai menjalani hukuman.
“RU I adalah remisi yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan, namun narapidana tetap harus menjalani sisa hukumannya. Sementara itu, RU II adalah remisi untuk narapidana yang langsung dinyatakan bebas pada hari ini,” jelasnya.
Penerima remisi tersebar di sejumlah lapas dan rutan di wilayah Kaltim-Kaltara.
Lapas Bontang menjadi salah satu unit dengan jumlah penerima remisi terbesar, yakni 1.337 orang. Dari jumlah tersebut, 13 narapidana langsung bebas.
Kemudian Lapas Balikpapan mencatat 1.141 penerima remisi dengan 35 orang langsung bebas. Disusul Lapas Tarakan sebanyak 1.057 penerima, dengan 24 orang bebas.
Berikutnya, Lapas Nunukan mencatat 987 penerima remisi dan 17 orang langsung bebas. Lapas Narkotika Samarinda 865 penerima dengan tujuh orang bebas.
Secara keseluruhan, rincian penerima remisi di Kaltim-Kaltara sebagai berikut:
- Lapas Samarinda: 684 penerima, 15 langsung bebas
- Lapas Balikpapan: 1.141 penerima, 35 langsung bebas
- Lapas Tarakan: 1.057 penerima, 24 langsung bebas
- Lapas Tenggarong: 732 penerima, 28 langsung bebas
- Lapas Nunukan: 987 penerima, 17 langsung bebas
- Lapas Narkotika Samarinda: 865 penerima, 7 langsung bebas
- Lapas Bontang: 1.337 penerima, 13 langsung bebas
- Lapas Perempuan Tenggarong: 283 penerima, 6 langsung bebas
- LPKA Tenggarong: 52 penerima, 1 langsung bebas
- Rutan Samarinda: 614 penerima, 22 langsung bebas
- Rutan Balikpapan: 554 penerima, 22 langsung bebas
- Rutan Tanah Grogot: 584 penerima, 10 langsung bebas
- Rutan Tanjung Redeb: 515 penerima, 3 langsung bebas
Remisi Bukan Sekadar Potongan Hukuman

Di balik pemberian remisi, masih terdapat pekerjaan rumah besar dalam sistem pemasyarakatan, yakni kelebihan kapasitas penghuni lapas dan rutan.
Padatnya jumlah warga binaan membuat sejumlah fasilitas pemasyarakatan harus bekerja dengan kapasitas yang lebih tinggi dari kondisi ideal. Kasus narkotika menjadi salah satu faktor yang turut menyumbang tingginya jumlah penghuni.
Remisi memang dapat membantu mengurangi jumlah penghuni secara bertahap. Namun, kebijakan tersebut bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas.
Taufiq berharap warga binaan yang mendapatkan kebebasan benar-benar menjadikan momentum remisi sebagai awal kehidupan baru.
“Kami berharap agar mereka yang dibebaskan hari ini dan di masa depan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Ini berarti sudah cukup sekali mereka dibebaskan dan tidak kembali lagi melakukan hal serupa,” katanya.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang hadir dalam pemberian remisi bersama jajaran Forkopimda juga menyampaikan pesan serupa.
Menurut Rudy, remisi merupakan bentuk perhatian negara kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan memenuhi persyaratan.
Ia berharap para penerima remisi, terutama mereka yang langsung bebas, dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Ini adalah salah satu kelebihan dari Indonesia yang merdeka. Mereka juga merdeka, dan semoga mereka tidak kembali ke tempat ini lagi,” ujar Rudy.
Dengan demikian, remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya menjadi hadiah bagi warga binaan yang memenuhi syarat. Lebih dari itu, remisi menjadi bagian dari proses pemasyarakatan untuk mendorong perubahan perilaku, memberikan kesempatan kedua, sekaligus mempersiapkan warga binaan kembali menjadi bagian dari masyarakat. (Gi/am)

KUKAR5 hari agoPegawai Diskominfo Kukar Jadi Tersangka, Bakar Ruang Rapat karena Kesal Jadi Bahan Olokan
BERAU20 jam agoHUT RI ke-81, Dispar Kaltim Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Pulau Miang
OLAHRAGA5 hari agoPWI Kaltim Gelar Turnamen Biliar 9 Ball Piala Ketua PWI, Semarak HUT ke-81 RI
SEPUTAR KALTIM1 hari agoDua Dekade Tak Ada Upacara, PWI Kaltim Hidupkan Lagi Tradisi HUT Kemerdekaan
SAMARINDA23 detik agoParkir Berlangganan Samarinda 2026 Mulai Diuji Coba, Pemkot Siapkan Satgas Berantas Jukir Liar






