SAMARINDA
DPRD Samarinda Bahas Pembaruan Perda Ketenagakerjaan, Isu Batas Usia Jadi Sorotan
Pembaruan Perda Ketenagakerjaan di Samarinda mulai digodok DPRD setempat, menyusul tuntutan penyesuaian dengan UU Cipta Kerja yang baru. Dalam diskusi awal bersama pemangku kepentingan, isu batas usia kerja langsung mencuat sebagai perhatian utama, memicu perdebatan soal perlindungan tenaga kerja versus fleksibilitas investasi di daerah.
“Pemutakhiran Perda Ketenagakerjaan mutlak diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan terbaru, terutama pasca terbitnya UU Cipta Kerja,” ujar Novan dalam diskusi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, Jumat 30 Mei 2025.
Diskusi kali ini secara khusus mengundang perwakilan media dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Samarinda. Novan menyatakan kedua pihak tersebut merupakan sasaran penting sosialisasi sekaligus diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif.
“Kami telah menerima berbagai masukan terkait kebutuhan dan tantangan ketenagakerjaan spesifik di Samarinda hari ini. Masukan-masukan inilah yang menjadi bahan pertimbangan kami,” jelas Novan.
Isu Batas Usia Kerja Mengemuka
Diskusi juga menyoroti wacana penghapusan batas usia kerja yang baru-baru ini disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Menanggapi hal ini, Novan menekankan bahwa kebijakan di tingkat daerah harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
“Persoalan batas usia ini memang perlu perhatian khusus. Yang jelas, acuan kita adalah usia produktif,” kata Novan.
Namun, ia mengaku masih perlu kajian lebih mendalam mengenai implementasi wacana penghapusan batasan usia tersebut.
Novan mempertanyakan apakah wacana itu mengacu pada perluasan rentang usia produktif atau penghapusan batasan usia kerja secara mutlak. Ia juga menyoroti perbedaan praktik di sektor swasta dan pemerintah.
“Di swasta, usia produktif seringkali berakhir sebelum 55 tahun, berbeda dengan sektor pemerintah. Peraturan baru nanti harus mampu melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi. Kepentingan mana yang lebih diutamakan perlu kejelasan,” tegasnya.
Ia menekankan perlunya definisi yang sangat jelas mengenai batas usia kerja.
“Apakah yang dimaksud itu batas bawah (usia minimum kerja) atau batas atas (usia maksimum kerja)? Kalau batas bawah, seharusnya cukup dengan syarat memiliki KTP dan lulus pendidikan 12 tahun. Inilah yang harus dirumuskan secara tegas dan operasional dalam Perda,” pungkas Novan. (Chanz/sty)
-
PARIWARA4 hari agoYamaha Indonesia Hadirkan Warna Baru NMAX “TURBO” dan NMAX NEO, Tampilkan Performa dan Fitur Premium
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Raih Tiga Penghargaan di Marketing Excellence Awards 2025, Bukti Konsistensi Inovasi dan Strategi Pemasaran Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSeluruh Gubernur Hadiri Rapat Koordinasi Pembangunan IKN dan Pengukuhan APPSI di Nusantara
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKORMI Kaltim Siapkan Festival Olahraga Masyarakat FORDESWITA 2025 di Destinasi Wisata Derawan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Tegaskan Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Sesuai Aturan Hukum
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoGubernur Rudy Mas’ud Sampaikan Orasi Perdana di IKN: Saatnya Sinergi Kuat Daerah Dimulai
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoIKN Perkuat Komitmen Penghijauan di Hadapan Gubernur Seluruh Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoGubernur Kaltim Rudy Mas’ud Resmi Pimpin APPSI 2025–2029, Pengukuhan Dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara


